PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK



PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26   

a) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara,
b) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pengertian Warga Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Asas Kewarganegaraan

Di dalam asas ini terdapat dua asas kewarganegaraan, yaitu :
1. Asas Ius Soli dan Ius Sanguinis
a) Asas kelahiran (Ius Soli), adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang dilahirkan dinegara A maka ia menjadi warga Negara A walupun orang tuanya adalah warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara inggris, mesir, amerika dan lain-lain.
b) Asas keturunan (Ius Sanguinis), adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari Negara mana seseorang berasal. Seseorang yang lahir di Negara A tetapi orang tuanya warga Negara B, maka orang tersebut menjadi warga Negara B. asas ini dianut oleh Negara RRC.

2. Bipatride dan Apatride


Dalam hubungannya antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
a) Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Doni. Menurut negara A yang menganut asas ius-sanguinis, Doni adalah warga negaranya karena mengikuti Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Doni juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian Doni mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.
b) Sedangkan apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli. Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka Adit, menurut negara A, Adit tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Adit tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain. Dengan demikian Adit tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
Jadi, warga Negara adalah orang yang tinggal di suatu Negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam Negara tersebut serta diakui oleh Negara, baik warga asli Negara tersebut atau pun warga asing dan Negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga Negaranya.

Pengertian Penduduk
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
a) Orang yang tinggal di daerah tersebut
b) Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
1 Kepadatan penduduk
2 Piramida penduduk
3Pengendalian jumlah penduduk
4 Penurunan jumlah penduduk
6 Transfer penduduk
7 Ledakan penduduk
8 Penduduk dunia
9 Referensi
10 Pranala luar

Kedudukan Warga Negara dalam Negara Indonesia
Warga negara secara umum dapat diartikan sebagai seseorang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah bagian dari negara tertentu. Berdirinya sebuah negara karena memiliki unsur  yang membentuk suatu negara yaitu warga negara. Status kewarganegaraan seorang warga negara berakibat terhadap peran dan juga kedudukannya di dalam suatu negaraDi dalam UUD 1945 pasal 26 telah dijabarkan dengan begitu jelas bahwa,”…warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara…”. Yang memiliki makna bahwa warga negara ialah penduduk asli (pribumi) maupun seseorang dari negara lain yang tinggal dan menetap di Indonesia dan memilih menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan oleh undang-undang yang berlaku(pewarganegaraan/naturalisasi).
Dari beberapa asas kewarganegaraan di dunia, Indonesia menganut salah satu asas kewarganegaraan yaitu Asas Ius Sanguinis yang mana cara menentukan kewarganegaraan seseorang adalah dengan berdasarkan pada hubungan pertalian darah atau keturunan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang itu adalah kewarganegaraan dari orang tuanya, dengan tidak melihat di daerah atau di negara mana seorang tersebut beserta orang tuanya tinggal dan dilahirkan. Berkaitan dengan asas tersebut ada dua(2) stelsel kewarganegaraan didalam suatu negara, yaitu:
1.    Stelsel aktif atau lebih dikenal dengan Stelsel by registration, ini karena seseorang harus aktif dalan melakukan tindakan hukum tertentu demi mendapatkan status kewarganegaraan.
2.    Stelsel pasif atau disebut Stelsel operation of law, karena tanpa harus melakukan upaya-upaya hukum pun seorang tersebut sudah dianggap sebagai warga negara.
Berikut ini adalah beberapa kedudukan warga negara dalam negara :
Kedudukan warga negara
Status seorang warga negara menjadi sangat penting, terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga dari sebuah negara. Perbedaan status kewarganegaraan yang dimiliki seorang warga negara memiliki pengaruh yang besar terkait hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dijalankan di segala bidang kehidupan, baik secara sosial, politik , budaya, perekonomian maupun dari segi keamanan. Berdasarkan teori, ada beberapa status yang dimiliki seorang warga negara diantaranya sebagai berikut:
·    Status atau peran positif, merupakan status warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh sesuatu yang positif dari lembaga negara, dalam hal ini menuntuht haknya dalam hal perlindungan baik jiwa raga maupun harta seorang warga negara.
·    Status atau peran Negatif, bahwa negara tidak boleh turut campur dalam hak asasi
warga negaranya, seperti halnya dalam menentukan keyakinan beragama seorang warga negara. Status atau peran Aktif, bahwa warga negara diberikan hak untuk turut berperan serta aktif dalam kegiatan penyelenggaraan negara, seperti halnya dalam pemilihan umum. Status atau peran Pasif, bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap setiap peraturan yang dibuat oleh penyelenggara negara, dan juga peraturan perundangan yang berlaku.

Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal, Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini. Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk.
Negara-negara kecil biasanya memiliki kepadatan penduduk tertinggi, di antaranya: Monako, Singapura, Vatikan, dan Malta. Di antara negara besar yang memiliki kepadatan penduduk tinggi adalah Jepang dan Bangladesh.
Hak Warga Negara
Hak merupakan sesuatu yang dapat diperoleh maupun diberikan, dalam hal ini oleh negara. Dalam UUD 1945 diuraikan mengenai hak yang dimiliki setiap warga negara, diantaranya:
1.    Hak memiliki pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan seorang warga negara secara layak dan patut.
2.    Hak dalam upaya membela negara dari hal-hal yang mengancam ketertiban dan keamann suatu negara.
3.    Hak untuk mengikuti kegiatan dalam berorganisasi untuk mengeluarkan pndapat serta gagasan dengan cara yang tidak melawan hukum dan aturan yang berlaku. Hak untuk memilih dan menentukan keyakinan serta beribadah menurut keyakinan yang dianut dalam beragama tanpa suatu paksaan.
4.    Hak untuk mempertahankan keamanan didalam suatu negaraHak mendapatkan pendidikan secara baik dan layak.
5.    Hak untuk melestarikan adat istiadat dan budaya yang telah berlaku di masyarakat Hak dalam mendapatkan keadilan dan jaminan sosial untuk warga negara tidak mampu dan fakir miskin


Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara merupakan sesuatu hal yang harus dilakukan dan dijalankan terkait statusnya sebagai seorang warga negara dalam suatu negara. Kewajiban menjadi penting kedudukannya sebagai bagian dari partisipsi seorang warga negara dalam membangun negaranya, beberapa kewajiban seorang warga negara di Indonesia diantaranya:
1.    Kewajiban untuk patuh dan tunduk pada keputusan perundang-undangan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas nasional, bangsa dan negaraKewajiban dalam hal pembayaran pajak.
2.    Kewajiban ikut membela negara dalam upaya pertahanan keamanan serta ketertiban bangsa dan negara.
3.    Kewajiban menjaga fasilitas umum.
Disamping itu, negara pun memiliki hak dan kewajiban yang tak jauh berbeda dengan warga negaranya. Ini memiliki keterkaitan dengan setiap hak yang dimiliki oleh warga negara merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus dijalankan oleh negara sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan. Begitu pula hak yang
dimiliki negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan tanpa terkecuali oleh setiap warga negara. Pada hakikatnya kedudukan warga negara dalam negara sangat tergantung pada status kewarganegaraannya. Yang membuat seorang warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda pula tergantung dari negara mana seseorang tersebut berasal. Kedudukannya sebagai warga negara pun mengikuti kebijakan yang diterapkan pada negara asal. Di Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis yaitu seorang warga negara yang memiliki status kewarganegaraan berdasarkan hubungan pertalian darah. Yaitu apabila seorang warga negara memiliki keturunan maka secara otomatis keturunan tersebut memiliki status kewarganegaraan orang tuanya.
Namun seorang warga dari negara lain dapat menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan pewarganegaraan (naturalisasi). Dengan begitu status kewarganegaraannya yang terdahulu telah terhapus dan beralih menjadi warga negara Indonesia, sebab di Indonesia sendiri tidak menganut dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.


Posting Komentar untuk "PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK"

POPULER SEPEKAN

Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar