HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL PERAN DAN WEWENANG NOTARIS DI PASAR MODAL
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERAN DAN WEWENANG NOTARIS DI PASAR MODAL
PERAN DAN WEWENANG NOTARIS DI PASAR MODAL
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ........................................................................................ 1
2.1
Permasalahan........................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN
A. Profesi Penunjang Pasar Modal................................................................ 5
B. Pengertian dan Wewenang Notaris........................................................... 7
C. Menjadi Notaris di Bidang Pasar Modal.................................................. 9
D. Peranan Notaris dalam Pasar Modal......................................................... 11
E. Tanggung Jawab Dalam Pasar Modal....................................................... 15
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan............................................................................................ 16
2.3 Saran ..................................................................................................... 16
2.3 Saran ..................................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia
sebagai negara berkembang intinya sangat rentan terhadap perubahan iklim
ekonomi global. Krisis ekonomi yang melanda dunia akhir-akhir ini memberikan
pelajaran bahwa perlindungan kekayaan terbaik dapat dilakukan melalui
perencanaan investasi yang sangat hati-hati dan teliti. Disamping memperhatikan
kemudahan berinvestasi sertakeuntungan yang maksimal juga keamanan dalam
melakukan kegiatan investasi harus menjadi pertimbangan investor dalam memilih jenis-jenis
investasi.Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi
nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai sumber
pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk
pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana
investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. Notaris
merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan terdaftar
di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Kebanyakan orang mengenal notaris
untuk pembuatan akta tanah. Padahal notaris memiliki peran yang sangat luas,
karena semua kegiatan hukum perdata tidak akan terlepas dari peranan notaris.
Salah satu peran notaris yang sangat diperlukan antara lain peran notaris
dibidang pasar modal.
1
|
Pasar Modal berperan besar bagi fungsi perekonomian suatu Negara karena Pasar Modal mempunyai
dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar Modal
dikatakan mempunyai fungsi ekonomi karena Pasar Modal menyediakan fasilitas
yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer
atau emiten). Dengan adanya Pasar Modal, maka pihak yang memiliki kelebihan
dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer
(dalam hal ini adalah perusahaan/emiten) dapat memanfaatkan dana dari kegiatan
operasi perusahaan. Pasar Modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena Pasar
Modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan bagi pemilik
dana sesuai dengan karakteristik yang dipilih.[1]
2
|
B. PERMASALAHAN
Infrastruktur Pasar Modal dapat dikatakan memadai apabila
telah dilengkapi dengan unsur pengawasan Self
Regulatory Organization (SRO), kliring, penyelesaian dan penyimpanan yang
baik. Terdapat dua komponen utama dalam mengatur Pasar Modal, yaitu :[2]
a. hukum dan perundangan yang umumnya diemban oleh
regulator Pasar Modal, seperti SEC di Amerika Serikat dan Otoritas Jasa
Keuangan (dahulu Bapepam-LK) di Indonesia;
b. adanya Self Regulatory Organization (SRO).
Kepada SRO didelegasikan kekuasaan regulator dan
pendelegasian kekuasaan dimaksud pada saat ini telah menjadi trend dan yang
lain disebut sebagai SRO Modul. Pendelegasian kekuasaan dilaksanakan dengan
disertai pengawasan pemerintah.
3
|
Notaris sebagai salah satu profesi penunjang Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) UUPM baru dapat memainkan
peranannya, serta menjalankan kewenangan dan kewajibannya, setelah dirinya
terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK, yang mana sejak tanggal 31 Desember
2012 telah beralih kepada OJK.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan, sebagai
berikut :
1. Bagaimana cara dan
persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Notaris di bidang Pasar Modal?
2. Bagaimana peranan dan
tanggung jawab Notaris di bidang Pasar Modal?
4
|
BAB II
PEMBAHASAN
A. PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi
penunjang Pasar Modal telah diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaanya.
Sebagai salah satu pelaku Pasar Modal, profesi penunjang Pasar Modal turut
bertanggung jawab dalam mengembangkan Pasar Modal. Adapun profesi penunjang
Pasar Modal adalah sebagai berikut:[3]
1.
Akuntan
Akuntan
berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan
pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan.
2. Notaris
Peranan
Notaris sangat dibutuhkan dalam emisi efek. Dalam emisi saham, Notaris berperan
dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh
para pihak, Notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjamin emisi
efek. Sedangkan dalam emisi obligasi, Notaris berperan dalam pembuatan
perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan. Mengingat peranannya
tersebut, Notaris harus memahami peraturan Pasar Modal yang berlaku dan
melaksanakan kegiatan secara independen.
3. Konsultan Hukum
5
|
4. Perusahaan Penilai
Peranan
perusahaan penilai sebagai salah satu profesi penunjang Pasar Modal cukup
menentukan di Pasar Modal, kerena lembaga ini berperan dalam menentukan nilai
wajar dari harta milik perusahaan. Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi
bagi investor di dalam mengambil keputusan investasi.
Peranan profesi penunjang Pasar Modal
berdasarkan Cetak Biru Pasar Modal Indonesia, Rencana Pengembangan Lima Tahun
1996-2000 ditegaskan sebagaimana diuraikan di bawah ini :[4]
6
|
Sehubungan dengan keterbukaan, profesi
penunjang pasar modal hendaknya mengembangkan keahlian untuk membantu emiten
dalam mempersiapkan prospektus dan laporan tahunan yang tidak hanya
mengungkapkan semua informasi material, tetapi juga mengungkapkan secara jelas
sehingga mudah dimengerti oleh
masyarakat. Penekanan mengenai keterbukaan harus diberikan pada hal-hal yang
sangat relevan dan menjadi perhatian para analis efek dan pemodal.
Di dalam Cetak Biru Pasar Modal 2000-2004,
peranan dimaksud ditegaskan kembali bahwa informasi yang disajikan oleh
institusi dan profesi penunjang pasar modal tentang keadaan perusahaan (Emiten/
calon Emiten) merupakan hal yang sangat fundamental, mengingat informasi
tersebut merupakan sarana bagi investor untuk mengambil keputusan bagi
investasinya. Untuk itu dalam rangka menunjang kegiatan pasar modal diperlukan
peran aktif dari profesi penunjang pasar modal terutama dalam memberikan
pendapat profesionalnya pada saat perusahaan melakukan Penawaran Umum. Salah
satu tolak ukur yang digunakan untuk menilai profesionalisme yang dimiliki oleh
pelaku profesi penunjang pasar modal adalah kemampuan untuk memberikan pendapat
atas kinerja perusahaan yang menjadi nasabahnya.
B. PENGERTIAN DAN WEWENANG NOTARIS
7
|
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 ayat (1) memberikan pengertian
Notarissebagai berikut, ”Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang ini menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah
sebagai berikut:
1.
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,
dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta,
semuanya sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang.
2.
Notaris berwenang pula:
a.
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus;
b.
Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c.
Membuat kopi dari surat asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang
memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang
bersangkutan;
d.
Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
8
|
f.
Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;
g.
Membuat risalah lelang.
3.
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, Notaris mempunyai
kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
C.
MENJADI NOTARIS DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa “Untuk dapat melakukan kegiatan
di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK”.
Pengaturan lebih lanjut diuraikan dalam
Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang berbunyi:
“Pihak yang mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b.
memiliki akhlak dan moral yang baik;
dan
c.
memiliki keahlian di bidang Pasar
modal.”
9
|
a.
telah diangkat sebagai Notaris oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia) dan telah diambil sumpahnya sebagai Notaris dari
instansi yang berwenang;
b.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
c.
memiliki akhlak dan moral yang baik;
d.
wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian dapat
dipenuhi melalui program latihan yang diakui Bapepam-LK;
e.
sanggup secara terus menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan
(PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
f.
sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi, serta
senantiasa bersikap independen;
g.
telah menjadi atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI); dan
h.
bersedia untuk diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi
dalam rangka melaksanakan kegiatannya.
Permohonan pendaftaran Notaris sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam-LK-LK dalam rangkap 4
(empat) dengan mempergunakan formulir yang telah tersedia dalam peraturan
dimaksud, dimana permohonan pendaftaran tersebut wajib disertai dengan dokumen
sebagai berikut:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
10
|
c. surat pernyataan bahwa Notaris tidak
pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan
tindak pidana di bidang keuangan;
d. sertifikat program pelatihan di bidang
Pasar Modal yang diakui Bapepam-LK;
e. surat pernyataan bahwa Notaris sanggup
mengikuti secara terus menerus programPendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di
bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan sektor Pasar Modalpada tanggal 22 November
2011berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka menurut Pasal 55 tentang Ketentuan Peralihan undang-undang
ini, segala fungsi, tugas, dan wewenang Bapepam-LK secara resmi beralih kepada
OJK terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012. Dengan demikian, permohonan
pendaftaran Notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal tidak lagi diajukan
kepada Bapepam-LK, melainkan ke OJK. Sedangkan terkait persyaratan pendaftaran
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.D.1 dan
ketentuan-ketentuan lain yang terkait proses pendaftaran notaris sebagai
profesi penunjang Pasar Modal masih akan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan OJK.
D.
PERANAN NOTARIS DALAM PASAR MODAL
11
|
12
|
Jadi
dalam kegiatan Pasar Modal, pengesahan dari Notaris untuk menjamin keaslian dan
kepercayaan para pihak sangat penting. Jasa-jasa Notaris yang diperlukan dapat
berupa:
1.
Membuat berita acara Rapat Umum
Pemegang Saham(RUPS)
dan menyusun Pernyataan Keputusan-Keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS
setelah go public;
2.
Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaran RUPS seperti kesesuaian
dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Tata Cara Pemanggilan untuk RUPS dan
keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS;
13
|
Terkait
dengan jasa-jasa yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam kegiatan Pasar Modal,
akta Notaris yang dibuat dalam rangka penawaran umum saham antara lain:[6]
1. Akta berita acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
2. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang
dilakukan pada tahap persiapan go public
dibuat antara emiten dengan Penjamin Emisi. Dalam membuatperjanjian ini, Notaris tidak hanya harus
memperhatikan kepentingan emiten dan penjamin emisi dan/atau penjamin pelaksana
emisi, namun juga kepentingan masyarakat
calon pemodal yang nantinya akan ikut serta dalam IPO. Ada kalanya terdapat
hal-hal yang belum dapat dicantumkan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi yang
telah dibuat oleh notaris, atas hal ini notaris berdasarkan permintaan dan
persetujuan para pihak dapat mengadakan perubahan-perubahan, seperti mengenai
harga saham erdana, jadwal waktu dari penawaran, pembentukan sindikasi para
pelaksana emisi, dan lain-lain.
3. Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham
14
|
Apabila di kemudian hari terjadi
suatu masalah, maka akta-akta perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai suatu
alat bukti yang sempurna dan
mengikat bagi para pihak karena dibuat secara otentik oleh Notaris.[7]
E.
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PASAR MODAL
Adapun
tanggung jawab Notaris di
bidang Pasar Modal adalah sebagai berikut:
- Hanya
bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang diberikan;
- Tidak
dapat dituntut ganti rugi apabila telah melakukan penilaian sesuai dengan norma
pemerikasaan, prinsip-prinsip dan kode etik;
- Memperhatikan
dan memenuhi prinsip keterbukaan;
- Melakukan
pemeriksaan sesuai dengan peraturan jabatan Notaris, kode etik dan telah
bersifat independen;
- Bertanggung
jawab atas semua keterangan yang telah disampaikan kepada OJK (dahulu Bapepam-LK).
Uraian
mengenai kode etik Notaris meliputi: etika kepribadian Notaris, etika dalam
menjalankan tugas jabatan, etika pelayanan kepada klien, etika hubungan sesama
rekan Notaris, dan etika pengawasan terhadap Notaris.
15
|
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Peranan notaris di
bidang pasar modal sangat diperlukan terutama dalam hubungannya dengan
penyusunan anggaran dasar para pelaku pasar modal, seperti emiten, perusahaan
publik, perusahaan efek, dan reksa dana, serta pembuatan kontrak-kontrak
penting seperti kontrak reksa dana, kontrak penjaminan emisi, dan
perwaliamanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan
dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting. Kewenangan Notaris
berdasarkan UUJN adalah membuat akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
selain itu notaris juga diberikan kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum
terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, khususnya mengenai
syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak di dalam
suatu transaksi yang akan di notarilkan.
3.2 Saran
16
|
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anwar,Jusuf.Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Seri Pasar Modal 1.
Bandung: PT Alumni Bandung, 2008.
Hermuningsih, Sri.Pengantar Pasar Modal Indonesia. Yogyakarta:UPP STIM YKPN,
2012.
Hidayat,Edi.Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: CV Indonesia Printer, 2000.
Kansil
dan Christine Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, cet 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.
Muhammad, Abdulkadir.Etika
Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Nasarudin,
Irsan et al.Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia, cet 5. Jakarta : Kencana, 2008.
Tjiptono
Darmajidan Hendry M. Fakhruddin. Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001.
Usman, Marzuki,et
al.ABC Pasar Modal Indonesia, cet 1. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1994.
Peraturan
Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN
Nomor 64 Tahun 1995, TLN Nomor 3608.
Republik Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004,
LN Nomor 117 Tahun 2004, TLN Nomor 4432.
Republik Indonesia, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN Nomor 111 Tahun 2011, TLN
Nomor 5253.
17
|
Badan Pengawas Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.D.1 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan
Kegiatan di Pasar Modal. Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor
Kep-37/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996.
Badan Pengawas Pasar Modal. Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan
yang Melakukan Penawaran Umum Efek Berseifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Keputusan Kepala Badan
Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/1997 Tanggal 13 April 1997.
18
|
[2]Anwar, Jusuf. Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan
Investasi, Seri Pasar Modal 1. Bandung: PT Alumni Bandung, 2008.
[5]Kansil dan Christine Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, cet 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.
[6]Badan Pengawas Pasar
Modal. Peraturan Nomor VIII.D.1 tentang
Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Keputusan
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996.
Posting Komentar untuk "HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL PERAN DAN WEWENANG NOTARIS DI PASAR MODAL"