PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
ANALISIS PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
ANALISIS PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL |
I.
Latar
Belakang
Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di era globalisasi membuat
dunia menjadi begitu terbuka, termasuk dalam dunia bisnis dan perbankan.
Masyarakat sangat membutuhkan kehadiran bank sebagai sarana penyimpanan maupun membantu
dalam usaha masyarakat baik usaha kecil maupun menengah keatas. Maraknya
bank-bank yang hadir di Indonesia dengan berbagai layanan maupun undian yang
dilakukan untuk menarik perhatian khalayak merupakan hal yang cukup variatif
dalam dunia perbankan. Bagaimana cara untuk menarik nasabah yang baru agar
menjadi nasabah tetap maupun mempertahankan setiap nasabah menjadi tantangan
khusus bagi setiap bank. Nasabah merupakan nafas kehidupan setiap bank untuk
maju dan tetap menggunakan jasa dan layanan produknya. Oleh karena itu, maka
hal yang penting sebagai Customer Service yang baik adalah bagaimana mengerti
keinginan pelanggan (nasabah) dan senantiasa memberikan nilai tambah di mata
konsumen. Nilai tambah itu antara lain, memberikan informasi yang jelas dan
lengkap kepada konsumen, pelayanan yang cepat, tepat, dan kenyamanan pelayanan.
Perbankan
sebagai suatu lembaga keuangan kepercayaan masyarakat, sejak 1992 indonesia
menganut dual bank system yaitu sistem perbankan syariah dan konvensional,
perkembangan perbankan syariah di Indonesia agak terlambat di banding dengan
negara-negara muslim lainnya. Belakangan ini Indonesia diharapkan menjadi atau
berpeluang mengembangkan ekonomi syariah. Indonesia memiliki dua faktor utama
penggerak ekonomi syariah. Pertama, mayoritas penduduk Indonesia beragama
Islam, meskipun ekonomi syariah tidak di khususkan bagi umat muslim tetapi
menjadi pasar utama bisnis dan keuangan syariah. Tentu ini menarik untuk dikaji
bagaimana sistem kedua perbankan baik konvensional maupun syariah dan apa saja
perbedaan dari kedua sistem perbankan tersebut maka dari itu di makalah
sederhana ini kami akan sedikit membahas mengenai apa saja perbedaan mendasar
dari perbankan syariah dengan perbankan konvensional.
Di dalam makalah
ini, kelompok kami akan membahas tentang Analisis Perbedaan Bank Syariah dan
Bank Konvensional. Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Sedangkan bank konvensional adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur
dan ketentuan yang telah ditetapkan.
I. Landasan Undang-undang
Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan
bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup
rakyat banyak”.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.
10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan
dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank
oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, hal ini
terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia. Pada Desember
2003 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 8 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan
total asset lebih dari 7,8 triliun rupiah. Kemudian pada
Desember 2008 Unit Usaha Syariah bertambah menjadi 26 UUS, dan awal
januari 2009 bertambah menjadi 5 BUS, dimana dua bank
melakukan spin off yaitu Bank BRI syariah dan Bank Bukopin
Syariah.
Namun, dalam perkembangannya belakangan bank syariah
menghadapi beberapa tantangan yang mesti dihadapi dan dituntut untuk dapat
memberikan terobosan dalam rangka mengembangkan potensi perbankan syariah,
diantaranya tantangan bank syariah adalah:
1.
Ketidak mengertian
masyarakat pada umumnya tentang produk-produk unggulan perbankan syariah.
2.
Kurang populernya
produk-produk pembiayaan yang secara teori dapat mendukung sektor
ril, salah satunya yang cukup berpotensi memberikan kontribusi pada sektor
ril adalah pembiayaan mudharabah di samping besarnya
risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan pembiayaan tersebut.
3.
Rentannya bank syariah
terhadap risiko likuiditas jika memberikan pembiayaan mudharabah.
4.
Sumber daya manusia
yang terbatas.
Dengan
semakin ketatnya persaingan antar bank syariah maupun dengan bank konvensional,
membuat bank syariah dituntut untuk memiliki kinerja yang baik agar dapat
bersaing dalam memperebutkan pasar perbankan nasional di
Indonesia. Meski pertumbuhan aset perbankan syariah mampu mencatatkan
pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu 35,6% dari 2007 yang sebesar Rp 36,5 triliun.
Namun dengan total aset Rp 49,5 triliun pada 2008, pangsa pasar bank syariah
baru mencapai 2,08% dari total asset perbankan konvensional. Pencapaian ini
masih jauh dari target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 5% dari bank
konvensional.
Pengertian Bank
Perbankan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan demokrasi
ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional,
kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan memiliki
kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran,
pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga
diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Definisi Bank
Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
v Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan
kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas
Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
v Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
v Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam
dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluar-kan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
II. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah adalah
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya
adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya
bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi,
keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu
secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi,
ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.
Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk
saling meningkatkan produktivitas. Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan harga
bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan
dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan
besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku
pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Dalam rangka menjalankan
kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank
syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi
bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah
ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga
masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai
negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan
Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri. Selain Perbankan Konvensional, di
Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di
Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada
tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk
kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang
diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan
norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif),
gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusan memperhatikan kehalalan
cara dan objek investasi.
Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a.
Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”
Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi. Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991. Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
A. Bank Syariah
v Sejarah bank syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan
embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan
melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El
Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing
(pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen
ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan
konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima
bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri
secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat
dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun
1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank
komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan
rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974
disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam
walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan
untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara
anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan
profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan
diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun
1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di
Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank
of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank
(1979). Di Asia Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973
berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims
Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk
menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat
Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis
moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari
modal awal. IDB
kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002
dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di
Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
v Perkembangannya
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda,
perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang
Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya
terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank
Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia
yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah.
Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank
di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan
Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank
Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan
industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang
memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan
progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan
asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran
industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/
hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
a.
Pembayaran terhadap
pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai
ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
b.
Pemberi dana harus
turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang
meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan
"menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran
dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
c.
Unsur Gharar (ketidakpastian,
spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus
mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
d.
Investasi hanya boleh diberikan pada
usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya
tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
2.
Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil
dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian
keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank,
misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen
keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah
tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
3.
Besarnya keuntungan yang diterima oleh
nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga
sebaliknya.
§ Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang
di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian
itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank
sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat
hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha
meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan
kepercayaan bagi pemilik dana.
III. Keunikan Perbankan Syariah
Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional,sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank Syariah.
Perbedaan mendasar tersebut terutama:
a. Perlunya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
b. Perbedaan karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan
4 awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya),
asymmetric information (ketidak seimbangan informasi antara pemberi amanat dan
yang diberi amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang
lebih banyak ketimbang pihak yang memberi amanat), adalah dengan cara:
a. penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif yang optimal
IV. Jenis Produk Bank Syariah
Jenis produk Bank Syariah akan
tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
1. Fungsi Pengumpulan Dana (Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana (Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah
dibagi menjadi 2 yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini. Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak k-3
a) Mudharabah mutlaqah (investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59 paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah ini. Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut, misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak k-3
Jenis
Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding)
terdiri dari :
1. Giro
- simpanan yang dapat diambil sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan
menggunakan cek
atau kartu ATM sebagai media/alat penarikan.
- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
- dapat dibuka oleh perorangan atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau melalui rekening (account payable).
2. Simpanan/tabungan
- simpanan yang dapat diambil berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan
buku/kartu tabungan atau kartu ATM sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
- Buku tabungan merupakan bukti pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang setoran pertama dan saldo minimal.
3. Deposito
- simpanan untuk jangka waktu
tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.
- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar :
1. Jual-beli
- menggunakan bilyet sebagai tanda bukti simpanan.
- mendapatkan bagi hasil yang dibayarkan tiap akhir bulan.
Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar :
1. Jual-beli
a. Murabahah
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan
nasabah selaku pembeli
- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka
- Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka
- Dalam fiqih klasik murabahah dilakukan
secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah
dapat membayar secara angsuran dan
untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta
jaminan
- Dalam fiqih klasik, penjual membeli
barang langsung dari penjual pertama. Dalam
perbankan syariah barang dapat dikirim
langsung kepada nasabah atau nasabah membeli
sendiri selaku wakil Bank dalam
membeli
- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara
- Bank dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara
murabahah
b. Salam dan salam parallel
- adalah pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran
dilakukan dimuka dengan syaratsyarat
tertentu
- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku
- dalam pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku
penjual. Uang pembelian diberikan
dimuka kepada nasabah
- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada
- Karena barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada
bank
- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang
- Biasanya diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang
terstandarisasi
- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual
- Bank hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual
dengan harga yang lebih tinggi
- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara
- Bank dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara
yang sama (salam), tapi tidak boleh
dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini
yang terjadi maka salamnya adalah
Salam parallel
- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan
- Apabila dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan
terkena riba
- Apabila nasabah gagal (wan
prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan,
maka kewajiban terhadap bank tidak
berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan
walaupun harus ditunda karena
kegagalan
- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan
- Jika bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan
c. Istishna dan istishna parallel
- Hampir sama dengan salam
tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara
pembayarannya
- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang
- Pada Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang
dibiayai bersifat customized
(harus dibuat terlebih dahulu)
- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna
- Pada Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna
pembayaran oleh bank dapat
dicicil/bertahap
2. Bagi Hasil/Untung
a) Mudharabah- dalam pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal)
dan nasabah sebagai pengelola usaha
(mudharib)
- dalam fiqih klasik yang dibagikan
adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi
dalam praktik yang dibagikan adalah
Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan
tentang
biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha
- Nisbah bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha
berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan
syariah, modal yang digunakan nasabah
dicicil untuk memudahkan pengembalian
ketika Mudharabah berakhir
- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan
- dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan
dikembalikan kepada sahibul mal
(Bank).
b) Musyarakah
- dalam Musyarakah, bank dan nasabah
bertindak selaku syarik (partner) yang masing
masing memberikan dana untuk usaha
- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal
- pembagian keuntungan menurut kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal
masing-masing (proporsional)
- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah
- selaku syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah
c) Rahn (gadai)
- adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
- Rahn dalam syariah dapat berbentuk:
- Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat
digunakan oleh pemilik
- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.
- Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.
3. Sewa
- Bila pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir)
dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan
- Pada fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan
kepada nasabah (penyewa)
- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian
- Pada umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian
menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi
selama tidak ada
kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau
- Ijarah dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau
capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank
bertanggung jawab atas
pemeliharaan aset yang disewa
- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah
- Bila bank memiliki objek yang disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah
untuk memiliki objek yang disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah
al Muntahiyyah
Jenis Produk Bank bila dilihat dari fungsi pelayanan jasa
(service) terdiri dari:
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
V. Manfaat Menabung di Bank Syariah
1. Terhindar Dari Riba
Memakan uang riba adalah hal yang
tidak dianjurkan, hal itu dikarenakan bunga bank konvensional merupakan uang
riba yang tidak boleh dimakan. Riba adalah dosa. Memakan uang riba sama saja
dosa. Oleh sebab itu menabung di bank syariah bisa menghindarkan anda dari
dosa.
2. Berdasarkan Syariah Islam
Manfaat menabung di bank syariah
untuk umat islam sama saja dia telah menjalankan syariah islam dan telah
melakukan muamalah berdasarkan islam. Menjalankan syariah islam akan
mendatangkan pahala bagi pelakunya.
3. Mendapatkan Pengalaman Baru
Salah satu manfaat dari menabung di
bank syariah adalah mendapatkan pengalaman baru. Hal itu dikarenakan produk di
bank syariah menawarkan berbagai macam pengalaman baru bagi nasabahnya. Bank
syariah akan menawarkan kepada nasabah dua jenis tabungan yang bisa dipilih,
tabungan itu adalah ib yang memiliki skema keamanan dana dan juga memiliki
kemudahan dalam melakukan transaksi setiap harinya. Tabungan kedua skemanya
adalah investasi yang menginginkan keamanan dan juga ingin memperolah hasil
dari investasi tersebut.
4. Bonus
Bank Syariah memang tidak
memberlakukan bunga, namun bank syariah memiliki bonus. Terutama jika nasabah
memiliki investasi yang besar di bank. Bonusnya bisa dirasakan nasabah setiap
bulannya.
5. Nasabah Tidak Akan Rugi
Banyak nasabah yang merasa was-was
jika bank yang dijadikan untuk lahan investasi mengalami kerugian. Nasabah
takut jika investasinya bisa hilang bersamaan degan hilangnya bank tersebut.
Nasabah tidak perlu khawatir hal itu dikarenakan nasabah tidak akan pernah rugi
jika bank mengalami kerugian. Perhitungan bagi hasil yang dilakukan oleh bank
syariah tidak pada keuntungan yang diperoleh namun berdasarkan dengan
pendapatan yang diperoleh oleh pihak bank setiap bulannya. Menggunakan cara
tersebut, nasabah tidak akan dirugikan serta investasi yang ditanam di bank
syariah tidak akan berkurang sedikitpun.
6. Terjamin Dengan LPS
Bagi nasabah yang menabung sebagai
investasi di bank syariah, nasabah akan diuntungkan dengan jaminan yang
diberikan oleh Lembaga penjaminan Simpanan atau LPS. Sehingga investasi yang
ditanamnya akan dijamin jika suatu saat mengalami masalah tertentu. Tidak hanya
dengan tabungan yang bersifat investasi namun tabungan yang sifatnya juga
titipan. Jumlah tabungan titipan maupun investasi yang dijamin oleh LPS ini
senilai 2 milyar.
7. Dilengkapi Fasilitas Net Banking
Meski berbasis syariah, fasilitas
dan teknologi dalam bank syariah tidak kalah dengan bank konvensional. Bank
dengan basis syariah bisa memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi. Bank
syariah telah dilengkapi dengan ATM dan juga dilengkapi internet banking.
8. Sistem Bagi Hasil
Salah satu keuntungan dan manfaat di
bank syariah adalah nasabah akan diberikan keuntungan dari bagi hasil antara
bank dengan nasabah. Yang dibagi hasilnya adalah pendapatan. Dengan sistem ini,
bagi hasil yang dilakukan oleh nasabah dan pihak bank adalah dengan melakukan
perhitungan antara pendapatan bank, biaya yang dikeluarkan bank akan diambil
dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Bagi hasil tersebut akan memudahkan dan
juga menguntungkan nasabah yang menabungkan uangnya di bank syariah.
9. Aman
Sama halnya dengan bank lain,
menabung di bank syariah lebih aman dan terpecaya. Sistem keamanannya pun sama
dengan menabung di bank konvensional hal itu dikarenakan bank syariah juga
didukung dengan teknologi pengamanan yang tinggi sehingga orang yang tidak
memiliki kepentingan tidak akan bisa mengetahui tabungan anda.
10. Di Dukung Dengan Fasilitas Yang Menarik
Dengan menabung di bank syariah,
nasabah akan dimudahkan degan berbagai macam fasilitas yang ada di bank syariah
tersebut. Salah satu fasilitas yang menguntungkan adalah sebagai berikut :
·
Gratis biaya administrasi bulanan
sehingga setiap bulannya tabungan tidak akan terpotong.
·
Gratis biaya bulanan untuk kartu
ATM.
·
Gratis ketika melakukan tarik tunai
di ATM sendiri maupun di ATM bersama dan juga ATM Prima.
·
Gratis untuk melakukan cek saldo di
ATM BRI maupun di jaringan ATM Bersama dan juga di ATM Prima.
·
Gratis untuk melakukan biaya
transfer di ATM BRI maupun di ATM Prima dan juga di ATM Bersama.
·
Gratis untuk biaya debit Prima.
11. Mudah Dalam Melakukan Berbagai Macam Transaksi
Ada salah sau jenis bank syariah yang memudahkan
pelanggannya untuk bisa melakukan transaksi perbankan melalui ATM di bank
tersebut maupun di ATM bersama dan ATM prima. Lebih menguntungkan lagi jika
saat melakukan transaksi tersebut nasabah tidak akan terpotong dengan biaya
saat melakukan transaksi. Layanan yang mudah tersebut adalah sebagai berikut
ini
· Mudah untuk mengetahui informasi saldo melalui ATM bank miliknya maupun dengan ATM bersama dan juga ATM prima.
· Mudah dalam melakukan penarikan tunai.
· Mudah dalam mengganti PIN kartu ATM.
· Mudah dalam melakukan transfer ke bank yang sama maupun ke nomor rekening bank lain.
· Bisa digunakan untuk mambayar tagihan.
· Mudah digunakan untuk pembayaran ketika pembelian.
· Mudah untuk melakukan pembayaran zakat, wakaf, qurban, shadaqah dan juga infak.
12. Kartu ATM Bisa Berfungsi Sebagai Kartu Debit
Jika anda memiliki tabungan di bank syariah, kartu ATM nya
bisa digunakan sebagai kartu debit untuk bisa membayar semua belanjaan anda
tanpa harus mengeluarkan uang tunai untuk membayar belanjaan anda.
13. Memberlakukan Saldo Tabungan Yang Rendah
Yang berbeda dengan bank konvensional biasa, tabungan di
bank syariah banyak yang memberlakukan jumlah saldo yang sedikit di dalam
tabungan. Jika bank konvensional ada yang memberlakukan saldo minimal sebanyak
Rp 50.000, di bank syariah ada bank yang memberlakukan saldo senilai Rp.
25.000. Namun yang harus menjadi perhatian adalah agar tidak terkena biaya
administrasi bulanan, saldo di dalam tabungan tidak boleh kurang dari batas
minimal saldo. Jika saldo di bawah minimal anda akan terkena biaya administrasi
bulanan.
14. Penabung Atau Nasabah Adalah Mitra Bank
Salah satu manfaat menabung di bank
syariah adalah bank akan melihat nasabah sebagai mitranya. Jika di bank
konvensional, akan tercipta hubungan antara debitur dan kreditur.
Hubungan itu akan membuat asas
berupa bank akan membayar bunga kepada penabung tidak peduli berpaa keuntungan
yang didapatkan bank dan tidak peduli berapa kerugian yang akan
10 diderita oleh bank. Sedangkan di
bank syariah, nasabah adalah mitra yang berhak untuk menerima hasil dari
investasi yang dia tanamkan di bank tersebut. Muamalah di bank syariah
berdasarkan dengan konsep kebersamaan dalam keuntungan dan resiko, sehingga
bisa menciptakan ekonomi yang adil serta transparan.
15. Pemanfaatan Dana Penabung
Salah satu manfaat menabung di bank
syariah adalah dana bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan
syariah islam. Di bank konvensional nasabah tidak akan tahu kemana dananya akan
disalurkan. Terlebih lagi jika dana itu digunakan bank konvensional untuk
proyek-proyek yang haram misalnya saja pronografi, perjudian dan bisnis lain
yang tidak sesuai dengan syariah islam. Jika menabung di bank syariah, nasabah
akan mendapatkan hasil dari investasi yang halal. Bank syariah akan menyeleksi
berbagai maca proyek yang hendak bank danai, tidak hanya melihat keuntungan
yang diberikan serta kelayakan usaha saja, namun bank juga akan melihat dari
sisi halal dan juga haramnya usaha tersebut.
16. Peringatan Dini Tentang Bahaya
Salah satu keunggulan dari bank
syariah adalah bank syariah mampu memberikan peringatan dini kepada nasabahnya.
Ketika bank syariah mengalami hasil yang terus merosot, nasabah bisa
mendapatkan isyarat bahwa sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada banknya
sehingga nasabah bisa melakukan antisipasi. Sedangkan di bank konvensional
sinyal yang akan diberikan adalah kebalikan. Misalnya saja kasus yang terjadi
pada BHS Bank. Ketika bank itu sudah bangkrut, bank itu justru memberikan bunga
yang tinggi kepada nasabahnya karena disubsidi. Karena adanya subsidi tersebut,
kinerja antara bank dengan sektor yang lainnya tidak bisa terlihat oleh nasabah
sehingga nasabah bisa tertipu dan juga bisa keliru dalam menangkap sinyal yang
diberikan oleh bank itu. Banyak nasabah yang mengira bank tersebut sedang
berkembang pesat karena bunganya semakin besar sehingga nasabah akan merasa
aman-aman saja dengan bank itu, namun diluar dugaan bank itu malah hancur dalam
perhitungan bulan.
17. Dana Untuk Umat
Salah satu keunggulan dari bank
syariah adalah dana yang didapatkan merupakan dana untuk umat, didapatkan dari
umat, mengumpulkan dana dari umat dan akan dikembalikan untuk umat juga. Jika
di bank konvensional,pengumpulan dana kemungkinan besar hanya untuk orang
konglomerat saja.
VI . Pengertian Bank Konvensional
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
§
Menetapkan bunga sebagai harga, baik
untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk
pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
§
Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak
bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase
tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
A. Bank Konvensional
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris
“convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional
adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati
bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem
perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam
suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil
oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam
adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik
demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut
Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7
tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1. Bunga sudah ditentukan
besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan
keuntungan atau tidak.
2. Besarnya bunga adalah
tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank
sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada
nasabah tidak bertambah.
Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1.
Metode bunga telah
lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah
penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.
Bank Konvensional
lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3.
Nasabah terbiasa
dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4.
Persaingan antar bank
lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5.
Peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank
konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain Keunggulan, Bank Konvensional juga mempunyai kelemahan, yaitu:
1.
Faktor manajemen yang
ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang
berlebihan dan manager yang tidak professional.
2.
Kredit bermasalah
karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit
pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3.
Praktik curang seperti
bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.
Praktik spekulasi yang
terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
B. Sejarah Singkat Bank Konvensional di Indonesia
Sistem perbankan telah muncul di dunia Islam sejak kedatangan
penjajah Barat menyerbu ke berbagai negeri Islam. Di negeri-negeri jajahannya,
mereka menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme yang bertumpu kepada sistem
perbankan (riba). Di Indonesia muncul bank pertama, yaitu Bank Priyayi, tahun
1846 di Purwokerto, dengan pendirinya Raden Bei Patih Aria Wiryaatmaja dari
kalangan keraton. Kemudian secara meluas di berbagai daerah, berdiri Bank Rakyat
(Volksbank); antara lain di Garut (1898), Sumatera Barat (1899), dan Menado
(1899).
Dalam menanamkan sistem perbankan ini, penjajah Belanda
mendirikan Sentral Kas, tahun 1912, yang berfungsi sebagai pusat keuangan. Dari
kalangan intelektual, didirikanlah Indonesische Studie Club di Surabaya tahun
1929. Kemudian Belanda, dalam menyuburkan sistem riba, mendirikan Algemene
Volkscredit Bank (AVB) tahun 1934.
Pada tahun-tahun pertama setelah terusirnya pejajah Belanda dari
Indonesia, didirikanlah Yayasan Pusat Bank Indonesia tahun 1945, yang menjadi
cikal bakal Bank Indonesia sekaligus memberikan rekomendasi pendirian bank-bank
yang ada. Melalui PP No.1, tahun 1946, lahirlah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada tahun yang sama, menyusul berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI) 1946.
Kemudian jumlah bank semakin bertambah banyak. Di antaranya Bank Industri
Negara (BIN, 1952), Bank Bumi Daya (BBD, 19 Agustus 1959). Bank Pembangunan
Industri (BPI, 1960), Bank Dagang Negara (BDN, 2 April 1960), Bank
Export-Import Indonesia (Bank Exim) yang dinasionalisasikan pada 30 Nopember
1960. Pada tahun-tahun berikutnya sampai sekarang, dunia perbankan tumbuh
seperti jamur di musim hujan.
Secara garis besar, dunia perbankan di Indonesia didominasi oleh
bank-bank yang menjadi Badan Usaha Milik Negara/BUMN (misalnya BNI 1946, BRI,
BDN) dan bank-bank milik swasta. Untuk yang pertama, jumlahnya tidak terlalu
banyak. Tetapi untuk yang kedua, ia terbagi ke dalam tiga kategori; yaitu
swasta asli Indonesia (misalnya Bank Susila Bakti, Bank Arta Pusara, Bank Umum
Majapahit), swasta merger bank luar (misalnya Lippo Bank, BCA, Bank Summa), dan
bank luar tulen (misalnya Chase Manhattan, Deutsche Bank, Hongkong Bank, Bank
of America).
Untuk melihat perkembangan perbankan di Indonesia, saat ini
telah dibangun sejumlah 2652 bank (tidak termasuk BRI dan BRI Unit Desanya).
Menurut standard Amerika ditilik dari jumlah penduduk Indonesia, maka negeri
ini masih memerlukan 7800 bank lagi.
Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan
antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, berikut dijelaskan
secara garis besar perbedaan tersebut
Perbankan
Konvesional :
1. System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank
2. Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan
Syariah :
1. System
pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah ( bagi
hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2. Hubungan
antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3. Dana
nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah (
syariah complaiance )
4. Prinsip
dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai
dengan fatwa dewan
VII. Contoh Bank Konvensional
1. Bank BNI
Bank Negara Indonesia atau BNI adalah
sebuah institusi bank milik pemerintah,
dalam hal ini adalah perusahaan BUMN, di Indonesia.
Dalam struktur manajemen organisasinya, Bank Negara Indonesia (BNI), dipimpin
oleh seorang Direktur Utama yang saat ini dijabat oleh Achmad
Baiquni. Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank komersial tertua dalam
sejarah Republik Indonesia. Bank ini didirikan pada
tanggal 5
Julitahun 1946.
Saat ini BNI mempunyai 914 kantor cabang di Indonesia dan 5 di luar negeri. BNI
juga mempunyai unit perbankan syariah, Namun
sejak 2010 telah spin off (Memisahkan diri), yang dinamakan BNI
Syariah. PT Bank Negara Indonesia Tbk didirikan oleh Margono
Djojohadikusumo, yang merupakan satu dari anggota BPUPKI, lalu
mendirikan bank sirkulasi/sentral yang bertanggung jawab menerbitkan dan
mengelola mata uang RI.
2. Bank BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI atau Bank
BRI) adalah salah satu bank milik
pemerintah terbesar di Indonesia.
Awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa
Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan
nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau
"Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu
lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi).
Lembaga tersebut berdiri tanggal 16
Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai
hari kelahiran BRI.
3. Bank BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) adalah bank swasta
terbesar di Indonesia. Bank ini didirikan pada 21
Februari 1957dengan nama Bank Central
Asia NV dan pernah menjadi bagian penting dari Salim
Group. Sekarang bank ini dimiliki oleh salah satu grup perusahaan
rokok terbesar di dunia, Djarum
4. Bank Danamon
VIII. Perbedaan Filsafat Bank Konvensional dan Bank Syariah
v Bank Syariah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah
terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan
sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru
kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat
mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah,
dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual
beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.
Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan
melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).
Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga yang dalam semua prosesnya
bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak. Riba, sangat
berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian
besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
Pengertian bank syariah atau bisa dikenal dengan bank islam mempunyai
sistem operasi di mana ia tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa
disebut dengan bank tanpa bunga ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan
atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada
Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain, bank Islam adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen Perwataatmadja dan M. Syafe‟i Antonio).
Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa,(5)jasa(fee).
Kegiatan utama perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank
syariah yang ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah,
Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.
Prinsip-prinsip dasar ini Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel
selanjutnya agar lebih memahami pengertian bank syariah secara
mendalam.
v Bunga Bank
Bunga bank sendiri dapat diartikan berupa ketetapan nilai mata
uang oleh bank yang memiliki tempo/tenggang waktu, untuk kemudian pihak bank
memberikan kepada pemiliknya atau menarik dari si peminjam sejumlah bunga
(tambahan) tetap sebesar beberapa persen, seperti lima atau sepuluh persen. Dengan kata lain bunga bank adalah sebuah system yang diterapkan
oleh bank-bank konvensional (non Islam) sebagai
suatu lembaga keuangan yangmana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian
disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan
maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain.
Bunga bank ini termasuk riba, sehingga bunga bank juga
diharamkan dalam ajaran Islam. Karena bunga telah berakar sedemikian dalam
kehidupan masyarakat, Allah Yang Mahabijaksana dan Mahamengetahui menurunkan
larangan bungan secara bertahap, sehingga aturan baru ini tidak mengacaukan
pertumbuhan kehidupan ekonomi masyarakat atau akan menimbulkan kesulitan bagi
setiap masyarakat[1].Bedanya
riba dengan bunga/rente (bank) yakni riba adalah untuk pinjaman yang bersifat
konsumtif, sedangkan bunga/rente (bank) adalah untuk pinjaman yang bersifat
produktif. Namun demikian, pada hakikatnya baik riba, bunga/rente atau
semacamnya sama saja prakteknya, dan juga memberatkan bagi peminjam.
Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti
wajib membayar zakat, menghimpun, dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan
fungsi dan peran yang melekat pada Bank syariah untuk penggunaan dana-dana
sosial (zakat. Infak, sedekah)
Produk
Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai,
tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil
(mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli
(murabahah), dan prinsip sewa (ijarah). Sedangkan pada Bank konvensional
terdapat deposito, pinjaman uang tunai berbunga, dll.
Tujuan
Prinsip laba bagi Bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena
Bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk
membangun kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan perspektif
islam, sistem bank konvensional memang tergolong sistem riba, sebuah sistem
yang sangat dilarang secara fiqih. Penerapan sistem bunga, orientasi yang
digunakan, serta berbagai hal lainnya pada bank konvensional dirasa tidak
sejalan dengan orientasi Islam dalam urusan perbankan.
Untuk mensiasati
haramnya sistem bank konvensional, muncullah sistem perbankan baru yang lebih
mengutamakan kaidah syariat Islam dalam setiap transaksinya. Bank yang demikian
dikenal dengan istilah bank syariah. Perbedaan bank syariah dan bank konvensional
terletak pada banyak hal. Bukan hanya terkait penggunaan dasar hukum
pelaksanaan sistemnya saja, melainkan beberapa aspek penting lainnya seperti
keuntungan, orientasi, investasi, hingga keberadaan dewan pengawas pada kedua
bank ini juga berbeda.
Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya
perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara
kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum
banyak berkembang di masyarakat (bank konvensional)? Nah disini akan dibahas
mengenai perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.
Bank
Syariah
1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh
manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola,
dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
2. Bank syariah mendorong nasabah untuk
mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik
nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan
sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank.
4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat
didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman
antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank Syariah.
5. Prinsip bagi hasil:
v
Penentuan besarnya
resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
untung dan rugi
v
Besarnya nisbah bagi
hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
v
Jumlah pembagian bagi
hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
v
Tidak ada yang
meragukan keuntungan bagi hasil
v
Bagi hasil tergantung
kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan
keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Bank
Konvensional
1.
Pada bank
konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan
berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah
diantaranya memperoleh hasil yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku
bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan
pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya
murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut
terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional
berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
2.
Tidak adanya ikatan
emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena
masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
3.
Sistem bunga :
o
Penentuan suku bunga
dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
o
Besarnya prosentase
berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
o
Jumlah pembayaran
bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan
ekonomi sedang baik
o
Pembayaran bunga tetap
seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak
nasabah untung atau rugi
KETERANGAN
|
BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
Falsafah
|
Tidak berdasarkan:
1. Bunga
2. Spekulasi
3. Ketidakjelasan
|
Berdasarkan Bunga
|
Operasional
|
Dana diakui sebagai :
1. Titipan
2. Investasi
Penyaluran untuk usaha yang
halal dan menguntungkan
|
Dana diakui sebagai :
Simpanan
harus dibayar bunga
penyaluran untuk sektor yang
menguntungkan
|
Akad dan Aspek legalitas
|
Hukum Islam dan Hukum Positif
|
Hukum Positif
|
Lembaga Penyelesaian Sengketa
|
1. Pengadilan
2. BASYARNAS
|
1. Pengadilan
2. BANI
|
Struktur Organisasi
|
Dewan Komisaris, Dewan Syariah
Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
|
Dewan Komisaris
|
Hubungan Nasabah
|
Kemitraan
|
Debitor dan kreditor
|
Tujuan
|
Profit dan Falah oriented
|
Profit oriented
|
Prinsip Operasional
|
Bagi Hasil, Jual beli, Sewa
|
Perangkat Bunga
|
Perbedaan
|
Bank Syariah
|
Bank
Konvensional
|
Hukum
|
Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah
difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
|
Hukum positif yang berlaku di Indonesia.
|
Investasi
|
Usaha
yang halal saja
|
Semua
usaha
|
Orientasi
|
Keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian
dunia akhirat
|
Keuntungan (profit oriented) semata
|
Keuntungan
|
Bagi
hasil
|
Bunga
|
Hubungan
Nasabah dan Bank
|
Kemitraan
|
Kreditur
dan debitur
|
PERMASALAHAN
Bank konvensional yang kami ambil di sini
adalah Bank Mega
Bank Mega (IDX: MEGA) adalah perusahaan Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas dan bergerak di bidang jasa keuangan perbankan. Bank ini
berbasis di Jakarta dan merupakan bagian dari CT Corp. Didirikan pada tahun
1969. Direktur utamanya saat ini adalah Johannes Bambang Kendarto.
Seiring dengan perkembangannya PT. Mega Bank pada tahun 1996
diambil alih oleh PARA GROUP (PT. Para Global Investindo dan PT. Para Rekan
Investama). Untuk lebih meningkatkan citra PT. Mega Bank, pada bulan Juni 1997
melakukan perubahan logo dengan tujuan bahwa sebagai lembaga keuangan
kepercayaan masyarakat, akan lebih mudah dikenal melalui logo perusahaan yang
baru tersebut. Dan pada tahun 2000 dilakukan perubahan nama dari PT. Mega Bank
menjadi PT. Bank Mega.
Dalam
rangka memperkuat struktur permodalan maka pada tahun yang sama PT. Bank Mega
melaksanakan Initial Public Offering dan listed di BEJ maupun BES. Dengan
demikian sebagian saham PT. Bank Mega dimiliki oleh publik dan berubah namanya
menjadi PT. Bank Mega Tbk.
Permasalahannya
:
a) Bermasalah di bidang sumber daya manusia
“Kasus Pegawai Bank
Mega Terlibat Kasus Pembobolan Dana Elnusa “
Bank Indonesia (BI)
menyatakan, kasus pembobolan dana PT ElnusaTbk (ELSA) melibatkan langsung oknum
pegawai PT Bank Mega Tbk (Bank Mega). Hal tersebut diketahui BI usai
pemeriksaan internal yang dilakukano leh
bank sentral kepada Bank Mega. Demikian disampaikan oleh Kepala
Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah ketika
ditemui detik Finance di Gedung Bank
Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/4/2011)."Iya (pegawai Bank
Mega terlibat). Ini ada kolusi dengan oknum nasabah," ujar Difi. Dikatakan
Difi, kasus pencairan dana ini terjadi akibat adanya celah di bank yang
selanjutnya dimanfaatkan oleh nasabah yang berkolusi dengan oknum pegawai tersebut.
Iya
ini masalahnya adalah ada celah perbankan yang dimanfaatkan dan dimanipulasi
oleh pegawai bank dengan pihak nasabah," tuturnya. Kasat Fismondep
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar sebelumnya juga
mengatakan, pembobolan dana itu juga menggaet sejumlah pihak antara lain Kepala Cabang Bank
Mega Jababe kaberinisial IHB. Dalam pembobolan dana PT Elnusa sebesar Rp 111
miliar ini,modus yang dilakukan dengan pemalsuan tandatangan dokumen pengalihan
dana. Nah, pemalsuan ini tidak akan mulus tanpa bantuan pihak bank. Sebelumnya BI memang memanggil manajemen Bank
Mega. Adapun yang hadir yakni Direktur Kepatuhan Bank Mega,
Direktur Operasional dan Satuan Kerja Audit Intern Bank Mega. Seperti
diketahui, telah terjadi kasus pembobolan dana milik Elnusa diBank Mega sebesar
Rp 111 miliar oleh direktur keuangannya.
b) Bermasalah di bidang produk
“Masalah bertransaksi
dengan Kartu Kredit Bank Mega”
Ketika
seorang nasabah Bank Mega melakukan pemesanan kamar hotel melalui situs
Agoda menggunakan kartu kredit Bank Mega. Pada saat transaksi pembayaran
diberitahukan bahwa pembayaran saya sebesar Rp 6.105.609 gagal karena ditolak
(overlimit). Karena gagal, saya membatalkan transaksi serta tidak melanjutkan
pemesanan kamar tersebut.
Ketika
menanyakan tentang pemesanan kamar yang gagal tersebut, diketahui bahwa
transaksi tersebut memang gagal dan tidak akan ditagihkan ke kartu kredit saya.
Karena belum yakin, maka keesokan harinya saya menelpon kembali ke Bank Mega
(tgl. 04-04-2011) untuk memastikan kembali status transaksi kartu kredit saya
apakah gagal atau berhasil. Dan pihak Bank Mega tetap menyatakan transaksi saya
gagal dan saya tidak akan ditagihkan sebesar nominal tersebut sebelumnya.
Betapa
kagetnya saya pada saat tagihan kartu kredit bulan Mei 2011 saya terima, ternyata
transaksi kartu kredit saya yang sebesar Rp 6.105.609 ditagihkan, padahal
sebelumnya saya sudah dikonfirmasi dan mengkonfirmasikan kembali ke Bank Mega
perihal transaksi tersebut dan dinyatakan “decline/gagal”.
c) Bermasalah di bidang teknologinya.
“Sering terjadi
keluhan-keluhan dari nasabah Bank Mega terkait penggunaan Internet
Banking”
Nasabah
Bank Mega telah melakukan transaksi transfer dana ke nomor rekening bank
lain melalui via internet banking, transaksi tersebut selesai
dilaksanakan dan telah keluar tulisan transaction receipt dengan
status completed. Transaction receipt yang sama
juga telah diterima di e-mail milik nasabah Bank Mega
tersebut. Tetapi ketika di cek ternyata dana yang dikirimnya ke nomor rekening
bank lain belum masuk. Padahal setahunya transaksi transfer dana via internet
banking maupun ATM antar bank sudah real on time dengan
memasukkan kode sandi bank yang dituju.
Kemudian
nasabah Bank Mega tersebut menelpon ke Mega Call untuk melaporkan kejadian
tersebut, tetapi sudah 3 (tiga) minggu tidak ada kabar lagi dan masalah
tersebut belum juga diselesaikan. Dengan kejadian seperti itu nasabah Bank Mega
merasa dirugikan dengan segala kelemahan system internet bankingnya.
PEMBAHASAN
Pengertian Bank Konvensional – Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank
Konvensional adalah bankyang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti
meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli,
antara lain sebagai berikut.
1. Macleod, tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir
adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan
pinjaman lainnya.
2. R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan
transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
3. A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara
menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.
Pada dasarnya Bank tersebut
dapat dikelompokan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu,
juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia
No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun
1992 tentang Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 maret 1992.
Berikut
adalah kelebihan bank konvensional:
1. Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode
bagi hasil.
Benar atau tidaknya kembali pada Anda, tapi begitulah
kenyataannya. Tidak beragama Islam atau agama yang lain, masyarakat Indonesia
lebih mengenal dan terbiasa system bunga dari pada system bagi hasil, walaupun
dalam Islam sungguh diharamkan system bunga itu sendiri. Dari keterangan
tersebut Nasabah lebih memilih metode bunga yang telah dikenal rakyat kita ini.
2. Bank konvensional lebih beragam.
Alasan kedua dari kelebihan dan kekurangan bank
konvensional ini yaitu tentang bank konvensional lebih
beragam. Kenapa kami bisa bilang begitu? Karena benar adanya bahwa di bank
konvensional yang mana menerapkan system bunga ini lebih kreatif dalam
menciptakan produk-produk, kita ambil sebagai contoh yaitu bunga berbunga pada
saat menabung di bank konvensional. Berbeda ceritanya dengan bank syariah yang
mana menerapkan system bagi hasil.
3. Metode bunga telah lama dikenal masyarakat.
Karena begitu banyaknya yang memakai bank konvensional
dan begitu lamanya masyarakat yang sudah mengetahui akan bank konvensional,
maka bank konvensional juga semakin dikenal masyarakat luas. Dari situlah,
sistem bunga yang dikenal masyakat mulai membekas di benak masyarakat. Oleh
karena itu, bank konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana
sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
Berikut adalah kekurangan bank konvensional:
1. Sistem bunga haram dalam Islam
Entah siapa yang pertama kali memberlakukan system bunga
ini, tetapi sampai hari ini sangat dikenal masyarakat luas. Dalam pandangan
Islam sendiri, system bunga pada bank itu tidak boleh dilakukan alias
diharamkan. Mengapa? Karena dari system bunga, maka perekonomian akan
terombang-ambing adanya.
2. Bunga yang begitu besar.
Bunga yang ada di bank konvensional begitu besarnya
kadang membuat orang berfikir dua kali untuk membuka tabungan atau rekening di
bank konvensional tersebut. Setiap bulan pasti berkurang uang yang ada di
rekening bank konvensional dengan persentase bunga yang cukup. Maka dari itu,
di point nomor dua ini yaitu bunga begitu besar sangat cocok untuk kekurangan bank konvensional.
3. Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak
potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
4. Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi
fiktif.
5. Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa
perhitungan.
Kelemahan Bank
Syariah
Karnaen Perwataatmadja dan M Syafi’I Antonio menyatakan
bahwa Kelemahan bank syariah adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu
berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang
terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan
terhadap mereka yang beritikad tidak baik, Sehingga diperlukan usaha tambahan
untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank syariah.
Kedua, sistem bagi hasil memerlukan
perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba
nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Dengan
demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan
kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.
Ketiga, Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang
adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesional yang handal
dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilai proyek yang akan dibiayai
bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar dari pada
yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari
bunga. (saksono).
Adapun hal lain yang dapat kita bandingkan antara kedua
lembaga ini adalah sebagai berikut :
Ø Perbandingan Bank
Syariah dengan Bank Konvensional
Dari pembahasan singkat diatas, tentu kita
sadari bahwa banyak sekali perbedaan yang cukup mendasar antara bank
konvensional dan bank syariah. Dimana bank syariah selalu melandaskan segala
aktivitasnya sesuai dengan hukum islam.
1. Perbedaan Hukum yang
Digunakan
Seperti sudah disinggung di atas,
bahwa perbedaan paling mencolok antara bank syariah dan bank konvensional
terletak pada hukum yang digunakannya masing-masing. Bank syariah memiliki
sistem yang didasari pada syariat Islam yang berlandas Al-Qur’an, Hadist, dan
Fatwa Ulama (Majelis Ulama Indonesia), sementara bank konvensional memiliki
sistem yang dilandasi pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Beberapa
sistem transaksi pada bank syariah yang menggunakan perspektif hukum Islam di
antaranya al-musyarakah (perkongsian), al-mudharabah (bagi hasil), al-musaqat
(kerja sama tani), al-ijarah (sewa-menyewa), al-ba’i (bagi hasil), dan
al-wakalah (keagenan).
2. Perbedaan Investasi
Perbedaan bank syariah dan bank
konvensional pada hukum yang mendasarinya juga menelurkan perbedaan pada setiap
sistem yang digunakan, misalnya dalam hal investasi. Pada bank syariah, seorang
akan diperkenankan meminjam dana apabila jenis usaha yang diajukannnya adalah usaha
yang halal dan baik, seperti pertanian, peternakan, dagang, dan lain
sebagainya. Sementara itu, pada bank konvensional, seseorang boleh mengajukan
pinjaman terhadap usaha-usaha yang diizinkan atas hukum positif. Usaha yang
tidak halal tapi diakui hukum positif di Indonesia akan tetap diterima dalam
pengajuan pinjaman.
3. Perbedaan Orientasi
Orientasi yang ada pada sistem bank
konvensional semata-mata adalah orientasi keuntungan atau profit oriented.
Sementara pada sistem bank konvensional, orientasi yang digunakan selain
orientasi keuntungan juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia
akhirat atas kerjasamanya. Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
4. Pembagian Keuntungan
Sistem pembagian keuntungan antara
bank konvensional dan bank syariah juga berbeda. Bank konvensional menerapkan
sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada setiap pinjaman yang diberikan
pada nasabah. Oleh karena itu, bank konvensional menganggap bahwa usaha yang
dijalankan oleh nasabah akan selalu untung. Hal ini berbeda dengan sistem
pembagian keuntungn yang diterapkan bank syariah. Pada bank syariah, keuntungan
dari penggunaan modal dibagi sesuai dengan akad yang disepakati di awal. Bank
syariah akan tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya
tersebut. Jika dirasa tidak menguntungkan, bank syariah akan menolak pengajuan
pinjaman yang nasabahnya.
Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil
(al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank
konvensional justru
mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan. Dalam
setiap pinjaman atau pembiayaan yang diberikan kepada nasabah, bank
syariah memberikan keterangan bagi hasil antara bank dan nasabah.
Konsep
bagi hasil ini untuk menunjukkan konsep perbankan syariah lebih transparan dari
bank konvensional. Bagi hasil ini dijelaskan sebelum akad dilakukan antara
nasabah dengan bank.
Pada
bank konvensional, “bunga” yang diberikan
kepada nasabah sebenarnya berasal dari keuntungan bank
meminjamkan dana kepada nasabah lain dengan “bunga” yang lebih besar.
5. Hubungan Nasabah dan
Bank
Dari segi sosial, perbedaan antara
bank syariah dan bank konvensional juga terdapat pada hubungan antara bank
dengan nasabahnya. Pada bank syariah diterapkan sistem kemitraan, sementara
pada bank konvensional hubungan nasabah dan bank disebut kreditur dan debitur.
Hubungan bank dengan nasabah juga menjadi faktor penting
yang membedakan bank syariah dan bank konvensional. Di bank syariah, nasabah
diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias partner. Perlakuan ini
terjadi karena bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat
transparan. Tak heran banyak nasabah di bank syariah yang
mengaku memiliki hubungan emosional yang lebih kuat dengan bank
syariah yang memberinya fasilitas pembiayaan.
Hubungan emosional yang kuat ini terjadi karena bank
syariah lebih mengutamakan pendekatan musyawarah lebih dahulu kepada
nasabah daripada pendekataan hukum. Hubungan emosional yang kuat ini menjadi
keunggulan yang tidak banyak dimiliki oleh bank konvensional.
Di
bank konvensional, hubungan nasabah dan bank lebih pada hubungan kreditur dan
debitur atau hubungan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Jika debitur
lancar dalam pembayaran kredit, bank akan memberikan keterangan lancar.
Sedangkan jika pinjamannya macet, bank akan menagih hingga menyita aset yang
diagunkan. Namun akhir-akhir ini bank konvensional juga berusaha
untuk memperkuat hubungan emosional dengan nasabah dengan berbagai cara.
6. Perbedaan Pengawasan
Setiap sistem transaksi yang dilakukan bank syariah harus
dibawah pengawasan Dewan Pengawas. Dewan pengawas ini berisi sekumpulan ulama
dan ahli ekonomi yang menguasai pemahaman fiqih muamalah. Sementara, di bank
konvensional setiap sistem transaksi tidak diawasi selain oleh hukum positif.
7. Akad
Perbedaan yang cukup terlihat bisa
anda perhatikan dari akad pada masing-masing bank tersebut. Bank syariah dan
bank konvensional, masing-masing memiliki sistem akad yang berbeda didasarkan
pada landasan yang digunakannya.
Untuk
bank konvesional, perjanjian yang dibuat berpatokan pada hukum-hukum positif.
Sedangkan akad yang ada pada bank syariah, dibuat dengan dasar hukum-hukum
Islam. Bank syariah memiliki beberapa ketentuan-ketentuan tertentu, misalnya
seperti adanya syarat dan rukun.
Yang
dimaksudkan dengan rukun disini adalah adanya penjual, pembeli, harga, barang,
serta ijab qobul. Sedangkan untuk syarat, terdiri dari sifat barang atau jasa
yang sedang diperjualbelikan haruslah halal, serta harga dari barang tersebut
harus jelas.
Semua transaksi atau akad yang dilakukan di bank syariah
harus sesuai dengan prinsip Syariah Islam, berdasarkan Al-Qur’an dan
Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akad atau
transaksi di bank syariah yang banyak digunakan, antara lain, akad
al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama
tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah
(keagenan).
Akad ini digunakan untuk semua produk perbankan syariah,
mulai dari kredit usaha, kredit multiguna, hingga kartu kredit, bagi bank
tertentu yang mengeluarkan kartu kredit syariah.
Sedangkan
di bank konvensional, surat penjanjian dibuat berdasarkan hukum positif yang
sedang berlaku di Indonesia, yakni hukum perdata dan hukum pidana.
8. Pengelolaan Dana
Hal lainnya yang menjadi perbedaan
antara bank konvensional dengan bank syariah adalah pada sistem pengelolaan
dana yang digunakan. Bank syariah akan menolak pengajuan kredit yang ditujukan
untuk hal-hal yang dapat melanggar hukum Islam. Yang menjadi poin penting pada
bank syariah adalah kegiatan-kegiatan yang halal dan baik serta sesuai dengan
prinsip ekonomi syariah yang ada. Hal inilah yang menjadi syarat utama
pengajuan kredit di bank syariah. Bahkan kartu kredit yang dikeluarkan bank
syariah sendiri juga melarang penggunaannya untuk transaksi-transaksi yang
tidak halal. Namun pada bank konvensional, penyaluran kredit dapat
disetujui tanpa harus pihak bank mengetahui kemana uang tersebut akan
dipergunakan. Selama pihak debitu dapat membayar tagihan secara rutin dan tepat
waktu, maka pengajuan kredit dapat dipenuhi.
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan
pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam, seperti perdagangan
barang-barang haram, perjudian (maisir), dan manipulatif
(ghahar). Kegiatan bisnis yang halal dan sesuai prinsip ekonomi syariah
ini menjadi syarat penting pemberian pembiayaan usaha dan kredit lainnya.
Bahkan dalam produk kartu kredit syariah, pemilik kartu
kredit syariah dilarang menggunakannya untuk kegiatan atau transaksi yang tidak
halal.
Sementara
bank konvensional akan menyalurkan kredit tanpa harus mengetahui dari mana atau
kemana uang tersebut disalurkan, selama debitur bisa membayar cicilan dengan
rutin.
9. Cicilan dan Promosi
Bank syariah sendiri menerapkan
sistem pembayaran cicilan atau tagihan dengan jumlah yang tetap berdasarkan
keuntungan bank dan sudah disetujui oleh kedua belak pihak pada saat perjanjian
tersebut dibuat. Konten-konten di dalam promosi bank syariah juga terlampir dengan
jelas, transparan serta tidak ambigu. Misalnya pihak bank sedang memberikan
promo wisata untuk nasabah kartu kredit syariah. Di dalam promosi tersebut
terlampir jelas mengenai biaya yang harus dan tidak harus diabayarkan oleh
nasabah kartu kredit. Sedangkan pada bank konvensional, mereka memiliki banyak
sekali program-program promosi yang digunakan untuk menarik perhatian nasabah.
Misalnya saja seperti promosi suku bunga tetap selama masa periode tertentu
sebelum pada kahirnya suku bunga berfluktuasi pada nasabah.
Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan jumlah
tetap berdasarkan
keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad
kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan secara
jelas, tidak ambigu, dan transparan. Misalnya, promo wisata bersama bagi para
pemilik kartu kredit syariah dari bank tertentu, akan menjelaskan biaya
tiket dan biaya non tiket yang harus dibayar oleh peserta. Dan banyak contoh
lainnya.
Sedangkan bank
konvensional punya banyak program promosi untuk menarik nasabah. Seperti
promosi suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sebelum
akhirnya memberikan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah.
Secara
umum, sebagai lembaga keuangan, cara kerja bank syariah dan bank konvensional
sama saja dan tidak berbeda dengan bank konvensional. Misalnya, nasabah
tetap harus melunasi pembiayaan hingga lunas, harus menandatangani kontrak, dan
membayar biaya-biaya kepada bank.
BANK SYARIAH LEBIH BURUK DARI BANK KONVENSIONAL
Bank syariah merupakan bank yang memiliki
prinsip berbeda dengan bank konvensional. Bila bank konvensional menggunakan
prinsip bunga/riba maka bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil. Hal ini
amatlah berbeda, bahkan berlawanan. Untuk lebih jelasnya mari kita ambil sebuah
contoh, Contoh Kasus :
Budi
ingin meminjam uang pada Bank Syariah untuk memulai usaha bisnis rumah makan.
Ia mengajukan pinjaman sebesar 100 juta. Ia berdialog dengan bank dan akhirnya
terjadi kesepakatan , bank memberikan pinjaman sebesar 100 juta dengan jaminan
rumah Budi dan bagi hasil 25% dari keuntungan bersih per bulan. Bila rumah
makan Budi mengalami kerugian maka bagi hasil pun tidak dibayarkan.
Kasus di atas merupakan sebuah kejadian
yang menggambarkan sebuah bank syariah yang ideal, namun kenyataannya tidak
demikian. Bank syariah justru tidak memfokuskan diri pada usaha bagi hasil
(mudharabah) justru lebih berfokus pada jual beli (murabahah). Bank syariah
menjadi mirip seperti leasing yang memberikan kredit untuk membeli motor dengan
bunga. Memang bank syariah tidak menimpakan bunga namun keuntungan yang telah
diberitahukan di awal dan di bayar perbulan dengan jumlah angsuran yang sama,
Contoh kasus :
Budi
inginmembeli motor Ninja 250 cc seharga 50juta, ia mengajukan permintaan ke
bank syariah untuk membeli motor tersebut. Bank syariah menyetujuinya dengan
keuntungan 5 juta. Total pinjaman yang di ambil 55 juta. Budi membayar uang muka
10% dari total pimjaman, 5.5 juta. Sisanya harus diangsur perbulan.
Lihat, bukankah hal di atas sama saja
dengan leasing atau bank konvensional lainnya. Hanya saja keuntungannya
dinyatakan di awal. Hal ini memburamkan perbedaan antara bank syariah dengan
bank konvensional. Pada praktek kesehariannya prinsip bagi hasil juga sangat
jarang dipakai karena berbagai macam kesulitan yang menurut bank menjadi
hambatan dalam pemberian kredit bagi hasil. Sedangkan bagi nasabah, penerapan
bagi hasil merupakan syarat wajib. Hal ini berarti bank boleh membayar bagi
hasil atas tabungan nasabah berdasarkan keuntungan yang diperoleh
bank dan bila tak ada keuntungan maka tak ada bagi hasil yang dibayarkan bank
pada nasabah.
Hal ini justru lebih buruk dari bank konvensional
karena tak adanya prinsip keadilan. Bila nasabah menitipkan uang pada bank maka
selalu digunakan prinsip bagi hasil sedangkan bila bank meminjamkan uang
nasabah kepada pihak yang membutuhkan digunakan prinsip jual beli.
A. Kesimpulan
v
Bank Konvensional
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Konvensional pun
memiliki berbagai keunggulan dan kelemahan.
v
Bank syariah adalah
bank atau tempat penyimpanan dana yang sesuai dengan hukum-hukum dan
landasan agama Islam. Bank ini banyak memberikan manfaat dan kemudahan bagi
masyarakat, khususnya muslim.
v
Berdasarkan uraian
diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa perbedaan tentang Bank Syariah dengan
Bank Konvensional sangatlah jelas adanya terutama dari sisi hukum yang
digunakan. Dan dengan adanya makalah ini diharapkan teman-teman yang membaca
dapat mengerti dan memahami perbedaan-perbedaan antara bank syariah dan bank
konvensional. Karena kedua jenis bank ini sangat berbeda dari dari tiap
sisi-sisinya.
v
Bank syariah
menggunakan prinsip :
1) Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan
yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan
yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya
60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi
bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari
keuntungan yang didapat oleh bank.
2) Besarnya keuntungan yang diterima oleh
nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga
sebaliknya.
B. Saran
Di Indonesia, mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga
seharusnya hukum keuangan yang diterapkan mengikuti hukum perekonomian Islam,
yaitu bank syariah.
Saran
kami juga harapan kami bagaimana perbankan syariah di Indonesia selalu di
dukung oleh pemerintah baik dalam hal pengembangan produk-produk maupun
juga dari kebijakan-kebijakan pemerintah. juga bagaiamana Sumber daya manusia
terutama dalam bidang Ekonomi Syariah terus berkembang memantapkan bagaimana
prospek kedepannya.
Bank
syariah juga harus selalu mempromosikan dan memberi pemahaman terhadap
masyarakat agar beralih kepada Bank syariah, juga memperbanyak atau
mengembangkan produk-produknya.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung, Sinar Baru AlgensindoMasjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta, Gunung Agung, 1997Karnaen A. Perwataatmadja, Jejak Rekam EkonomiIslam, Jakarta, Cicero Publishing, 2008Media Elektronik Internet, Makalah Bank Konvensional VS Bank Syariah,2013Santoso, Totok Budi dan Triandru Sigit, Bank dan Lembaga Keuangan Lain,Jakarta: Salemba Empat, 2006.Ali Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.Sutedi Adrian, Perbankan Syariah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.Dewi Gemala, Aspek-aspek Hukumdalam Perbankan dan Peransuransian Syariah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.Soemitra Andri, Bank dan Lembaga keuangan Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2009.Antonio Muhammad Syafii, Bank Syariah dari teori ke praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.Muhammad, Bank Syariah Problem dan Prospek perkembangan di Indonesia,Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.Karim Adiwarman A. , Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016
Posting Komentar untuk "PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL"