Tugas Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia (Pengantar Hukum)



I.Pengantar Ilmu Hukum
Pengertian Ilmu Hukum menurut pendapat (Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt) tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya.
Pengertian Ilmu Hukum menurut pendapat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht) walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara.
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak biasditentukan”.
Menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
II. Pengantar Hukum Indonesia
Pengertian Pengantar Hukum Indonesia, pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam.
Menurut E. Utrecht Pengantar dalam Hukum Indonesia, “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang besangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu”.
Menurut A. Ridwan Halim “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.
Menurut E. Meyers “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, di-tujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam.
Menurut Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional, “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
Menurut L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van Het Nederlandse Recht,  “Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.
Menurut R. Abdul Djamali “Tata Hukum berasal dari bahasa Belanda Recht Orde, adalah susunan hukum, yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya. Ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang terus berkembang. Oleh karena itu dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu di tempat tertentu, yang disebut hukum positif atau ius constitutum”.
Menurut Soediman Kartohadiprodjo “yang dimaksud dengan Tata Hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada pada saat ini, dan tidak kepada pergaulan hidup yang telah lampau, tidak pula pada pergaulan hidup masa yang akan dicita-citakan di kemudian hari (ius constituendum). Di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di wilayah Republik Indonesia dan tidak di negara lain.
Jadi Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar/memperkenalkan atau mempelajari azas-azas/dasar-dasar dari bidang-bidang hukum positif yang saat ini berlaku di Indonesia.
III. Hubungan antaraPengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia mempunyai hubungan yang sangat erat, oleh karena dalam kita membicarakan P.I.H tentu saja tidak bisa lepas pembicaraan itu dari P.H.I Hubungannya adalah terletak pada objeknya yaitu punya objek yang sama adalah Hukum yang dalam peninjauannya keduanya menggunakan sudut pandang yang berbeda. P.I.H meninjau objeknya dalam keadaan yang umum, abstrak, tidak terikat oleh keadaan waktu dan tempat. Jadi yang dipelajari oleh P.I.H adalah : Hukum pada umumnya yaitu mengenai Hakekat Hukum, Tujuan dan Sumber-sumber Hukum.
P.H.I meninjau objeknya dalam keadaan yang konkrit, khusus, terikat oleh keadaan waktu dan tempat. Jadi P.H.I, mempelajari hukum yang terikat pada keadaan tertentu, wakttu tertentu dan tempat tertentu yaitu Indonesia pada waktu dan keadaan sekarang ini. Maka dengan demikian maka objek dari pada P.H.I adalah Hukum yang berlaku sekarang di Indonesia, hukum yang berlaku sekarang di Indonesia disebut Hukum Positif. Ujudnya adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang saling berhubungan dan saling menentukan sifatnya yang berlaku dalam masyarakat hukum tertentu (Indonesia) yang berlaku sekarang ini. Hukum yang berlaku sekarang yang mempunyai ujud tersebut dinamakan Tata Hukum dan karena berlakunya di Indonesia maka disebut Tata Hukum Indonesia.
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa P.H.I ini tidak membicarakan hukum yang pernah berlaku karena itu adalah merupakan objek dari Ilmu Sejarah Hukum. Juga tidak membicarakan hukum yang berlaku sekarang di Indonesia. Pengertian berlaku ini adalah memberikan akibat hukum pada peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Hukum positif ini istilah asingnya Ius Constitutum, hukum yang dicita-citakan untuk berlaku istilahnya adalah Ius Constituendum. Berlaku dalam hal ini adalah di Indonesia. Perlu diketahui bahwa P.I.H adalah Pengantar dalam mempelajari P.H.I Jadi dengan demikian P.I.H ini adalah suatu ilmu (mata kuliah) dasar yang mengantar atau menunjukkan jalan ke arah cabang-cabang ilmu hukum. Berarti P.I.H ini adalah : Memberikan suatu pemandangan umum secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, mengenai pengertian-pengertian dasar, azaz dan penggolongan-penggolongan hukum.
Ilmu pengetahuan hukum, juga ilmu ekonomi, ilmu jiwa, sosiologi dan lain-lain termasuk ilmu pengetahuan sosial yang mempunyai objek penyelidikannya pada tingkah laku manusia. Ilmu pengetahua hukum mempelajari tingkah laku manusia khususnya tentang kaidah-kaidah hidupnya mana yang harus dikerjakan dan mana yang harus dilarang untuk dikerjakan. Dengan perkembangan masyarakat sekarang ini maka ilmu pengetahuan hukum juga mengalami perkembangan sehingga dengan demikian ilmu pengetahuan hukum ini mempunyai spesialisasi seperti Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain sebagainya. Ilmu pengetahuan hukum mempelajari kaidah-kaidah hukum hidup manusia, bagaimana kaidah-kaidah itu berlaku, diterima dan ditaati orang di dalam masyarakat. Jadi dengan demikian hukum diartikan sebagai kaidah (das sallen) sebagai gejala-gejala masyarakat (das sein), kaidah-kaidah ini adalah kaidah yang berlaku sekarang (hukum positif).
Ilmu hukum positif mencari konsalitas antara gejala hukum disekitar kita, supaya dapat menjelaskan segala hukum dan segala persoalannya. Ilmu hukum positif harus menguji apakah pangkal peninjauannya dan asasnya memang benar dan sesuai dengan perasaan hukum yang nyata ada pada masyarakat yang bersangkutan.
IV. Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia
Adapun ruang lingkup materi Pengantar Hukum Indonesia, yaitu:
Memperkenalkan sistem hukum di Indonesia (unsur idiil dari sistem hukum Indonesia, ringkasnya dalam garis besarnya)
Memaparkan garis besar sub-sistem pokok
Memaparkan cirri khas Tata Hukum Indonesia
Memaparkan unsur operasionalnya, yakni menggambarkan kelembagaan dari badan legislative, eksekutif dan yudikatif
Memaparkan unsur aktualnya (budaya hukum)
Profesi hukum sebatas pengenalannya (elementer)
Pengantar Hukum Indonesia membahas mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia sehingga fungsi dari pengantar hukum indonesia adalah untuk mengantarkan dan membantu setiap orang untuk mempelajari hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum positif Indonesia adalah kumpulan asas atau kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia.ciri ciri hukum positif adalahMengikat secara umum atau khusus.
Mengikat secara umum adalah aturan hukum yang berlaku umum yaitu peraturan perundang-undangan, hukum adat dan hukum agana yang dijadikan sebagai hukum positif.
Mengikat secara khusus adalah hukum yang mengikat subjek tertentu atau objek tertentu saja yaitu yang secara keilmuan (Ilmu Hukum Administrasi Negara) dinamakan beschhikking.
Ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan, artinya bersifat memaksa.
Berlaku dan ditegakkan di Indonesia.
V. Klasifikasi Hukum
Berdasarkan Sifatnya.
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.
Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Berdasarkan Fungsinya.
Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
Berdasarkan Isinya.
Hukum menurut IsinyaMenurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorangdengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebuthukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negaradengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
Berdasarkan Waktu Berlakunya.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu "'TataHukum".
Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat. Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
Berdasarkan Daya Kerjanya.
Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Berdasarkan Wujudnya.
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus),
Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
Hukum tertulis yang dikodifikasikan.
Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan).

Posting Komentar untuk "Tugas Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia (Pengantar Hukum)"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
Hari Ibu, Ini 10 Kata-Kata Mutiara yang Sangat Pas Diungkapkan
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi