Pengertian Pancasila dalam Konteks Ketatangeraan RI
Pengertian Pancasila dalam Konteks Ketatangeraan RI
A. Pengertian Pancasila dalam Konteks
Ketatangeraan RI
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan
popular disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam
kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap
aspek penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara
Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta
penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila pancasila.
Pancasila
adalah dasar falsafat Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap warga Indonesia harus mempelajari, mendalami,
menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan. Untuk
meningkatkan pemahaman Anda tentang arti kata Pancasila, sebaiknya kita membaca
beberapa pengertian Pancasila menurut para tokoh pendiri bangsa berikut:
1. Muhammad Yamin. Pancasila berasal dari
kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
2. Notonegoro. Pancasila adalah dasar
falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila
merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan
hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan
serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
3. Ir. Soekarno. Pancasila adalah isi jiwa
bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh
kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi
lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Negara
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu
segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam suatu
sistem perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka Negara dilaksanakan
berdasarkan pada suatu konstitusi atau UUD Negara. Pembagian kekuasaan,
lembaga-lembaga tinggi Negara, hak dan kewajiban warga Negara, keadilan sosial,
dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara. Hal inilah yang
dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik
Indonesia.
A. Defenisi UUD/Konstitusi, Kedudukan UUD
1945, Sifat Serta Fungsinya
1. Defenisi UUD/Konstitusi
Dalam
ketatanegaraan, istilah UUD sering digunakan pula dengan istilah konstitusi dalam
pengertian yang berbeda atau untuk saling menggantikan. Secara harfiah, istilah
konstitusi dari bahasa Perancis “konstituer” yang berarti membentuk, dan
diartikan sebagai “pembentuk suatu negara”. Sedangkan Indonesia menggunakan
istilah UUD yang disejajarkan dengan istilah Grondwet dari belanda yang
mempunyai pengertian suatu undang-undang yang menjadi dasar (Grond) dari segala
hukum dalam suatu negara.
Istilah
konstitusi dan UUD di Indonesia sering disejajarkan, namun istilah konstitusi
dimaknai dalam arti yang luas (materiil) yang lebih luas dari UUD. Konstitusi
yang dimaksudkan adalah hukum dasar, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak
tertulis (convensi). Dengan demikian konstitusi memuat peraturan pokok yang
fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama dalam menegakan bangun
yang disebut “negara”.
2. Kedudukan UUD 1945
Undang-Undang
dasar mempunyai peranan penting sebab merupakan landasan structural dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sebagai landasan structural dalam penyelenggaraan
pemerintahan Negara yang berisi aturan atau ketentuan pokok ketatanegaraan,
bahkan lebih dari itu, yaitu untuk menjamin suatu system atau bentuk Negara
serta cara penyelenggaraannya beserta
hak-hak dan kewajiban rakyatnya maka UUD harus merupakan hukum Negara
tertinggi.
Dalam
pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan deklarasi bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang memuat
pancasila sebagai dasar Negara, tujuan Negara serta bentuk Negara Republik
Indonesia. Oleh karena itu, Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan
Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan
staasfundamentalnorm (kaidah Negara yang fundamental), dan berada pada hierarki
tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
3. Sifat UUD 1945
UUD
1945 merupakan hukum tertinggi, norma dasar dan norma sumber dari semua hukum
yang berlaku dalam negara di Indonesia, ia berisikan pola dasar dalam
berkehidupan di Indonesia. Negara dengan segala fungsi dan tujuannya berusaha
untuk dapat mewujudkannya dengan berbagai cara, oleh karena itu sebagai
pengintegrasian dari kekuatan politik,
negara mempunyai bermacam-macam sifat, seperti memaksa, memonopoli, dan
mencakup semuanya. Dengan sifat memaksa, negara dapat menggunakan kekerasan
fisik secara sah untuk ditaatinya semua keputusan. Walaupun alasannya untuk
mewujudkan tujuan bersama, sifat memaksa yang dimiliki oleh negara dapat
disalahgunakan ataupun melampaui batas yang mungkin dapat menyengsarakan
rakyatnya. Untuk mencegah adanya kemungkinan tersebut, konstitusi atau UUD
disusun dan ditetapkan.
Dalam
teori konstitusi (UUD) dikenal sifat dari UUD yaitu luwes atau (fleksibel) atau
kaku (rigid), tertulis dan tidak tertulis. Untuk menentukan apakah setiap UUD
itu luwes atau kaku dipakai ukuran sebagai berikut:
1. Cara mengubah konstitusi
Ada
dua cara mengubah UUD, pertama, UUD diubah dengan cara prosedur yang biasa,
sebagaiman mengubah dan membuat UU biasa. dalam hal ini UUD itu memiliki sifat
luwes (fleksibel). Seperti konstitusi inggris. Kedua, perubahan UUD yang
memerlukan prosedur istimewa, maka sifat UUD itu adalah kaku (rigid).
Seperti
orde baru telah menjadi sakral atau suci dengan memberi yang sangat sulit untuk
diubah dengan mengeluarkan ketetapan MPR tentang Referendum.
2. Tertulis dan tidak tertulis
Suatu
konstitusi disebut tertulis apabila iya tertulis dalam suatu naskah atau
beberapa naskah. Sedangkan suatu konstitusi disebut tidak tertulis, karena
ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu
naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal dalam konvensi-konvensi atau UU
biasa.
Dalam
teori hukum, sifat konstitusi dibedakan atas fleksibel dan rigid, yang dalam
bahasa Indonesia, diterjemahkan dengan luwes dan kaku. Ada dua kriteria tolak
ukurnya yaitu cara pembuatan/perubahan dan kemampuan dalam mengikuti
perkembangan zaman (Kusnardi, dan Ibrahim, 1983:75). Suatu konstitusi disebut
luwes apabila pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan perubahan undang-undang
biasa. Kriteria kedua dilihat dari kemampuan dalam mengikuti perkembangan
zaman. Apabila konstitusi masih tetap mampu menampung dinamika perkembangan
masyarakat, konstitusi tersebut dapat dikatakan bersifat luwes, dan apabila
sebaliknya maka konstitusi tersebut disebut kaku.
Ada
dua kriteria tolak ukurnya yaitu cara pembuatan/perubahan dan kemampuan dalam
mengikuti perkembangan zaman (Kusnardi, dan Ibrahim, 1983:75). Suatu konstitusi
disebut luwes apabila pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan
perubahan undang-undang biasa. Kriteria kedua dilihat dari kemampuan dalam
mengikuti perkembangan zaman. Apabila konstitusi masih tetap mampu menampung
dinamika perkembangan masyarakat, konstitusi tersebut dapat dikatakan bersifat
luwes, dan apabila sebaliknya maka konstitusi tersebut disebut kaku.
4. Fungsi UUD 1945
Sebagaimana
fungsi konstitusi pada umumnya, fungsi Undang-Undang Dasar 1945 pada umumnya dapat disebutkan antara lain:
membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang, untuk
melindungi hak asasi manusia, dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan tertib dan lancar. Di samping
itu, apabila dilihat dari substansi materi, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur
kehidupan nasional yang meliputi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang dapat dibedakan atas:
1. Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan
system pemerintahan Negara, di dalamnya termasuk pengaturan system pemerintahan
Negara, didalamnya termasuk pengaturan system tentang kedudukan, wewenang, dan
saling hubungan antara kelembagaan Negara.
2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan
antara Negara dan warga Negara dan penduduknya serta berbagi konsepsi berbagai
aspek kehidupan politik, ekonomi, social budaya, dan hokum.
C. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD
'45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara
Republik Indonesia saat ini. Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen
terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara
resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit tanggal
15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang
utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
Yang
dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas :
1. Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea,
2. Batang tubuh yang terdiri atas 37 pasal
yang dikelompokkan dalam 16 bab, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan
tambahan
3. Serta penjelasan yang terdiri dari atas
penjelasan umum dan penjelasan khusus, yaitu penjelasan pasal demi pasal.
UUD
merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar,
disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat,
sifat singkatnya itu dikarenakan :
1. UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat
aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gars besar sebagai instruksi
kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2. UUD yang singkat itu menguntungkan bagi
negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara
dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
Semangat
para penyelenggara negara dalam menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh
karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga
harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik,
pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan
sesuai dengan maksud ketentuannya.
D. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1. Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan
Bangsa Indonesia
Apabila
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,
maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan
dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita
moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam
hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah yang menjadi landasan dan peraturan hukum
yang tertinggi bagi hukum-hukum lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis
maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah Negara
fundamental itu terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sbb:
1. Dasar-dasar pembentukan Negara
a. Tujuan Negara, yang menyatakan Negara
Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan.
b. Asas politik Negara, yaitu pernyataan
yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk Republic dan
berkedaulatan Rakyat
c. Asas Kerohanian Negara, yaitu dasar
falsafah Negara pancasila yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hokum
Indonesia.
2. Ketentuan diadakannya UUD Negara
Ketentuan
ini dapat terlihat kalam kalimat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia
2. Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD
1945 yang menunjukan keteguhan dan
kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini
mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak
moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu
pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri
dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap
hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas
juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita
atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya
ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Perjuangan pergerakan di Indonesia
telah sampai pada tingkat yang menentukan
2. Momentum yng telah dicapai tersebut
harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan
tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil
dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga
menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karena
menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan
tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi
Kemerdekaan.
“kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan
dengan padat sekali tujuan dari
prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar
sekaligus menegaskan :
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang
sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat
tersebut.
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan Rakyat.
3. Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah
Pancasila.
4. Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD
1945
Pembukaan
UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri,
bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada
4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1. Pokok pikiran pertama menunjukan pokok
pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan
golongan maupun perorangan.
2. Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran
bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial bangsa.
3. Pokok pikiran yang ketiga menyatakan
bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa
UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral Rakyat yang luhur.
5. Hubungan Pokok-Pokok Pikiran dalam
Pembukaan UUD 1945 dengan pasal UUD 1945
Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari
beberapa aspek sebagai berikut :
a. Ditinjau dari isi pengertian yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga
berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan.
Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Dari alenia keempat merupakan pernyataan
yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut
mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup
beberapa aspek :
Ø UUD itu ditentukan akan ada
Ø Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang
pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan
Ø Negara Indonesia berbentuk Republik yang
berkedaulatan rakyat
Ø Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat
Negara Pancasila)
b. Ditinjau dari pokok-pokok yang
terkandung didalam Pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan
segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok
pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD
menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c. Ditinjau dari hakekat dan kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia,
dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada
Pasal-pasal UUD 1945.
E. Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD
1945
Secara
garis besar gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD
1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan berada ditangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2). Dalam UUD 1945 yang telah
diamandemen, MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil
Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3).
Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN
sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD
(pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara
Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2. Sistem Konstitusional
Sistem
konstitusional dalam UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Kedaulatan ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3).
c. Presiden RI memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1).
d. Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum
memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9 ayat
1).
e. Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD (pasal
20A).
f. Setiap UU yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD 9pasal 24C ayat1).
g. Kewenangan lembaga negara ditentukan
oleh UUD (pasal 24C ayat 1).
h. Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal 24C ayat
2).
3. Negara Indonesia adalah negara hukum
(pasal 1 ayat 3)
4. Presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun
dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
5. Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang tanggungjawab atas
jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan
pertimbangan kepada Preisden.
6. Menteri negara ialah pembantu Presiden
(pasal 17 ayat 1), oleh karena itu kedudukan menteri sangat tergantung pada
Presiden (pasal 17 ayat 2)
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas,
meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas
itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah
dominan.
8. Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI dibagi atas
daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah.
A. Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara
terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali dalam lima tahun di ibukota
negara. Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya
dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden
memegang masa jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan
Wakil Presiden adalah :
1. WNI sejak kelahirannya
2. Tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah menghianati negara
4. Mampu secaraa jasmani dan rohani untuk
melakukan kewajibannya
5. Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan
UU (pasal 6Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan
DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif,
anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket,
menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta imunitas (pasal 20).
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota
DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD
bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU
kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU
biasa ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas
(luberjurdil).
6. Bank Sentral
Negara
memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).
7. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK
diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan
keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8. Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan
peradilan yang berada dibawahnya.
9. Komisi Yudisial
Komisi
yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluruhan martabat serta perilaku hakim.
10. Mahkamah Konstitusi
MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya
bersifat final untuk mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai
dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular
disebut sebagai dasar filsafat Negara (Philosofische gronslai). Dalam kedudukan
ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek
penyelenggaraan Negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik
Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta
penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila pancasila.
Dengan
menggunakan sistem ketatanegaraan
berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat
menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang
tercermin dalam sila-sila Pancasila. Negara Indonesia dan masyarakat Indonesia
dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif
bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
B. Saran
Kepada
semua pembaca khususnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) atau siapa saja
yang menyempatkan membaca makalah ini bila mendapat kekeliruan terhadap materi
kami harap bisa meluruskannya dan memakluminya. Maka kami banyak berharap
kepada para pembaca untuk tidak segan memberikan kritik, saran, dan masukan yang membangun kepada
kami.
DAFTAR
PUSTAKA
Karsadi,
dkk.2014. Pancasila di Perguruan Tinggi: Bentuk Moral, Karakter dan Budaya
Bangsa. Kendari: FKIP-Universitas Halu Oleo
Safiun,
La Ode. 2014. Modul Pendidikan Pancasila. Kendari : FKIP-Universitas Halu Oleo
Sugiarto,
Ahmad. 2013. Makalah Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI.
http://pend-pancasila.blogspot.com/2013/12/makalah-pancasila-dalam-konteks.html.
Diakses pada tanggal 20 November 2014.
Tim
Pengajar Mata Kuliah Umum. 2014. Buku Ajar Pancasila. Kendari: Universitas Halu
Oleo
Posting Komentar untuk "Pengertian Pancasila dalam Konteks Ketatangeraan RI"