Proses Mengurus E-KTP yang Hilang Atau Kecopetan
KTP Hilang, Ikuti Cara Ini Untuk Mengurusnya
Kartu Tanda Penduduk atau
KTP merupakan kartu identitas kependudukan yang merupakan bukti
kewarganegaraan dan domisili dan merupakan keharusan sebagai dokumen
kependudukan. Anda seharusnya sekarang sudah memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
e-KTP adalah kartu tanda penduduk yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administratif maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk Indonesia hanya
diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup. NIK yang terdapat pada e-KTP dijadikan dasar dalam
penerbitan berbagai dokumen penting Anda lainnya, misalnya Paspor, Surat
Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Tanah,
dan dokumen penting lainnya.
Kali ini akan dibahas mengenai
bagaimana cara mengurus KTP yang hilang, dalam hal ini e-KTP. Prosedur
pengurusan KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25
Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
Jika KTP atau e-KTP Anda hilang, silakan ikuti persyaratan dan tata-cara pengurusan KTP hilang berikut ini:
Persyaratan Pembuatan Pengganti KTP Hilang
Penerbitan KTP karena hilang dilakukan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar RT/RW
Prosedur Pembuatan KTP Pengganti KTP Hilang
Pembuatan KTP Pengganti Bisa Dilakukan di Kelurahan atau Kecamatan via blogspot.com |
Berikut langkah-langkah pengurusan KTP yang hilang:
1. Melapor Kehilangan KTP
Salah satu persyaratan
administratif untuk mengurus KTP yang hilang adalah surat keterangan
kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan, atau untuk
lebih mempermudah, Anda dapat mengurus surat kehilangan tersebut di
Polsek dalam wilayah kelurahan di mana KTP dikeluarkan. Untuk
mendapatkan dokumen ini, mungkin ada ketentuan di sejumlah wilayah di
mana Anda harus membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.
Untuk lebih jelasnya, alurnya kira-kira seperti ini:
- Meminta surat pengantar ke Ketua RT yang kemudian dilegalisasi oleh Ketua RW.
- Membawa surat pengantar RT/RW tersebut ke kantor kepolisian setempat, bisa Polsek atau Polres, untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan KTP. Di Kantor Polisi biasanya sudah disediakan formulir yang harus diisi. Menurut aturan, pembuatan surat keterangan kehilangan ini tidak dipungut biaya, namun tentu saja terkadang ada kebijakan yang berbeda.
Ada kemungkinan prosedurnya
dibalik, tergantung ketentuan di masing-masing wilayah. Jadi bisa saja
prosedurnya dimulai dengan lapor ke kepolisian terlebih dahulu untuk
membuat surat keterangan kehilangan, kemudian baru meminta surat
pengantar dari RT dan RW setempat.
Pada dasarnya kedua prosedur itu
sama, karena kedua dokumen, baik surat keterangan kehilangan maupun
surat pengantar RT/RW sama-sama akan Anda bawa ke Kantor Kelurahan untuk
dilakukan proses selanjutnya.
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Langkah selanjutnya adalah membawa
berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat.
Detail langkah-langkahnya seperti berikut:
1. Menyerahkan berkas persyaratan yang berisi:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar RT/RW
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Di beberapa tempat ada yang meminta pula pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
2. Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang
Setelah diisi
dengan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena
hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.
3. Penyusunan Berkas Untuk Dibawa ke Kecamatan
Berkas
persyaratan yang sudah diperiksa oleh petugas kelurahan akan
ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa kemudian akan disusun oleh
petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.
4. Datang ke Kantor Kecamatan
Berkas
persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang
dari Kantor Kelurahan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin
Kependudukan, tergantung ketentuan di wilayah masing-masing). Prosedur
pengurusan KTP hilang mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, namun
umumnya seperti berikut:
Waktu untuk menunggu proses KTP baru Anda jadi sekali lagi bisa berbeda-beda di setiap wilayah, tapi umumnya kurang-lebih satu minggu setelah data masuk.
- Menyerahkan atau menumpuk berkas di tempat yang sudah disediakan
- Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
- Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP Anda dapat diambil.
Di sejumlah tempat seperti DKI
Jakarta yang pengurusan KTP hilang dilakukan di Kantor Suku Dinas
(Sudin) Kependudukan, alur prosedurnya kira-kira seperti ini:
1. Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Pengganti KTP Hilang
Formulir ini perlu ditandatangani di atas materai, jadi Anda perlu menyiapkan materai terlebih dahulu dari rumah.
2. Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan
Formulir yang
sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani di atas materai kemudian
diserahkan ke petugas beserta berkas persyaratan yang dibawa dari
kelurahan.
3. Penerbitan e-KTP Baru
e-KTP akan
dikeluarkan langsung pada hari yang sama, setelah menunggu beberapa
waktu untuk pemrosesan. Pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan karena
perlu memberikan data sidik jari untuk keperluan verifikasi. Anda tidak
perlu mengisi formulir data dan foto lagi karena data Anda sudah
tersimpan di database Kependudukan.
Bagi Anda yang
KTP-nya masih KTP lama yang belum elektronik, berarti belum melakukan
perekaman data untuk e-KTP. Mungkin proses peralihan dari KTP lama ke
e-KTP bisa dilakukan saat pengurusan KTP hilang ini. Jadi Anda akan
melalui proses perekaman data seperti data kependudukan lengkap kemudian
data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda-tangan secara
elektronik.
Posting Komentar untuk "Proses Mengurus E-KTP yang Hilang Atau Kecopetan"