Makalah Hukum Perkawinan Fakultas Hukum
Indonesia merupakan negara yang memakai sistem negara hukum, Hal
ini berarti bahwasegala sesuatu harus berdasarkan pada hukum yang berlaku di
negara Republik Indonesia.Mengenai hal ini secara eksplisit terdapat dalam
Pasal 1 ayat 3 Bab 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945
yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum” .
![]() |
hukum perkawinan |
Tuhan menciptakan manusia ini saling berpasang-pasangan dengan tujuan agar manusiaitu sendiri merasa tenteram dan nyaman serta untuk mendapatkan keturunan demi kelangsunganhidupnya. Akan tetapi untuk melaksanakan hal tersebut harus dilakukan perkawinan, definisi perkawinan menurut UU NO 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Bab I pasal 1 “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuanmembentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang mahaEsa.
Tujuan dari perkawinan adalah memelihara diri seseorang supaya
jangan jatuh ke lembah perzinahan,
karena bila ada isteri atau suami disampingnya tentu
akan terhindar dan akan terjauhdari maksiat yang akan menjerumuskan
umat manusia kedalam api neraka .
Salah satu tujuan membentuk keluarga adalah untuk melahirkan keturunan, yaitu anak.Anak ini lah yang akan menjadi generasi penerus bagi bangsa kita, penentu arah pembangunandan masa depan bangsa Indonesia.
Anak juga merupakan anugrah dan titipan dari Tuhan YangMaha Esa, Oleh karena itu sudah semestinya kedua orang tua baik ayah dan ibu harusmemelihara dan mendidik anak mereka dengan baik hingga dewasa. Indonesia sekarang iniadalah negara yang berkembang sehingga menyerap berbagai macam unsur baik dalam bidangteknologi maupun budaya dari negara-negara lain. Siring dengan banyaknya budaya yang masuk penyerapan unsur unsur tersebut semakin tidak dapat disaring lagi dan akhirnya membawadampak positif dan negatif bagi para generasi muda di negara Indonesia.
Salah satu contoh dampak positif dari masuknya budaya asing ke Indonesia adalah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan ilmu pengetahuan dan hukum. Akan tetapi terdapat juga dampak negatif dari masuknya unsur budaya asing adalah hubunga, seks bebas yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan.
Pergaulan bebas itu tidak hanya dilakukan oleh anak-anak dewasa, bahkan adanyahubungan seksual sebelum menikah ini semakin menjamur di dalam masyarakat.Hubunganseksual pranikah tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga di daerah-daerah terpencil.
Norma-norma agama dan hukum sudah tidak ditaati lagi, bahkan tidak jarang ada yang sampai melahirkan anak di luar pernkahan dari hubungan tersebut. Anak yang latan paadanya ikatan perkawinan todak jarang kedua orang tuanya biasanya kurang mendapat kasih sayang dan perlindungan sehingga anak tersebut dapat tumbuh menjadi anak yang kurang percaya diri, yangdapat menimbulkan dampak psikologis bagi perkembangan anak tersebut.
Salah satu tujuan membentuk keluarga adalah untuk melahirkan keturunan, yaitu anak.Anak ini lah yang akan menjadi generasi penerus bagi bangsa kita, penentu arah pembangunandan masa depan bangsa Indonesia.
Anak juga merupakan anugrah dan titipan dari Tuhan YangMaha Esa, Oleh karena itu sudah semestinya kedua orang tua baik ayah dan ibu harusmemelihara dan mendidik anak mereka dengan baik hingga dewasa. Indonesia sekarang iniadalah negara yang berkembang sehingga menyerap berbagai macam unsur baik dalam bidangteknologi maupun budaya dari negara-negara lain. Siring dengan banyaknya budaya yang masuk penyerapan unsur unsur tersebut semakin tidak dapat disaring lagi dan akhirnya membawadampak positif dan negatif bagi para generasi muda di negara Indonesia.
Salah satu contoh dampak positif dari masuknya budaya asing ke Indonesia adalah semakin tingginya kesadaran masyarakat akan ilmu pengetahuan dan hukum. Akan tetapi terdapat juga dampak negatif dari masuknya unsur budaya asing adalah hubunga, seks bebas yang dilakukan tanpa ikatan perkawinan.
Pergaulan bebas itu tidak hanya dilakukan oleh anak-anak dewasa, bahkan adanyahubungan seksual sebelum menikah ini semakin menjamur di dalam masyarakat.Hubunganseksual pranikah tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga di daerah-daerah terpencil.
Norma-norma agama dan hukum sudah tidak ditaati lagi, bahkan tidak jarang ada yang sampai melahirkan anak di luar pernkahan dari hubungan tersebut. Anak yang latan paadanya ikatan perkawinan todak jarang kedua orang tuanya biasanya kurang mendapat kasih sayang dan perlindungan sehingga anak tersebut dapat tumbuh menjadi anak yang kurang percaya diri, yangdapat menimbulkan dampak psikologis bagi perkembangan anak tersebut.
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.
Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya
adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah.
Anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah hubungan laki-laki yang salah
satunya sudah terikat perkawinan yang sah.
Anak luar kawin memiliki hak mewarisi kekayaan
orang tuanya, namun besarnya hanya sepertiga dari hak anak kandung (jika
memiliki anak kandung). Kalau tidak memiliki anak kandung, maka bagiannya
setengah bagian dan paling banyak tiga per empat bagian.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana kepastian
hukum tentang status anak luar kawin ?
2.
Bagaimana pembagian harta waris terhadap anak diluar
kawin ?
Kerangka pemikiran
Kerangka pemikiran yang akan dijadikan landasan untuk menjawab
rumusan masalah dalam penulisan Makalah ini adalah menggunakan teori kepastian
hukum.
Lon Fuller dalam bukunya the Morality of Law
mengajukan 8 (delapan) asas yang harus dipenuhi oleh hukum, yang apabila tidak
terpenuhi, maka hukum akan gagal untuk disebut sebagai hukum, atau dengan kata
lain harus terdapat kepastian hukum. Kedelapan asas tersebut adalah sebagai
berikut :
1.
Suatu sistem hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan, tidak
berdasarkan putusan-putusan sesat untuk hal-hal tertentu;
2.
Peraturan tersebut diumumkan kepada publik
3.
Tidak berlaku surut, karena akan merusak integritas sistem;
4.
Dibuat dalam rumusan yang dimengerti oleh umum;
5.
Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan;
6.
Tidak boleh menuntut suatu tindakan yang melebihi apa yang bisa
dilakukan;
7.
Tidak boleh sering diubah-ubah;
8.
Harus ada kesesuaian antara peraturan dan pelaksanaan
sehari-hari.
menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah
pernyataan yang menekankanaspek “seharusnya” atau das sollen, dengan
menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma
adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif .
Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum
menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam
hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat.
Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau
melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan
tersebut menimbulkan kepastian hukum
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
DEFINISI ANAK DILUAR KAWIN
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari sebuah
perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak
luar kawin yang diakui dan tidak diakui.
Anak luar kawin yang diakui dengan sah adalah anak yang
dibenihkan oleh suami atau istri dengan orang lain yang bukan istri atau
suaminya yang sah.
KUHPerdata memberikan kedudukan tersebut bagi anak luar kawin.
Dalam hal ini pengertian anak luar kawin ada 3 (tiga) macam, yaitu :
-Anak yang dilahirkan akibat dari hubungan antara laki-laki
dengan perempuan yang kedua-duanya diluar ikatan perkawinan, yang dsebut dengan
anak alami (natuurlijk kind), anak ini dapat diakui.
-Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan
seorang wanita, yang salah satu atau kedua-duanya terikat dalam perkawinan dengan
orang lain. Anak ini disebut anak zina (overspelige kinderen) dan anak ini
tidak dapat diakui.
-Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan
seorang perempuan dimana satu sama lainnya menurut ketentuan undang-undang
dilarang kawin. Anak ini disebut dengan anak sumbang (in bloedschande gateelde
kinderen). Anak ini tidak dapat diakui, kecuali jika kedua orang tua mereka
mendapat dispensasi untuk kawin dari presiden.
PROSES PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN
Bahwa Pasal 281 KUHPerdata memberikan
pengaturan mengenai, bagaimana pengakuan secara sukarela itu diberikan, dengan:
-didalam Akta Kelahiran anak yang bersangkutan;
-didalam akta Perkawinan “orangtua”-nya; dan
-didalam Akta otentik.
Pengakuan itu baru sah kalau diberikan di hadapan
seorang Notaris atau Pegawai catatan sipil (bisa dalam surat lahir, akta
perkawinan, maupun dalam akta tersendiri), padahal keduanya adalah pejabat
Umum, yang memang diberikan kewenangan khusus untuk membuat akta-akta seperti
itu, maka dapat kita katakan, bahwa Pengakuan ALK harus diberikan dalam suatu
akta otentik.
Bagaimana kemudian bagian warisan yang
diperbolehkan ALK menurut Pasal 863 KUHPerdata ?
Jika pewaris meninggalkan anak (-anak) luar kawin
yang telah diakuinya dengan sah, maka besar becilnya bagin anak (-anak) luar
kawin itu tergantung dengan siapa ia mewaris, yaitu :
1. Jika yang meninggal meninggalkan keturunan
yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris 1/3 dari
bagian jika ia itu anak sah.
2. Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan
maupun suami atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis
keatas ataupun saudara laki dan
perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris ½ dari warisan.
3. Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat
yang lebih jauh, anak luar kawin mewaris ¾ dari warisan.
Apabila pertalian kekeluargaan antara para ahli
waris perderajatannya berlainan terhadap pewaris, maka untuk menentukan
besarnya warisan anak luar kawin itu ditentukan oleh dia/mereka yang derajatnya
terdekat dalam garius yang satu dengan pewaris.
Dengan demikian berarti apabila :
a. Anak luar
kawin mewaris dengan ahli waris golongan 1 bagiannya 1/3 dari bagiannya
seandainya ia anak sah;
b. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris
golongan II dan III bagiannya ½ dari warisan;
c. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris
golongan IV, bagiannya ¾ dari warisan.
Demikian halnya apabila Anak luar kawin sebagai
pewaris, berdasarkan Pasal 886 KUHPerdata menyatakan bahwa jika seorang anak
luar kawin meninggal dunia lebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunannya
yang sah, berhak menuntut bagian-bagian yang diberikan kepada mereka menurut
Pasal 863 dan 865. Oleh karena itu keturunan anak luar kawin dapat bertindak
sebagai pengganti.
(Dr.
Udin Narsudin, SH., M.Hum., SpN)
JENIS- JENIS ANAK
1.AnakSah
Anak sah adalah anak yang dilahirkan di dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Demikian disebutkan dalam Pasal 42 UU Perkawinan. Termasuk di dalam kategori anak sah ini adalah anak yang dilahirkan oleh perempuan yang sudah hamil terlebih dulu sebelum pernikahan.
Anak sah adalah anak yang dilahirkan di dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Demikian disebutkan dalam Pasal 42 UU Perkawinan. Termasuk di dalam kategori anak sah ini adalah anak yang dilahirkan oleh perempuan yang sudah hamil terlebih dulu sebelum pernikahan.
2.AnakAngkat
Anak angkat ini ditetapkan berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan (PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak). Pengangkatan anak ini tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya. Orang asing boleh mengangkat anak, sebagai pilihan terakhir.
Anak angkat ini ditetapkan berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan (PP No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak). Pengangkatan anak ini tidak memutuskan hubungan darah anak dengan orang tua kandungnya. Orang asing boleh mengangkat anak, sebagai pilihan terakhir.
3.AnakLuarKawin
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.
Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan bukan dari perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.
Anak luar
kawin yang dapat diakui sahnya adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang
belum kawin atau tidak sedarah. Sedangkan anak luar kawin yang tidak dapat diakui
adalah jika salah satunya sudah terikat perkawinan yang sah.
4.AnakZinadanAnakSumbang
Anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara laki-laki dan perempuan di mana salah satu atau keduanya, terikat perkawinan dengan orang lain.
Anak zina adalah anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara laki-laki dan perempuan di mana salah satu atau keduanya, terikat perkawinan dengan orang lain.
Anak
sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara laki-laki dan
perempuan, yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang-undang ada
larangan untuk saling menikahi.
5.AnakAsuh
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang, lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang, lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
Kedudukan
hukum anak
Perkembangan tehnologi dan ilmu
pengetahuan membawa pengaruh ke berbagai bidang termasuk hubungan atau
pergaulan hidup dalam masyarakat. Cara
bergaul remaja di negara barat sangat berbeda dengan kita yang berada di Indonesia. Akan tetapi karena pengaruh alat visual yang
sangat canggih maka cara bergaul remaja di negara Barat dengan sangat mudah ditonton dan diikuti oleh
remaja di Inondesia. Konsep pergaulan
remaja yang bebas di negara barat sudah ditiru oleh remaja-remaja di
Indonesia. Hamil sebelum perkawinan
sudah bukan hal yang luar biasa karena saking seringnya terjadi di lingkungan
remaja. Apabila hamil diluar perkawinan
ini kemudian ditindak lanjuti dengan perkawinan maka anak yang lahir dalam
perkawinan tersebut tidak akan bermasalah.
Akan tetapi kalau hamil diluar perkawinan tidak ditindak lanjuti dengan
perkawinan maka anak yang lahir adalah merupakan anak luar perkawinan dan anak
ini mempunyai kedudukan hukum yang lemah dalam keluarga, khususnya dalam hal
warisan.
Pengaturan anak atau keturunan dibedakan
antara anak sah dan anak tidak sah. Anak
sah adalah anak yang dibenihkan dalam maupun luar perkawinan dan dilahirkan
serta ditumbuhkan dalam perkawinan atau anak yang dibenihkan dalam perkawinan tetapi
lahir dan tumbuh diluar perkawinan. Misalnya
Lelaki A kawin dengan perempuan B, setelah 1 bulan perkawinan mereka, B
melahirkan seorang anak, yaitu C. Status
C adalah anak sah, karena dilahirkan
dalam perkawinan meskipun dibenihkan diluar perkawinan. Demikian pula jika A meninggal dunia ketika D
masih dalam kandungan B, maka setelah dilahirkan, D adalah anak sah karena
dibenihkan dalam perkawinan meskipun dilahirkan setelah perkawinan orang tuanya
bubar (diluar perkawinan).
Kedudukan anak sah dalam pewarisan
merupakan :
–
ahli waris abintestato, yaitu ahli waris yang ditetapkan berdasarkan
undang-undang dan besarnya bagian warisan yang diperoleh telah ditentukan
undang-undang. Ahli waris ini bersifat
otomatis, maksudnya ketika pewaris meninggal dunia, maka anak-anak sahnya
otomatis menjadi ahli waris tanpa melakukan suatu perbuatan hukum apapun. Ahli waris ini dapat pula menjadi ahli waris
pengganti, yaitu ahli waris yang menggantikan ahli waris sebenarnya karena ahli
waris yang sebenarnya ini telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris.
–
ahli waris testamenter yaitu ahli waris yang ditentukan oleh pewaris
dalam wasiatnya. Pewaris dapat
menentukan siapa saja yang akan diberikan hartanya, apakah diambil dari ahli
waris abintestato kemudian dicantumkan dalam testament atau diambil dari orang
lain yang bukan merupakan ahli warisnya. Selain menentukan siapakah ahli
warisnya maka pewaris juga sekalian menetapkan berapa besar bagian ahli waris
testamenter ini didalam wasiatnya. Akan tetapi apabila bagian yang ditentukan dalam wasiat oleh pewaris
mengurangi bagian legitim dari ahli waris legitimaris maka bagaian dalam wasiat
harus dikurangi. Ahli waris testementer
ini tidak boleh bertindak sebagai ahli waris pengganti.
Selanjutnya anak tidak sah yang disebut juga
anak alam adalah anak yang dibenihkan dan dilahirkan diluar perkawinan orang
tua (bapak dan ibu) biologisnya. Penggunaan istilah ”anak alam” hanya
menunjukkan bahwa anak tersebut ditumbuhkan atau dilahirkan semata-mata karena
suatu hubungan kodrat dan tidak karena suatu hubungan hukum.
Pengertian anak alam atau anak tidak sah
meliputi 2 cakupan, yaitu :
pengertian dalam arti luas, adalah anak
luar kawin termasuk anak zinah dan anak sumbang;
pengertian dalam arti sempit, adalah anak
luar kawin yang tidak termasuk anak zinah dan anak sumbang.
Orang tua biologis dari anak alam dapat
menikah satu sama lain kecuali anak zinah. Akibat dari perkawinan ini maka
kedudukan hukum anak alam menjadi sama
dengan anak sah. Akan tetapi kalau kedua
orang tua biologis anak luar kawin tidak menikah maka hubungan hukum antara
ayah biologis dengan anak luar kawin baru ada setelah ayah biologisnya
mengakuinya secara formil atau karena sesuatu putusan hakim.
Selanjutnya anak tidak sah yang disebut
juga anak alam, terdiri dari beberapa macam, yaitu :
Anak luar kawin yang tidak diakui sah
oleh bapaknya biologisnya.
Anak luar kawin yang diakui sah oleh
bapak biologisnya
Anak luar kawin yang disahkan.
Anak zinah
Anak sumbang
1. Anak luar kawin yang tidak diakui sah
oleh bapaknya biologisnya
Anak luar kawin yang tidak diakui sah
oleh bapaknya biologisnya adalah anak yang lahir diluar perkawinan orang tua
biologisnya dan tidak diakui sebagai anak oleh bapak atau ayah
biologisnya. Anak luar kawin ini tidak
mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Namun sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun
1974 tentang perkawinan maka anak luar kawin juga tidak mempunyai hubungan
perdata dengan ibu yang melahirkannya jika sang ibu tidak mengakuinya. Akan
tetapi dengan berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tersebut maka anak luar
kawin otomatis mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Oleh karena itu sejak
berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 ini pada tanggal 02 Januari 1974, seorang
anak luar kawin hanya tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya
jika sang ayah biologis tidak mengakuinya. Anak luar kawin yang tidak diakui
sah tidak merupakan ahli waris abintestato dari ayah atau bapak biologisnya
oleh karena itu ia tidak mempunyai hak tuntutan terhadap warisan orang tua yang
tidak mengakuinya. Untuk dapat
memperoleh warisan dari bapak yang tidak mengakuinya hanyalah melalui wasiat,
sehingga ia menjadi ahli waris testamenter sepanjang pemberian dalam wasiat
tersebut tidak mengurangi bagian legitim dari ahli waris legitimaris.
2.
Anak luar kawin yang diakui sah oleh bapaknya biologisnya
Anak luar kawin yang diakui sah oleh
bapak biologisnya adalah anak yang lahir diluar perkawinan orang tua
biologisnya akan tetapi diakui sebagai anak oleh bapak atau ayah
biologisnya. Akibat dari pengakuan
sebagai anak oleh bapak biologisnya, maka timbul hubungan hukum antara anak
dengan bapak yang mengakuinya. Anak luar
kawin ini mempunyai hubungan perdata dengan bapak yang mengakuinya. Konsekwensi dari mempunyai hubungan perdata
ini adalah bahwa anak luar kawin yang diakui sah ini dapat menjadi ahli waris
dari bapak yang mengakuinya, meskipun bagiannya lebih sedikit dari anak
sah. Akan tetapi jika pengakuan anak
luar kawin ini dilakukan pada saat bapak biologisnya masih terikat perkawinan
dengan perempuan lain (istrinya) maka anak luar kawin ini bukan merupakan ahli
waris dari bapak biologisnya kecuali :
pengakuan tersebut dilakukan pada saat
bapak biologisnya belum terikat perkawinan atau
dalam perkawinan tersebut tidak mempunyai
keturunan dan pasangan hidupnya juga sudah bukan merupakan ahli waris
disebabkan karena telah meninggal atau bercerai.
Lelaki yang telah mengakui seorang anak
ketika terikat perkawinan kemudian perkawinannya bubar dan kawin lagi, maka
posisi anak luar kawin tadi menjadi ahli waris dalam perkawinan kedua lelaki
yang mengakuinya. Akibat lain dari
terjadinya pengakuan atas anak, adalah :
apabila anak yang diakui tersebut akan
kawin harus seizin bapak biologis yang mengakuinya.
tercipta kewajiban secara timbal balik
dalam memberikan alimentasi antara anak dengan bapak yang telah
mengakuinya. Akan tetapi kewajiban
alimentasi dari anak yang diakui sah terhadap ayah yang mengakuinya hapus,
apabila pengakuan itu baru diadakan setelah anak tersebut telah dewasa
Anak luar kawin yang diakui sah hanya
mempunyai hubungan perdata dengan bapak yang mengakuinya sedangkan terhadap
keluarga bapaknya tidak mempunyai hubungan perdata. Oleh karena itulah maka anak luar kawin yang
diakui sah ini tidak bisa menjadi ahli waris pengganti, kecuali pengakuan yang
dilakukan oleh bapak tersebut telah disetujui oleh sanak keluarga. Ayah yang telah mengakui sah anaknya dapat
mengajukan permohonan kepada hakim agar perwalian dari anak yang diakuinya itu
diserahkan kepada dirinya dan ia berkewajiban untuk memelihara dan mendidik
anak tersebut tanpa menghiraukan apakania yang menjalankan perwalian atau
tidak.
Pengakuan anak luar kawin terbagi atas 2
macam, yaitu :
1. Pengakuan secara sukarela
Pengakuan secara sukarela adalah pengakuan yang dilakukan oleh
seseorang lelaki berdasarkan cara-cara yang telah ditentukan oleh
undang-undang, bahwa ia adalah bapak atau ayah dari anak yang dilahirkan diluar
perkawinannya. Pengakuan secara sukarela
ada kemungkinan bisa terjadi pada anak zinah atau anak sumbang jika bapak yang
mengakuinya tidak dengan jelas mengatakan status anak sebelum diakuinya.
2. Pengakuan dengan paksaan
Pengakuan dengan paksaan adalah pengakuan yang dilakukan oleh
seseorang lelaki karena berdasarkan keputusan pengadilan sehingga anak zinah
atau anak sumbang tidak mungkin diputuskan menjadi anak luar kawin yang diakui
sah.
Kapankah seorang anak luar kawin dapat
diakui, tidak ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu pengakuan atas
anak dapat dilakukan kapan saja, tidak
tergantung dari umur anak yang akan diakui. Bahkan anak yang sudah meninggal
duniapun dapat diakui sepanjang itu pengakuan ini mempunyai kepentingan bagi
anak tersebut, misalnya masih ada keturunan anak yang akan diakui
tersebut. Akan tetapi pengakuan yang
dilakukan oleh seorang lelaki yang
terikat perkawinan, tidak akan mempunyai akibat hukum, khususnya dalam hal
pembagian warisannya kelak jika ia sudah meninggal dunia. Anak yang diakuinya tidak akan menjadi ahli
waris sepanjang masih ada ahli waris sampai dengan derajat ke 6. Ini berarti kedudukan anak yang diakui sah
oleh seorang lelaki yang terikat perkawinan, dalam hal pewarisan mendahului
negara. Seorang lelaki yang akan
mengakui anak luar kawinnya haruslah :
–
sudah dewasa atau apabila masih dibawah umur maka setidak-tidaknya harus
sudah berumur 19 tahun. Ditentukannya
usia 19 tahun, dengan asumsi bahwa pada umur tersebut seorang lelaki dianggap
sudah mampu mengetahui akibat dari perbuatannya. Akan tetapi jika lelaki tersebut belum
mencapai usia 19 tahun maka pengakuannya harus ditunda sampai ia berusia 19
tahun atau sampai ia kawin, meskipun belum berusia 19 tahun.
–
Ada persetujuan dari ibu anak tersebut, jika anak yang akan diakui masih
memiliki ibu atau ibunya masih hidup.
Hal ini disyaratkan oleh undang-undang dengan maksud untuk melindungi
ibu dari anak yang akan diakui. Apabila
persyaratan ini tidak ada maka dengan sangat mudahnya seorang lelaki mengakui
anak orang lain dengan tujuan untuk merugikan ibu dari anak tersebut, misalnya
menghalang-halangi perkawinan antara kedua orang tua biologis anak itu.
Suatu pengakuan secara sukarela atas anak
luar kawin dapat batal apabila pengakuan tersebut dilakukan :
Karena akibat paksaan atau salah paham
atau tertipu;
Oleh seorang anak yang masih dibawah umur
akibat suatu bujukan;
Oleh seorang anak yang masih berumur 18
tahun dan belum kawin kecuali diakui pada saat dilangsungkannya perkawinannya.
Tanpa persetujuan dari ibu anak yang akan
diakui sedangkan ibu tersebut masih hidup.
Oleh seorang lelaki yang berada dibawah
pengampuan.
Pengakuan seorang anak luar kawin dapat
dilakukan pada :
Akta kelahiran sang anak yang akan
diakui;
Akta autentik yang khusus dibuat untuk
itu dihadapan dan oleh notaris;
Akta autentik yang dibuat oleh pejabat
catatan sipil dan dibukukan dalam daftar catatan sipil sesuai dengan tanggal
kelahiran anak.
Kapan suatu pengakuan terhadap anak yang
dilahirkan diluar perkawinan mulai berlaku, tidak diatur dalam
undang-undang. Akan tetapi jika
didasarkan pada kepentingan sang anak, maka pengakuan dianggap mulai berlaku
surut sejak anak yang diakui tersebut lahir.
Meskipun demikian dalam hal-hal tertentu perlakuan surut ini tidak dapat
digunakan, misalnya :
–
dalam hal kewajiban memberikan alimentasi kepada orang tua, maka
pemberian alimentasi tidak dapat dituntut selama waktu sebelum adanya
pengakuan.
–
dalam hal pemberian izin kawin, apabila sang anak sudah kawin tanpa izin
dari bapak yang mengakuinya maka dengan pengakuan tersebut tidak boleh
membatalkan perkawinan anak yang diakuinya.
Ad. 3. Anak luar kawin yang disahkan
Anak luar kawin yang disah adalah anak yang lahir diluar perkawinan
orang tua biologisnya dan kemudian bapak atau ayah biologisnya mengawini ibu biologisnya atau kedua orang tua
biologisnya ini kawin. Sebelum mengawini
ibu biologis sang anak, maka pengakuan atas anak tersebut harus dilakukan oleh
ayah biologisnya. Apabila tidak ada
pengakuan dari ayah biologis maka dengan mengawini ibu biologis, status anak
ini bisa menjadi anak tiri bukan anak luar kawin yang disahkan. Pengakuan seorang anak luar kawin yang akan
disahkan oleh bapak biologisnya, dapat dilakukan sebelum orang tua biologisnya
kawin atau pada saat perkawinan dilangsungkan.
Akibat dari perkawinan ini maka status
anak luar kawin menjadi anak luar kawin yang disahkan. Oleh karena itu
pengesahan anak luar kawin dikatakan juga sebagai upaya hukum untuk memberikan
suatu kedudukan anak sah melalui perkawinan yang dilakukan oleh kedua orang tua
biologisnya. Akan tetapi kalau anak yang
akan disahkan tersebut merupakan anak zinah atau anak sumbang maka tidak boleh
disahkan meskipun kedua orang tuanya kawin. Apabila lelaki A mengawini janda B
yang telah mempunyai anak dengan lelaki lain maka A tidak dapat mengakui
anak B (calon istrinya) tersebut menjadi
anak sahnya. Karena anak tersebut bukan
anak biologisnya dan anak tersebut mungkin merupakan anak sah dari suami
pertama B atau anak luar kawin. Anak
tersebut adalah anak tiri dari A.
Kedudukan anak tiri dengan orang tua tirinya tidak saling mewaris. Jadi apabila A meninggal dunia maka yang
menjadi ahli warisnya hanyalah B dan anak-anak hasil perkawinan A dengan B
(kalau ada). Anak B dari perkawinan dahulunya tidak menjadi ahli waris A.
Status anak luar kawin yang disahkan ini
tidak berlaku secara otomatis ketika kedua orang tua biologisnya kawin, akan
tetapi nama mereka harus dicantumkan dalam akta perkawinan orang tua
biologisnya atau dibuat dalam akta tersendiri.
Sebelum anak luar kawin disahkan maka yang harus dilakukan oleh bapak
dari anak tersebut adalah pengakuan atas anak yang akan disahkan. Pengesahan
dapat dilakukan pada waktu perkawinan antara kedua orang tuanya dilangsungkan.
Apabila kedua orang tua anak luar kawin tersebut lalai mengesahkannya pada
waktu dilangsungkannya perkawinan antara kedua orang tuanya maka pengesahan
dapat dibuat dalam akte tersendiri yang berupa surat pengesahan dari Kepala
Negara setelah mendengarkan Mahkamah Agung. Kedudukan anak luar kawin yang
disahkan ini sama dengan kedudukan anak sah dalam hal pewarisan karena secara
biologis kedua orang tua mereka sama, hanya bedanya kalau anak sah adalah anak
yang dilahirkan dalam perkawinan sedangkan anak luar kawin yang disahkan adalah
anak yang lahir diluar perkawinan. Demikian pula dalam pembagian warisan, anak
luar kawin yang disahkan ini akan memperoleh bagian yang sama besarnya dengan
bagian anak sah.
Melalui perkawinan, hubungan antara anak
luar kawin yang telah diakui sah oleh ayahnya dengan ayahnya itu menjadi sah.
Persyaratan untuk mengesahkan anak luar kawin harus didahului dengan pengakuan
terhadap anak tersebut bertujuan untuk
menghindarkan penyalahgunaan pengesahan. Apabila pembatasan peraturan
ini tidak ada maka dengan mudah dapat menimbulkan keadaan-keadaan yang tidak
diinginkan yang dapat merugikan ahli waris yang lebih berhak. Misalnya seorang
laki-laki dapat mengesahkan seorang anak luar kawin yang bukan anak biologisnya
menjadi anak sahnya sehingga hal ini tentu saja merugikan anak-anak sahnya.
Pengesahan dapat pula dilakukan terhadap :
–
anak yang sudah meninggal dunia sepanjang hal ini dilakukan demi
kepentingan anak yang sudah meninggal tersebut, misalnya anak tersebut
mempunyai keturunan-keturunan yang dapat
memberikan keuntungannya kepada keturunannya.
–
anak-anak luar kawin yang telah diakui tetapi perkawinan antara kedua
orang tua anak itu terhalang
dilangsungkan karena bapak biologisnya telah
meninggal dunia.
Surat-surat pengesahan terhadap anak luar
kawin di atas dapat dilakukan jika diajukan kepada Kepala Negara dan akan
diberikan setelah mendengarkan adpis Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berwenang memerintahkan agar
sebelum pengesahan diberikan maka terlebih dahulu harus didengar kesaksian para
keluarga sedarah sipemohon dan harus memerintahkan juga supaya pengesahan itu
di umumkan dalam berita negara.
Pengesahan harus didaftarkan pada register kelahiran di pencatatan sipil.
Surat-surat yang harus dilampirkan pada
surat permohonan untuk memperoleh surat pengesahan ialah :
Bukti Pengakuan.
Akta kelahiran yang hendak disahkan.
Akta perkawinan orang tua dan apabila ini
tidak disebabkan karena kematian salah satu dari orang tua, akta kematian.
Pengesahan keluarga dilakukan oleh
Mahkamah Agung atau Kepala Negara atau oleh badan yang ditujuk oleh Mahkamah
Agung, Yang dapat meminta pengesahan ialah :
Kedua orang tua.
Anak itu sendiri.
Akibat-Akibat pengesahan :
Pengesahan anak luar kawin yang
disebabkan karena perkawinan dari kedua orang tua biologis anak tersebut
berakibat bahwa anak itu memperoleh kedudukan anak sah sejak kelahirannya. Jadi
terhadap anak itu berlaku ketentuan-letentuan atau undang-undang yang sama
seperti pada anak sah dan anak itu harus dipandang seolah-olah ia dilahirkan
dalam perkawinan.
Sedangkan apabila pengesahan anak,
diadakan setelah salah satu dari orang
tua anak itu sudah meninggal maka akibat-akibat hukumnya terbatas, yaitu antara
lain :
Pengesahan baru mulai berlaku pada hari
surat-surat pengesahan itu diberikan.
Pengesahan ini tidak berlaku terhadap
anak-anak sah sebelumnya sedangkan terhadap keluarga sedarah lainnya dapat
mewaris bersama dengan anak luar kawin yang disahkan ini sepanjang mereka
menyetujui pengesahan tersebut.
Orang tua masih menjadi wali demi hukum,
jika ia cakap untuk itu dan anak tersebut tidak di bawah perwa;lian orang lain.
Jika pada waktu pengesahan anak, anak itu
berada dibawah perwalian orang lain, maka
orang tua yang berwenang menjadi wali dapat mengajukan surat permohonan
untuk menjadi wali kepada hakim pengadilan Negeri setempat. Permohonan hanya dapat ditolak apabila diduga
pada alasan-alasan yang dapat merugikan
anak bila permohonan itu dikabulkan.
4. Anak Zinah
Anak
zinah adalah anak yang lahir dari hubungan zinah, yaitu hubungan antara
laki-laki dengan perempuan dimana salah satunya terikat dalam perkawinan. Jadi
anak yang lahir dari hubungan antara isteri dengan lelaki lain atau hubungan
antara suami dengan perempuan lain. Sebagaimana halnya anak luar kawin yang
tidak diakui oleh ayahnya maka anak zinah memakai nama keluarga ibunya.
Sepanjang belum ada yang menyatakan atau penetapan pengadilan bahwa seorang
anak tersebut ditumbuhkan dalam zinah, maka ibunya menjadi wali demi hukum
seperti pada anak alam dan anak ini dianggap sebagai anak alam hingga
dibuktikan sebagai anak zinah. Apabila
kemudian terbukti dalam suatu putusan bahwa ia ditumbuhkan dalam zinah, maka
hakim harus mengangkat wali khusus untuknya. Untuk perwalian itu hakim dapat
mempertimbangkan ibu atau bapak dari anak zinah itu selama mereka tidak dicabut
haknya untuk diangkat menjadi wali. Akan tetapi anak zinah tidak boleh diakui
oleh bapak biologisnya. Anak zinah ini
juga tidak boleh menjadi ahli waris dari bapak biologisnya. Kedudukan hukum dari anak zinah lebih buruk
daripada anak alam dalam arti sempit, yakni
anak yang dilahirkan diluar perkawinan.
Hal ini ditetapkan dalam undang-undang bahwa anak zinah tidak mungkin
atau tidak dapat diakui secara sah oleh bapak biologisnya, meskipun kedua orang
tua biologisnya ini kawin. Oleh karena itu
anak zinah tidak akan pernah bisa mempunyai hubungan perdata dengan
bapak biologisnya. Akibatnya anak zinah
dalam hal akan melangsungkan perkawinan tidak memerlukan izin dari bapak
biologisnya. Demikian pula anak ini
tidak dapat menuntut kedudukan apapun dari bapak biologisnya karena ia tidak
mungkin menjadi ahli waris abintestato maupun ahli waris legitimaris terhadap warisan orang tuanya. Anak zinah
hanya dapat mewaris secara testamentair. Pewarisan testamentair tidak terbatas
selama tidak mengurangi bagian bagian legitime dari ahli waris legitim.
5.
Anak Sumbang
Anak sumbang adalah anak yang lahir
diluar perkawinan dari seorang lelaki dengan perempuan yang mempunyai hubungan
dekat atau hubungan yang dilarang kawin oleh undang-undang.
Kedudukan hukum anak sumbang pada umumnya
sama dengan anak zinah, kecuali dalam suatu hal
yakni bagi anak sumbang ada kemungkinan untuk disahkan, ialah jika kedua
orang tua kawin sama lain setelah memperoleh dispensasi dari pengadilan untuk mengadakan perkawinan. Karena hubungan orang tua biologis ini
terlarang oleh undang-undang maka bapak biologis sang anak tidak mungkin mengakui anaknya sebelum perkawinan. Oleh karena itu pengakuan anak akan
dilaksanakan pada saat perkawinannya dengan ibu biologis sang anak.
Dari penguraian di atas, nampak bahwa
dalam BW menganut azas bahwa : ”Anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan
yang telah kawin, dipandang sebagai anak sah selama ada suaminya atau apabila
ia sudah meninggal oleh ahli warisnya tidak mengingkari kebasahan anak tersebut
dan selama pengingkaran tersebut tidak dikuatkan dengan suatu putusan
hakim. Anak yang dilahirkan oleh
seorang perempuan yang tidak kawin dipandang sebagai anak alam, selama tidak
ternyata dari suatu putusan hakim bahwa anak itu ditumbuhkan dalam zinah atau
sumbang”.
Perbedaaan antara anak sah dengan anak
alam sangat jelas dalam keluarga khususnya dalam hal pewarisan. Pada keturunan sah, demi hukum ada hubungan
hukum antara anak dengan kedua orang tuanya dan antara anak dengan sanak
keluarga orang tuanya karena kelahirannya.
Oleh karena itu dalam hal pewarisan juga berlangsung secara otomatis
ketika ada kematian. Sedangkan pada
keturunan tidak sah dalam hal ini anak luar kawin, tidak terdapat hubungan
perdata antara anak dengan ayahnya selama ayahnya tidak mengakuinya dan
meskipun anak itu sudah diakui oleh ayahnya, pengakuan pada umumnya (ada
kecuali) belum juga menimbulkan hubungan hukum antara anak yang diakui itu
dengan sanak keluarga ayahnya tetapi hanya hubungan hukum antara ayah yang
mengakuinya dengan sang anak.
Pada
pewarisan testamentair, anak alam dan anak zinah ada kemungkinan mendapat
bagian yang lebih besar dari pada anak yang diakui sah, sebab bagian warisan
anak yang diakui sah dibatasi sehingga tidak boleh mendapat bagian yang
melebihi bagian dari seorang anak sah dalam pewarisan abinestato sedangkan
bagian dari anak alam dan anak zinah tidak dibatasi, kecuali oleh bagian
legitim. Oleh karena itu ada kemungkinan
bagi anak alam dan anak zinah untuk mendapat bagian warisan yang lebih besar
dari pada anak sah dalam pewarisan abinestato.
Akan tetapi anak yang diakui sah mempunyai hak waris (bagian abinestato)
sedangkan anak alam dan anak zinah tidak mempunyai hak waris.
BAB III
PEMBAHASAN RUMUSAN MASALAH
1.Kepastian
hukum tentang status anak diluar kawin
Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK
) yang mengakui anak dari hubungan diluar perkawinan, baik dari hubungan
perzinahan, pernikahan siri maupun perslingkuhan menjadi isu nasional, hal ini
disamping adanya penafsiran baru mengenai hubungan hukum anak yang dilahirkan
diluar perkawinan, juga karena pemohon dari putusan tersebut adalah artis
terkenal pada tahun sembilan puluhan ( Machicha Mochtar ) dari akibat
perkawinan siri yang bersangkutan dengan mantan menteri sekretaris negara era
orde baru ( Moerdiono ) dimana pernikahan siri yang dilakukan pada tanggal 20
Desember 1993 tersebut membuahkan seorang keturunan yang tidak diakui oleh ayah
biologisnya dan diabaikan hak hak perdatanya.
Perlu difahami kembali bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 46/PUU/IX/2011 bukan merubah pasal 42
Undang undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang anak sah yakni “anak yang
sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah,
tetapi merubah Pasal 43 ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang anak
yang dilahirkan diluar perkawinan dari bunyi asal “anak yang dilahirkan
diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya” menjadi “anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuandan tehnologi
dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk
hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Sehingga dalam penentuan anak sah
tetap berpedoman pada pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, sedangkan
putusan Mahkamah konstitusi mengatur kedudukan anak yang dilahirkan diluar
perkawinan, khususnya bagi yang tidak melakukan pernikahan secara sah pasca
kelahiran anak sehingga sebelum keluarnya putusan MK tidak dapat melakukan
pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan sebagaimana telah diatur dalam
Burgerlijk Wetboek ( BW ). Karenanya anak yang lahir diluar perkawinan ( yang tidak
diakui ) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Masalah tanggung jawab suami,
baik dari pernikahan resmi maupun bukan, memang menjadi sebuah masalah
tersendiri. Dan jika terjadi suatu permasalahan dimana seorang suami meninggalkan
kewajibannya, dengan menterlantarkan keluarganya, seakan tidak ada dampak hukum
kecuali dibidang keperdataan saja. Meskipun sudah diatur dalam peraturan
perundang undangan, masalah nafkah anak yang terjadi dalam kegagalan rumah
tangga, akan menjadikan sebuah problem rumah tangga dan problem hukum yang
rumit, hal ini dikarenakan putusnya sebuah ikatan perkawinan tidak memutus
hubungan dan kewajiban orang tua terhadap anaknya, apalagi hubungan orang tua
yang diakibatkan perzinahan, kawin siri dan perselingkuhan.
2.Pembagian waris anak luar kawin
Mengenai pewarisan terhadap anak luar kawin
ini diatur dalam Pasal 862 s.d. Pasal 866 KUH Perdata:
· Jika yang
meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka
anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka
terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (lihat Pasal 863 KUH
Perdata);
· Jika yang
meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi
meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst.)
atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang
diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara
dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4
(lihat Pasal 863 KUH Perdata);
· Bagian
anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi
antara para waris yang sah (lihat Pasal 864 KUH Perdata);
· Jika yang
meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh
seluruh warisan (lihat Pasal 865 KUH Perdata)
· Jika anak
luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang
sah) (lihat Pasal 866 KUH Perdata).
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris
mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau
ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai
hak mewaris.
BAB IV
KESIMPULAN
1.Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan
bukan dari sebuah perkawinan yang sah. Anak luar kawin dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu anak luar kawin yang diakui dan tidak diakui.
Anak luar kawin yang dapat diakui sahnya
adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum kawin atau tidak sedarah.
Anak luar kawin yang tidak dapat diakui adalah hubungan laki-laki yang salah
satunya sudah terikat perkawinan yang sah.
Anak luar kawin memiliki hak mewarisi kekayaan
orang tuanya, namun besarnya hanya sepertiga dari hak anak kandung (jika
memiliki anak kandung). Kalau tidak memiliki anak kandung, maka bagiannya
setengah bagian dan paling banyak tiga per empat bagian.
2. , waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar
kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah dan/atau
ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris
SARAN
1.
Anak luar kawin adalah anak yang sama dengan anak-anak lainnya
karna mereka mereka juga memiliki status hukum dan hak yang sama dengan
anak-anak lainnya
2.
Anak luar kawin juga berhak mendapat bagian waris dari orang
tuannya sesuai dengan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata
Posting Komentar untuk "Makalah Hukum Perkawinan Fakultas Hukum"