Tugas Agama Islam
TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Wawancara Sistem Keuangan
BMT AL HALIM
Disusun Oleh :
1.
Aji
Wahyu Santosa (04/2TPHP4)
2.
Amalia
Husna R. (06/2TPHP4)
3.
Angga
Prastioko (12/2TPHP4)
4.
Apdi
Widbintoro (18/2TPHP4)
5.
Metanium
Wicaksono (20/2TPHP4)
6.
M.
Alwan Dzaki (24/2TPHP4)
7.
Siti
Sobiroh (30/2TPHP4)
8.
Winda
Maharani (33/2TPHP4)
Guru Mapel : Bu Imas Khukmawati, S.Ag
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SMK NEGERI 1 (STM PEMBANGUNAN) TEMANGGUNG
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
SISTEM KEUANGAN DI BMT AL HALIM
A.Jenis-Jenis Simpanan
di BMT AL HALIM
1.
Simpanan
Wadhi’ah/Titipan
Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah
titipan nasabah yang
harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan
menghendaki. Bankbertanggungjawab
atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Wadiah Yad Dhamanah -
wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut
dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut
secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
2.
Wadiah Yad Amanah -
wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan
kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari
kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
2.
Simpanan
Mudharabah (Dapat Bagian Bagi Hasil)
Mudharabah adalah suatu transaksi pembiayaan
berdasarkan syariah, yang juga digunakan sebagai transaksi pembiayaan perbankan
Islam, yang dilakukan oleh para pihak berdasarkan kepercayaan. Kepercayaan
merupakan unsur terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, yaitu
kepercayaan dari shahib al-mal kepada mudharib. Kepercayaan merupakan unsur
terpenting dalam transaksi pembiayaan mudharabah, karena dalam transaksi
mudharabah, shahib al-mal tidak boleh meminta jaminan atau agunan dari mudharib
dan tidak boleh ikut campur di dalam pengelolaan proyek atau usaha yang
notabenya dibiayai dengan dana shahib al-mal tersebut. Pengelola usaha adalah
mudharib, tanpa campur tangan dari shahib al-mal, yang menjalankan atau
mengelola proyek atau usaha tersebut. Paling jauh shahib al-mal hanya boleh
memberikan saran-saran tertentu kepada mudharib dalam menjalankan atau
mengelola proyek atau usaha tersebut.
3.
Simpanan
Masa Depan (Simapan)
Simpanan masa depan membantu nasabah untuk
merencanakan masa depan yang lebih cerah dengan investasi jangka panjang.
Simpanan ini membantu nasabah yang berencana untuk membeli dan memiliki
fasilitas seperti : sepeda motor, mobil, rumah dan fasilitas lainnya.
4.
Simpanan
Berjangka (Deposito)
Merupakan Produk Simpanan yang diniatkan khusus
untuk mempersiapkan angsuran dalam jangka
waktu yang ditentukan
Pada dasarnya
sistem yang diterapkan di BMT AL HALIM adalah sistem bagi hasil.
B.Pembiayaan di
BMT AL HALIM
1.
Pembiayaan
Mudharabah
Pada sisi
pembiayaan, akad mudharabah biasanya diterapkan pada dua hal, yaitu:
1. Pembiayaan
modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2. Investasi
khusus, yang disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana
khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan
oleh shahibul maal
2.
Pembiayaan
Murabahah
1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang
telah disepakati kualifikasinya
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri,
dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian,
misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan
harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus
memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang
diperlukan
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada
jangka waktu tertentu yang telah disepakati
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad
tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari
pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara
prinsip, menjadi milik bank
3.
Ijarah
(Sewa-menyewa)
Al-Ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiki
adalah menurut ulama hanafah: akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti,
menurut asy Syafi’iyah: Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud
tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti
tertentu”
Menurut jumhur ulama fikih ijarah adalah: menjual manfaat, dan yang boleh
disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya.
Pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip
jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual
beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang
maupun jasa.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri
Hawalah /
Hiwalah adalah
pengalihan tanggung jawab membayar hutang dari seseorang kepeda orang lain,
misalnya Sayyid mempunyai hutang, sejatinya Sayyid lah yang membayar hutang
tersebut, tetapi kewajiban tersebut dialihkan kepada Laniessa dengan Aqad.
Syarat
Hiwalah :
1.Kerelaan orang yang mengalihkan hutang / mahil
2. Persetujuan orang yang melakukan hutang / muhal
3. Keadaan hutang yang dipindahkan sudah tetap menjadi
tanggungan, dengan kata lain bukan piutang yang kemungkinan dapat gugur,
seperti piutang maskawin perempuan yang belum berkumpul dengan suaminya.
4. Adanya persamaan hutang yang menjadi tanggungan
muhal dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang dari mahil, baik
dalam jenis, waktu bayar dan waktu penangguhan.
Al-Qardh sebagaimana diterangkan dalam fatwa
DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan
kepada nasabah lembaga keuangan syariah (muqtarid)
bagi yang memerlukan. Dikatakan Qardhul Hasan karena pinjaman ini merupakan
wujud peran sosial lembaga keuangan syariah untuk membantu masyarakat muslim
yang kekurangan secara finansial. Disamping itu, karena sifatnya dana sosial,
pinjaman ini juga bersifat lunak. Artinya jika nasabah mengalami kesulitan
untuk membayar atau mengangsur tagihan bulanan, maka pihak LKS harus memberikan
dispensasi/keringanan dengan tidak memberikan denda atau tambahan bunga
sebagaimana yang berlaku pada lembaga keuangan konvensional dan menunggu sampai
nasabah mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Bahkan pada kondisi tertentu
dimana nasabah benar-benar pailit pihak LKS dapat membebaskan nasabah dari
segala tanggungan hutang.
Posting Komentar untuk "Tugas Agama Islam "