HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL PERAN DAN WEWENANG NOTARIS DI PASAR MODAL


HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
PERAN DAN WEWENANG NOTARIS DI PASAR MODAL





DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang ........................................................................................ 1
2.1 Permasalahan........................................................................................... 3


BAB II PEMBAHASAN

A. Profesi Penunjang Pasar Modal................................................................ 5
B. Pengertian dan Wewenang Notaris........................................................... 7
C. Menjadi Notaris di Bidang Pasar Modal.................................................. 9
D. Peranan Notaris dalam Pasar Modal......................................................... 11
E. Tanggung Jawab Dalam Pasar Modal....................................................... 15

BAB III PENUTUP
3.1.  Kesimpulan............................................................................................ 16
2.3   
Saran ..................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.         LATAR BELAKANG
Indonesia sebagai negara berkembang intinya sangat rentan terhadap perubahan iklim ekonomi global. Krisis ekonomi yang melanda dunia akhir-akhir ini memberikan pelajaran bahwa perlindungan kekayaan terbaik dapat dilakukan melalui perencanaan investasi yang sangat hati-hati dan teliti. Disamping memperhatikan kemudahan berinvestasi sertakeuntungan yang maksimal juga keamanan dalam melakukan kegiatan investasi harus menjadi pertimbangan investor dalam memilih jenis-jenis investasi.Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Kebanyakan orang mengenal notaris untuk pembuatan akta tanah. Padahal notaris memiliki peran yang sangat luas, karena semua kegiatan hukum perdata tidak akan terlepas dari peranan notaris. Salah satu peran notaris yang sangat diperlukan antara lain peran notaris dibidang pasar modal.
1
Pasar Modal menjadi salah satu sumber dana segar jangka panjang dimana keberadaan institusi ini bukan hanya sebagai sumber pembiayaan, melainkan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi dana masyarakat baik yang tersedia di dalam maupun di luar negeri.Pasar Modal dapat diartikan sebagai pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas jangka panjang), baik dalam bentuk utang maupun modal. Denganterbentuknya Pasar Modal yang kuat, Pasar Modal dapat memfasilitasipertumbuhan ekonomi dengan menyediakanpembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan yang tengah tumbuh dan berkembang.
Pasar Modal berperan besar bagi fungsi perekonomian suatu Negara karena Pasar Modal mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar Modal dikatakan mempunyai fungsi ekonomi karena Pasar Modal menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer atau emiten). Dengan adanya Pasar Modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini adalah perusahaan/emiten) dapat memanfaatkan dana dari kegiatan operasi perusahaan. Pasar Modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena Pasar Modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik yang dipilih.[1]
2
Oleh karena itu, Pasar Modal memainkan suatu peranan penting dalam kehidupan keuangan dan ekonomi suatu negara. Untuk perusahaan, Pasar Modal merupakan salah satu cara untuk memperoleh pendanaan sedangkan untuk pribadi, Pasar Modal menyediakan instrumen penting untuk menjalankan kekayaan pribadi juga sebagai cara untuk mendiversifikasi, menyebarkan, dan mengurangi resiko yang dihadapi.Dalam rangka memainkan peran atau fungsinya tersebut, Pasar Modal perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, kerangka hukum yang kokoh, dan sikap profesional dari para pelaku Pasar Modal.

B.         PERMASALAHAN
Infrastruktur Pasar Modal dapat dikatakan memadai apabila telah dilengkapi dengan unsur pengawasan Self Regulatory Organization (SRO), kliring, penyelesaian dan penyimpanan yang baik. Terdapat dua komponen utama dalam mengatur Pasar Modal, yaitu :[2]
a. hukum dan perundangan yang umumnya diemban oleh regulator Pasar Modal, seperti SEC di Amerika Serikat dan Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) di Indonesia;
b.   adanya Self Regulatory Organization (SRO).
       Kepada SRO didelegasikan kekuasaan regulator dan pendelegasian kekuasaan dimaksud pada saat ini telah menjadi trend dan yang lain disebut sebagai SRO Modul. Pendelegasian kekuasaan dilaksanakan dengan disertai pengawasan pemerintah.
3
Dalam kegiatan Pasar Modaldi Indonesia, kehadiran profesi penunjang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari kegiatan-kegiatan di Pasar Modal tersebut. Profesi Penunjang Pasar Modal harus ikut serta membantu mengembangkan Pasar Modal dan turut bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkenaan dengan kewajibannya. Tanggung jawab utama dari Profesi Penunjang Pasar Modal adalah membantu emiten dalam proses go public dan memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan yang sifatnya terus menerus di mana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mereka harus memiliki pengetahuan serta selalu mengembangkan keahlian meraka dalam bidang Pasar Modal. Dalam kaitan tersebut, independensi profesi penunjang Pasar Modal sangat penting. Sehubungan dengan masalah keterbukaan yang harus dilakukan emiten, profesi penunjang Pasar Modal perlu mengembangkan keahlian untuk membantu calon emiten ataupun emiten dalam mempersiapkan prospektus dan laporan-laporan yang diwajibkan. Semua informasi harus diungkapkan secara jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.
Notaris sebagai salah satu profesi penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) UUPM baru dapat memainkan peranannya, serta menjalankan kewenangan dan kewajibannya, setelah dirinya terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK, yang mana sejak tanggal 31 Desember 2012 telah beralih kepada OJK.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, sebagai berikut :
1. Bagaimana cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Notaris di bidang Pasar Modal?
2. Bagaimana peranan dan tanggung jawab Notaris di bidang Pasar Modal?




4
 
BAB II
PEMBAHASAN
A. PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi penunjang Pasar Modal telah diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaanya. Sebagai salah satu pelaku Pasar Modal, profesi penunjang Pasar Modal turut bertanggung jawab dalam mengembangkan Pasar Modal. Adapun profesi penunjang Pasar Modal adalah sebagai berikut:[3]
1. Akuntan
Akuntan berperan dalam mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran atas data yang disajikan dalam laporan keuangan.
2.   Notaris
Peranan Notaris sangat dibutuhkan dalam emisi efek. Dalam emisi saham, Notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, Notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjamin emisi efek. Sedangkan dalam emisi obligasi, Notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan. Mengingat peranannya tersebut, Notaris harus memahami peraturan Pasar Modal yang berlaku dan melaksanakan kegiatan secara independen.
3.   Konsultan Hukum
5
Konsultan hukum merupakan ahli dalam bidang hukum yang memberikan pendapat hukum mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Pasar Modal. Peran konsultan hukum diperlukan dalam setiap emisi efek karena jasanya diperlukan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemodal.
4.   Perusahaan Penilai
Peranan perusahaan penilai sebagai salah satu profesi penunjang Pasar Modal cukup menentukan di Pasar Modal, kerena lembaga ini berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan. Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi investor di dalam mengambil keputusan investasi.
Peranan profesi penunjang Pasar Modal berdasarkan Cetak Biru Pasar Modal Indonesia, Rencana Pengembangan Lima Tahun 1996-2000 ditegaskan sebagaimana diuraikan di bawah ini :[4]
6
“Bahwa profesi penunjang pasar modal telah diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Sebagai salah satu pelaku pasar modal, profesi penunjang pasar modal harus ikut membantu mengembangkan pasar modal. Tanggung jawab utama dari profesi penunjang pasar modal adalah membantu emiten dalam proses go public dan memenuhi persyaratan mengenai keterbukaan yang sifatnya terus menerus. Untuk melaksanakan tanggung jawab ini, profesi penunjang pasar modal perlu memiliki pengetahuan yang memadai mengenai UUPM dan peraturan pelaksanaannya serta ikut bertanggung jawab terhadap kepatuhan atau ketaatan emiten yang merupakan nasabahnya dalam memenuhi ketentuan pasar modal yang berlaku untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada. Dalam kaitan tersebut, maka independensi profesi penunjang pasar modal sangat penting.”
Sehubungan dengan keterbukaan, profesi penunjang pasar modal hendaknya mengembangkan keahlian untuk membantu emiten dalam mempersiapkan prospektus dan laporan tahunan yang tidak hanya mengungkapkan semua informasi material, tetapi juga mengungkapkan secara jelas sehingga mudah  dimengerti oleh masyarakat. Penekanan mengenai keterbukaan harus diberikan pada hal-hal yang sangat relevan dan menjadi perhatian para analis efek dan pemodal.
Di dalam Cetak Biru Pasar Modal 2000-2004, peranan dimaksud ditegaskan kembali bahwa informasi yang disajikan oleh institusi dan profesi penunjang pasar modal tentang keadaan perusahaan (Emiten/ calon Emiten) merupakan hal yang sangat fundamental, mengingat informasi tersebut merupakan sarana bagi investor untuk mengambil keputusan bagi investasinya. Untuk itu dalam rangka menunjang kegiatan pasar modal diperlukan peran aktif dari profesi penunjang pasar modal terutama dalam memberikan pendapat profesionalnya pada saat perusahaan melakukan Penawaran Umum. Salah satu tolak ukur yang digunakan untuk menilai profesionalisme yang dimiliki oleh pelaku profesi penunjang pasar modal adalah kemampuan untuk memberikan pendapat atas kinerja perusahaan yang menjadi nasabahnya.

B. PENGERTIAN DAN WEWENANG NOTARIS
7
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, Staadsblad 1860 Np.3, Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,  Pasal 1 ayat (1) memberikan pengertian Notarissebagai berikut, ”Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah sebagai berikut:
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan undang-undang.
2. Notaris berwenang pula:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam  buku khusus;
c. Membuat kopi dari surat asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
8
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;
g. Membuat risalah lelang.
3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

C.     MENJADI NOTARIS DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa “Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK”.
Pengaturan lebih lanjut diuraikan dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang berbunyi:
“Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhipersyaratan sebagai berikut:
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
c. memiliki keahlian di bidang Pasar modal.”
9
Selain daripada ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Notaris sebagai salah satu bentuk profesi penunjang Pasar Modal, juga tunduk pada ketentuan Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.D.1 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-37/PM/1996. Dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa Notaris harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. telah diangkat sebagai Notaris oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan telah diambil sumpahnya sebagai Notaris dari instansi yang berwenang;
b. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
c. memiliki akhlak dan moral yang baik;
d. wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui program latihan yang diakui Bapepam-LK;
e. sanggup secara terus menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
f. sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen;
g. telah menjadi atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI); dan
h. bersedia untuk diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya.
Permohonan pendaftaran Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam-LK-LK dalam rangkap 4 (empat) dengan mempergunakan formulir yang telah tersedia dalam peraturan dimaksud, dimana permohonan pendaftaran tersebut wajib disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak;
10
b. surat keputusan pengangkatan selaku Notaris dari Menteri Kehakiman dan berita acara sumpah Notaris dari instansi yang berwenang;
c. surat pernyataan bahwa Notaris tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. sertifikat program pelatihan di bidang Pasar Modal yang diakui Bapepam-LK;
e. surat pernyataan bahwa Notaris sanggup mengikuti secara terus menerus programPendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan sektor Pasar Modalpada tanggal 22 November 2011berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka menurut Pasal 55 tentang Ketentuan Peralihan undang-undang ini, segala fungsi, tugas, dan wewenang Bapepam-LK secara resmi beralih kepada OJK terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012. Dengan demikian, permohonan pendaftaran Notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal tidak lagi diajukan kepada Bapepam-LK, melainkan ke OJK. Sedangkan terkait persyaratan pendaftaran sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII.D.1 dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait proses pendaftaran notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal masih akan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan OJK.

D.     PERANAN NOTARIS DALAM PASAR MODAL
11
Salah satu profesi penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diuraikan di atas adalah Notaris dan untuk dapat melaksanakan fungsinya sebagai seorang Notaris, maka Notaris yang bersangkutan wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK.[5] Hal ini mengingat bahwa peraturan di Pasar Modal merupakan suatu lex spesialis,sehingga mewajibkan seorang Notaris harus terdaftar terlebih dahalu di Bapepam-LKsebelum melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal. Jadi apabila Notaris membuat suatu akta sehubungan dengan kegiatan Pasar Modal tanpa memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD), maka hal itu merupakan suatu pelanggaran dengan ancaman hukuman pidana.Peran Notaris di bidang Pasar Modal diperlukan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar para pelaku Pasar Modal, seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi dan perwaliamatan. Tugas pokok Notaris di Pasar Modal itu sendiri sebenarnya sama saja dengan tugas Notaris yang belum terdaftar di Bapepam-LK, yaitu antara lain memberikan penerangan dan saran-saran, serta membuat akta otentik. Oleh karena itu, seorang Notaris harus mengetahui tentang Pasar Modal sehingga Notaris dapat memberikan saran-saran bagi pembuatan suatu akta perusahaan dalam rangka go public. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa fungsi utama Notaris dalam hubungannya dengan Pasar Modal adalah sebagai pembuat aktasebagai produk profesi Notaris secara yurisdis merupakan bukti formal yang memuat informasi mengenai tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Keberadaan seorang Notaris tidak hanya untuk legitimasi suatu akta yang dimungkinkan oleh undang-undang atas suatu jenis tindakan hukum, tetapi Notaris juga memiliki wewenang istimewa untuk membuat suatu akta otentik
12
tentang semua tindakan hukum termasuk penyelesaian pengurusan legalitasnya pada instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, demikian juga dalam pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan kegiatan di Pasar Modal. Keberadaan seorang Notaris juga diperlukan oleh emiten untukmembantu menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh emiten dalamrangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan Bapepam-LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik; Notaris juga membantu emiten untuk mendapatkan suatu persetujuan perubahan anggaran dasarnya pada departemen/kementrian terkait serta menyelesaikan segala permasalahan yang timbul.
Jadi dalam kegiatan Pasar Modal, pengesahan dari Notaris untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak sangat penting. Jasa-jasa Notaris yang diperlukan dapat berupa:
1. Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) dan menyusun Pernyataan Keputusan-Keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah go public;
2. Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaran RUPS seperti kesesuaian dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Tata Cara Pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS;
13
3. Meneliti perubahan Anggaran Dasar agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam Anggaran Dasar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam Anggaran Dasar agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang Pasar Modal dalam rangka melidungi investor dan masyarakat.
Terkait dengan jasa-jasa yang dapat dilakukan oleh Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, akta Notaris yang dibuat dalam rangka penawaran umum saham antara lain:[6]
1. Akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
2. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dilakukan pada tahap persiapan go public dibuat antara emiten dengan Penjamin Emisi. Dalam membuatperjanjian ini, Notaris tidak hanya harus memperhatikan kepentingan emiten dan penjamin emisi dan/atau penjamin pelaksana emisi, namun juga  kepentingan masyarakat calon pemodal yang nantinya akan ikut serta dalam IPO. Ada kalanya terdapat hal-hal yang belum dapat dicantumkan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi yang telah dibuat oleh notaris, atas hal ini notaris berdasarkan permintaan dan persetujuan para pihak dapat mengadakan perubahan-perubahan, seperti mengenai harga saham erdana, jadwal waktu dari penawaran, pembentukan sindikasi para pelaksana emisi, dan lain-lain.
3. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
14
Perjanjian ini dibuat antara emiten dengan Biro Administrasi Efek. Terhadap perusahaan-perusahaan yang telah listing di bursa atau emiten memerlukan peranan dari Biro Administrasi Efek yang akan bertugas untuk melakukan pencatatan dan administrasi efek, seperti pemeliharaan data pemegang saham emiten, pencatatan atas setiap terjadinya pemindahan hak atas saham.
Apabila di kemudian hari terjadi suatu masalah, maka akta-akta perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti yang sempurna dan mengikat bagi para pihak karena dibuat secara otentik oleh Notaris.[7]

E.     TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PASAR MODAL
Adapun tanggung jawab Notaris di bidang Pasar Modal adalah sebagai berikut:
-       Hanya bertanggung jawab atas pendapat atau keterangan yang diberikan;
-       Tidak dapat dituntut ganti rugi apabila telah melakukan penilaian sesuai dengan norma pemerikasaan, prinsip-prinsip dan kode etik;
-       Memperhatikan dan memenuhi prinsip keterbukaan;
-       Melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan jabatan Notaris, kode etik dan telah bersifat independen;
-       Bertanggung jawab atas semua keterangan yang telah disampaikan kepada OJK (dahulu Bapepam-LK).
Uraian mengenai kode etik Notaris meliputi: etika kepribadian Notaris, etika dalam menjalankan tugas jabatan, etika pelayanan kepada klien, etika hubungan sesama rekan Notaris, dan etika pengawasan terhadap Notaris.






15
 
BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Peranan notaris di bidang pasar modal sangat diperlukan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan anggaran dasar para pelaku pasar modal, seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksa dana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting seperti kontrak reksa dana, kontrak penjaminan emisi, dan perwaliamanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting. Kewenangan Notaris berdasarkan UUJN adalah membuat akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, selain itu notaris juga diberikan kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, khususnya mengenai syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak di dalam suatu transaksi yang akan di notarilkan.
3.2    Saran
16
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa peran Notaris sangat penting dalam kegiatan Pasar Modal, sehingga akta-akta yang dibuat dalam kegiatan pasar modal dapat dijadikan alat bukti dan dasar serta pegangan yang kuat mengenai segala sesuatu yamg diperjanjikan para pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal, misalnya dalam hal penawaran umum (go public) yang secara langsung dapat melindungi kepentingan para investor.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anwar,Jusuf.Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Seri Pasar Modal 1. Bandung: PT Alumni Bandung, 2008.
Hermuningsih, Sri.Pengantar Pasar Modal Indonesia. Yogyakarta:UPP STIM YKPN, 2012.
Hidayat,Edi.Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: CV Indonesia Printer, 2000.
Kansil dan Christine Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, cet 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.
Muhammad, Abdulkadir.Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Nasarudin, Irsan et al.Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, cet 5. Jakarta : Kencana, 2008.
Tjiptono Darmajidan Hendry M. Fakhruddin. Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001.
Usman, Marzuki,et al.ABC Pasar Modal Indonesia, cet 1. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1994.

Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal, UU Nomor 8 Tahun 1995, LN Nomor 64 Tahun 1995, TLN Nomor 3608.
Republik Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN Nomor 117 Tahun 2004, TLN Nomor 4432.
Republik Indonesia, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, LN Nomor 111 Tahun 2011, TLN Nomor 5253.
17
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, PP Nomor 45 Tahun 1995, LN Nomor 86 Tahun 1995, TLN Nomor 3617.
Badan Pengawas Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.D.1 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996.
Badan Pengawas Pasar Modal. Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Berseifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/1997 Tanggal 13 April 1997.
18
 


[1]Tjiptono Darmajidan Hendry M. Fakhruddin. Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001.

[2]Anwar, Jusuf. Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Seri Pasar Modal 1. Bandung: PT Alumni Bandung, 2008.

[3]Hidayat,Edi.Menuju Pasar Modal Modern. Jakarta: CV Indonesia Printer, 2000.

[4]Muhammad, Abdulkadir.Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

[5]Kansil dan Christine Kansil. Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal, cet 2. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.

[6]Badan Pengawas Pasar Modal. Peraturan Nomor VIII.D.1 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996.

[7]Usman, Marzuki,et al.ABC Pasar Modal Indonesia, cet 1. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1994.

Posting Komentar untuk "HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL PERAN DAN WEWENANG NOTARIS DI PASAR MODAL"

POPULER SEPEKAN

Gambar
Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
Makalah Observasi Ojt Alfamart 2019