Contoh PERJANJIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING AGREEMENT)
Contoh Anjak piutang atau factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Intinya, adalah adanya pengalihan piutang salah satu pihak ke pihak lain.
PERJANJIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING AGREEMEN
PERJANJIAN ANJAK PIUTANG
(FACTORING AGREEMENT)
perjanjian factoring
Pada hari ini, Kamis, tanggal 11 November 2017 dibuat dan
ditandatangani perjanjian anjak piutang/factoring agreement with
recourse oleh dan antara pihak-pihak dibawah ini :
1.
Hartanto berkedudukan di ………………………… Kecamatan ………….. Jakarta Timur, selanjutnya disebut factor
2.
Michael berkedudukan di di ……………………….,
Kecamatan …………………, Jakarta Timur. selanjutnya
disebut client
MENERANGKAN:
1.
Bahwa factor menawarkan
kepada client untuk membeli/mengalihkan dari client
dengan cara anjak piutang/factoring atas piutang/tagihan yang
timbul akibat penjulan barang/jasa terhadap customernya;
2.
Bahwa client telah
menerima baik penawaran dari factor tersebut di atas;
3.
Bahwa para pihak telah
sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian ini serta mematuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam Perjanjian ini dipergunakan istilah-istilah yang mempunyai arti dan
maksud sebagai berikut:
"Asosiasi Perusahaan" berarti perusahaan yang
mempunyai hubungan dengan client dalam hal kepemilikan maupun kepengurusannya;
"Cost of Funds" berarti suku bunga antar kantor factor PT. xxxx Mandiri yang diperhitungkan berdasarkan suku bunga deposito tertinggi untuk jangka
waktu 12 bulan;
"Customer" berarti pihak/orang/perusahaan dimana client menjual
barang/jasa dalam suatu kegiatan usaha lazimnya didalam maupun di luar wilayah
Indonesia;
"Dispute" berarti permasalahan yang timbul berkaitan dengan pengalihan piutang dan
mengakibatkan faktur/invoice tidak dibayar oleh customer secara
menyeluruh dan tepat pada waktunya;
"Forward Exchange" berarti suatu kontrak jual-beli mata uang asing berdasarkan kurs konversi
tertentu dan pada saat tertentu yang disepakati bersama oleh dan antara client dengan factor
"Grup Perusahaan" berarti perusahaan
yang merupakan suatu grup atau masih satu grup dengan client dalam
hal kepemilikan dan kepengurusannya termasuk anak perusahaan dan perusahaan
lainnya yang dimiliki oleh anggota keluarga
'Harga Pembelian' berarti, sehubungan dengan pembelian
piutang oleh factor berdasarkan perjanjian ini, jumlah-jumlah
yang dibayar oleh factor dikurangi dengan biaya bunga,
administrasi, dan potongan harga yang diterima oleh customer atas
hutang-hutangnya;
“Indonesia” berarti
negara Republik Indonesia
“Mata uang asing” berarti mata uang yang berlaku diluar
wilayah Indonesia yang dalam hal ini tercatat sebagai mata uang yang diterima
oleh factor dalam transaksi jual-beli mata uang asing.
"Mata uang Rupiah" berarti mata uang
yang berlaku dalam wilayah Indonesia sesuai undang-undang.
"Penanggung" berarti
orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin kewajiban client sehubungan
dengan perjanjian ini;
"Penawaran" berarti
penawaran dari client untuk menjual kepada factor piutang
sesuai pasal 2 perjanjian ini;
“Penjadwalan" berarti ringkasan atau rangkuman
dalam suatu penjadwalan seperti tercantum pada awal perjanjian ini;
"Piutang" berarti jumlah-jumlah
yang tertagih untuk client dari customer atas
penjualan barang/jasa termasuk potongan harga yang diberikan kepada customer.
“Plafond" berarti
jumlah yang tertera dalam Artikel IV Penjadwalan;
“Recourse" berarti
hak penanggungan yang dimiliki oleh factor atas pertanggungan client untuk
menjamin pembayaran dari customer sesuai pasal 6 perjanjian
ini;
"Rekening' berarti rekening koran
yang dibuka atas nama client pada factor dan
tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan untuk pembukaan rekening koran;
"Factoring Account" berarti rekening
yang disediakan oleh factor untuk membukukan segala transaksi
yang berhubungan dengan pengalihan piutang antara client dengan
factor berdasarkan perjanjian ini;
"Service' termasuk segala jenis pekerjaan atau usaha yang dilaksanakan atau disetujui
untuk dilaksanakan oleh factor berdasarkan perjanjian ini;
"Service Charge" berarti biaya-biaya yang dibebankan kepada client sesuai pasal
12 perjanjian ini;
Pasal 2
Penawaran
1.
Client mengikatkan diri untuk menawarkan setiap piutang yang dimilikinya saat ini
dan dari waktu ke waktu kepada factor, penawaran mana harus sudah dilengkapi
dengan dokumen-dokumen berkenaan dengan piutang dimaksud.
2.
Piutang (piutang)
tersebut harus merupakan suatu tagihan yang timbul dari suatu transaksi yang
sah dan tidak bertentangan dengan undang-undang maupun perjanjian ini serta
merupakan piutang yang belum dialihkan/dijual kepada pihak lain maupun
kepada factor sendiri.
3.
Setiap piutang yang
dialihkan harus disertai dengan salinan/copy asli dari setiap faktur/invoice beserta
dengan dokumen-dokumen lain termasuk bukti-bukti pengiriman barang.
4.
anpa persetujuan
tertulis dari factor, maka setiap piutang yang dialihkan tidak berlaku
atas jenis-jenis piutang yang timbul dari tagihan-tagihan terhadap:
a)
Perusahaan grup client
b)
Perusahaan
asosiasi client
c)
Direksi, mitra
usaha/partner, karyawan client, termasuk isteri/suami serta seluruh
anggota keluarga yang bersangkutan.
d)
Direksi, mitra
usaha/partner, karyawan perusahaan grup, perusahaan asosiasi client,
beserta isteri/suami dan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan.
5.
Menyimpan dari ketentuan
di atas, factor berhak untuk menolak atau menerima piutang-piutang
yang diajukan oleh client sesuai pertimbangan factor sendiri.
Pasal 3
Jaminan Penawaran
Dalam setiap penawaran yang diajukan, client mengikatkan
diri untuk memenuhi persyaratan serta ketentuan sebagai berikut :
1.
bahwa seluruh data,
pernyataan, laporan dan semua dokumen berkenaan dengan hutang customer kepada client adalah
lengkap dan sah;
2.
bahwa setiap piutang
yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah merupakan piutang yang timbul dari
transaksi jual beli, pelaksanaan penyerahan/pengiriman barang dengan benar dan
sah, serta bebas dari segala tuntutan hukum, tuntutan kerusakan, tuntutan
komisi/jasa yang timbul dari siapapun juga (kecuali untuk potongan-potongan
khusus yang menjadi hak customer sesuai perjanjian jual/beli
transaksi);
3.
bahwa perjanjian/kontrak
jual beli yang dibuat antara client dengan customer harus
membuat perincian tentang keadaan, jumlah (kwantitas) serta mutu (kwalitas)
barang atau jasa yang diperjualbelikan serta syarat-syarat pembayannya.
4.
bahwa setiap asli faktur
beserta dengan salinan/copy asli setiap dokumen yang memuat tentang
syarat dan ketentuan penjualan barang/jasa yang menyangkut dan terlebih dahulu
harus disahkan (diendorse) dengan pemberitahuan pengalihan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Perjanjian ini;
5.
bahwa seluruh hak client yang
timbul dari adanya perjanjian/transaksi antara client dengan
(para) customernya menjadi hak factor sepenuhnya
tanpa kecuali apapun juga, termasuk hak atas penerimaan pembayaran hutang, hak atas
bunga, hak untuk menagih/menuntut pembayaran hutang dari (para) customer atau
dari pihak lain, dan factor berhak untuk melaksanakan penarikan
barang-barang yang dibeli oleh (para) customer dalam hal
terjadi kejadian yang menurut pertimbangan factor pantas dan
layak untuk dilakukan hal dimaksud;
6.
bahwa client tidak
akan melakukan perubahan atau memperbaharui perjanjian/transaksi jual beli
antara client dengan (para) customernya, tidak telah
atau akan menggadaikan piutangnya kepada pihak lain dan/atau melaksanakan
segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kerugian pada factor berkenaan
dengan perjanjian ini, tanpa persetujuan tertulis dari factor.
7.
bahwa segera setelah menerima
pemberitahuan claim yang dianggap bonafide dari (para) customer, client akan
menerbitkan kredit nota sesuai dengan ketentuan dan persyaratan termuat dalam
pasal 10 perjanjian ini;
8.
bahwa kecuali dengan
persetujuan khusus dan factor, (para) customer tidak
termasuk dalam kategori yakni: termuat dalam pasal 2 (4) perjanjian ini;
9.
bahwa transaksi yang
dilakukan antara client dengan customer merupakan
suatu transaksi yang tidak memuat mengenai larangan atau pembatasan tentang
pengalihan piutang dari client kepada pihak lain.
Pasal 4
Penerimaan Penawaran
1.
Persetujuan atas
pengalihan piutang (piutang) sesuai perjanjian ini, berlaku dan dianggap
berlaku scjak pelaksanaan pembayaran harga pengalihan piutang tersebut
dilakukan oleh factor kepada client atau
pihak lain yang ditunjuk oleh client. Hal mana akan terbukti dari bukti
penerimaan uang atau pengkreditan rekening client yang ada
pada factor.
2.
Persetujuan factor atas
pengalihan piutang (piutang) tersebut ditentukan sebagai berikut:
a.
client menyerahkan seluruh haknya sebagai pemilik piutang yang sah kepada factor,
termasuk hak untuk menagih piutangnya dengan segala cara, hak client atas
bunga/keuntungan lain, atau hak yang timbul dari jaminan asuransi dalam
kaitannya dengan hutang dimaksud, serta hak-hak client yang lain
yang timbul sebagai akibat adanya transaksi antara client dengan customer tanpa
kecuali apapun.
b.
client menyetujui untuk mengalihkan seluruh keuntungan berkenaan dengan
piutang-piutang dimaksud (termasuk pembatalan pengiriman barang atau penarikan
kembali barang-barang) beserta dengan seluruh hak client untuk
menjaminkan sehubungan dengan perjanjian jual beli (transaksi) antara client dengan
(para) customer, namun factor tidak berkewajiban
untuk melengkapi atau melaksanakan ketentuan-ketentuan/syarat-syarat termuat
dalam perjanjian jual beli antara client dengan customer.
Pasal 5
Jaminan atas Piutang
1.
Client mengikatkan diri serta menjamin factor, bahwa piutang yang
dialihkan kepada factor adalah piutang yang timbul dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Akan dibayar penuh tepat
pada waktunya oleh customer;
b.
Customer mampu untuk membayar hutangnya setiap saat;
c.
Customer tidak akan menerbitkan dan/atau menarik cheque atau surat berharga
lain yang tidak ada dananya, tidak sah, cacat hukum atau daluwarsa;
d.
Customer tidak dalam keadaan pailit;
e.
Customer tidak dalam keadaan dibawah pengampunan;
f.
Customer tidak akan melakukan tindakan-tindakan atau hal-hal yang tidak dapat
disetujui factor.
g.
Customer tidak dalam keadaan terlibat suatu perkara yang menyebabkan seluruh atau
sebagian harta bendanya (dapat) dibebani dengan sitaan oleh pihak manapun juga;
h.
Customer tidak akan menghentikan atau mengancam untuk menghentikan usahanya dengan
alasan apapun juga.
2.
Client juga menjamin bahwa:
a.
Factor adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk serta memperoleh hak untuk membeli
piutang-piutang yang dimiliki oleh client saat ini dan atau dari waktu ke waktu akan ada
kemudian serta client mengikatkan diri untuk tidak menjual,
mengalihkan atau menunjuk pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari factor.
b.
Berkenaan dengan
pengalihan piutang kepada factor dengan tidak mengesampingkan
ketentuan-ketentuan termuat dalam perjanjian ini, maka client mengikatkan
diri akan memberitahukan kepada customer perihal pengalihan
dimaksud.
c.
Di dalam hal factor memberi
pengecualian tertentu kepada cilent maupun customer maka
pengecualian-pengecualian tersebut hanya berlaku secara khusus dan tidak
berlaku terus menerus.
d.
Segala tuntutan yang
timbul dari pihak customer, menjadi beban tanggung jawab serta
resiko client sendiri dan oleh karena itu dengan ini client
menyatakan melepaskan factor dari segala tuntutan
dimaksud.
e.
Factor berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) client untuk
jumlah sesuai perhitungan factor yaitu baik jumlah pokok,
bunga serta seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya perjanjian ini
termasuk segala kewajiban client sebagai penjamin/penanggung
dari seluruh kewajiban factor atau dari client lain
maupun client sendiri. Client menyatakan memberi
kuasa penuh kepada factor yang tidak dapat dicabut kembali
dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun juga termasuk mengenai berakhirnya
kuasa sebagai-mana ditentukan dalam Pasal 1813 KUHP.
Pasal 6
Hak Recourse
Factor mempunyai hak penuh untuk menuntut
pembayaran kembali dari client sehubungan dengan piutang yang
dibeli oleh dan telah dialihkan kepada factor dalam hal customer tidak/belum
menyelesaikan kewajibannya secara penuh dan tepat pada waktunya dengan segala
alasan apapun, atau dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan
seperti termuat dalam pasal 3 dan 5 perjanjian ini. Client dengan
ini menyetujui serta mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban pembayaran dimaksud
kepada factor dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari setelah diberitahukan oleh factor.
Pasal 7
Pemberitahuan Pengalihan
Client mengikatkan diri untuk melaksanakan endorsement (pengesahan)
atas asli serta copy setiap faktur/invoice berkenaan
dengan pengalihan piutang ini, dengan pemberitahuan dalam kata-kata sebagai
berikut (atau dengan kata-kata lain yang ditentukan kemudian oleh factor): "Tagihan atas faktur ini telah dialihkan
dan harus dibayar pada waktunya ke factor PT. xxxxxxx factoring Center, di Jalan Cipinang
Jaya Nomor 1, Cipinang Elok,
Kecamatan Jatinegara, Jakarta
Timur, Hanya dengan tanda
bukti penerimaan pembayaran (kwitansi) yang diterbitkan oleh factor PT. xxxxxxxxxxx yang dapat dianggap sebagai bukti sah
pembayaran faktur ini. Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam faktur ini,
harap segera diberitahukan kepada kami".
Pasal 8
Pembayaran kepada Client
1.
Nilai serta jumlah harga
pengalihan setiap piutang dimaksud dalam perjanjian ini dilakukan dalam mata
uang Rupiah, kecuali dengan persetujuan khusus yang diberikan oleh factor secara
tertulis mengenai penggunaan mata uang asing tertentu tersebut, dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penerimaan setiap penawaran
dari client.
2.
Setiap pelaksanaan
pembayaran oleh factor kepada client akan
dilakukan pada hari berikutnya setelah penawaran dinyatakan diterima oleh factor dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut:
a.
Factor akan membayar kepada client jumlah harga beli yang telah
disetujui bersama tersebut, dikurangi.dengan jumlah yang telah diterima sebelumnya
oleh client (bila ada) dalam kaitannya dengan ketentuan
termuat dalam pasal 8 (3) dibawah ini dan seluruh atau sebagian jumlah
perhitungan yang menjadi hak factor, dengan ketentuan:
i.
Bila hutang dibayar
kepada factor dalam mata uang transaksi, maka pelaksanaan
pembayaran kepada client dilakukan pada hari berikutnya setelah factor menerima
pembayaran dimaksud.
ii.
Bila transaksi dilakukan
dalam mata uang Rupiah, sedangkan pembayaran hutang dilakukan dalam mata uang
asing yang diterima oleh factor selambat-lambat-nya pukul 15.00 WIB
(Waktu Indonesia Barat), maka perhitungan dilakukan sehari setelah dilakukan
konversi dari mata uang asing tersebut ke mata uang Rupiah, sesuai ketentuan
termuat dalam pasal 16 (2) dibawah ini.
b.
Dalam hal pembayaran
diterima oleh factor untuk sebagian dari jumlah piutang yang
tertagih, factor akan membayar kepada client jumlah
harga beli yang telah disetujui bersama tersebut, dikurangi dengan jumlah yang telah
diterima sebelumnya oleh client (bila ada) dalam kaitannya
dengan ketentuan termuat dalam pasal 8 (3) dibawah ini dan seluruh atau sebahagian
jumlah perhitungan yang menjadi hak factor termasuk biaya bunga
dan administrasi, dengan ketentuan:
i.
Bila sebagian hutang
dibayar kepada factor dalam mata uang transaksi, maka pelaksanaan
pembayaran kepada client dilakukan pada hari berikutnya setelah factor menerima
pembayaran dimaksud.
ii.
Bila transaksi dilakukan
dalam mata uang Rupiah, sedangkan sebagian pembayaran hutang dilakukan dalam
mata uang asing yang diterima oleh factor selambat-lambatnya pukul
10.00, maka perhitungan dilakukan sehari setelah dilakukan konversi dari mata
uang asing tersebut ke mata uang Rupiah, sesuai ketentuan termuat dalam pasal
16 (2) dibawah ini.
3.
Di dalam hal client menghendaki
agar factor bersedia sesuai pertimbangannya untuk membayar
jumlah harga beli atas pengalihan piutang tersebut, sebelum factor menerima
sebagian atau seluruh pembayaran atas tagihan-tagihan terhadap customer,
maka sesuai ketentuan termuat dalam Artikel V Penjadwalan, jumlah tersebut
tidak diperkenankan melebihi jumlah persentase yang telah ditentukan bersama,
dan sesuai ketentuan termuat dalam artikel IV penjadwalan, jumlah tersebut
tidak diperkenankan melebihi jumlah Rp. 75.000.000,00 terbilang (tujuh puluh
lima juta).
Pasal 9
Penagihan dari Customer
1.
Factor sebagai satu-satunya pemegang hak penuh untuk menerima dan/atau menagih
dengan jalan apapun, setiap piutang yang dibeli oleh factor dan client
mengikatkan diri untuk tidak melakukan penagihan atau menerima pembayaran atas
piutang-piutang dimaksud, tanpa persetujuan tertulis atau atas permintaan factor.
2.
Atas permintaan factor, client menyetujui
untuk membantu factor melaksanakan penagihan pembayaran atas
setiap piutang dimaksud dalam perjanjian ini dan oleh karena itu factor diperkenankan
bertindak untuk dan atas nama client melakukan penagihan dimaksud
sesuai prosedur hukum sebagaimana mestinya serta melakukan pengawasan penuh
atas pelaksanaan penagihan dimaksud.
3.
Client wajib serta mengikatkan diri untuk segera memberitahukan dan menyampaikan
kepada factor, setiap pembayaran baik dalam client dari
customer dalam hubungannya dengan piutang yang dialihkan oleh client kepada
factor, dan client mengikatkan diri untuk tidak
mengalihkan, menggunakan atau menyerahkan pembayaran (alat pembayaran) dimaksud
kepada siapapun juga, kecuali kepada factor, atau kepada pihak
ketiga yang ditunjuk oleh factor secara tertulis.
4.
Didalam hal customer melakukan
pembayaran langsung kepada factor atau kepada client secara
masing-masing maupun bersama-sama tanpa memberikan petunjuk/instruksi
pembayarannya, maka para pihak menyetujui bahwa pembayaran dimaksud akan
dipergunakan terlebih dahulu untuk kepentingan factor, kemudian
diperhitungkan pada kewajiban-kewajiban client kepada factor
yang timbul dari Perjanjian ini, dan sisanya (bila ada) akan diserahkan kepada client dengan
ketentuan bahwa factor tidak dikenakan bunga atau biaya apapun
atas selisih jumlah dimaksud termasuk biaya dalam bentuk dan/atau dengan cara perhitungan
apapun juga.
Pasal 10
Kredit Nota
1.
Client akan segera memberitahukan dan meminta persetujuan secara tertulis kepada factor atas
penerbitan setiap kredit nota yang diberikan kepada customer dan client wajib
untuk segera mengirimkan duplikat kredit nota tersebut kepada factor.
2.
Setiap kredit nota yang
diterbitkan oleh factor sebagaimana termuat dalam pasal 10 (1)
diatas, harus memuat kata-kata sebagai berikut (atau kata-kata lain yang
ditentukan kemudian oleh factor): "Kredit nota ini merupakan
bagian yang tidak terpisah dari faktur-faktur dimaksud dalam kredit nota ini,
yang telah dialihkan kepada factor, dan tidak dapat diuangkan
".
3.
Setiap kredit nota
dimaksud dalam pasal 10 (2) diatas menjadi beban dan tanggung jawab client,
dan factor berhak untuk membebankan jumlah dalam kredit nota
ke rekening/[embukuan factoring client.
Pasal 11
Pengiriman Faktur (Invoice) dan Kredit
Nota
Factor berhak setiap saat meminta kepada client untuk
menyerahkan/mengirimkan asli setiap faktur (invoice) atau kredit nota
kepada factor, dan tidak kepada customer, untuk
mana factor yang akan meneruskannya kepada customer atas
biaya client.
Pasal 12
Biaya Administrasi/Service Charge
1.
Dalam kaitannya dengan
perjanjian ini, client menyetujui untuk membayar kepada factor,
biaya- biaya sebagai berikut:
a.
Jumlah sebagaimana
ditentukan dalam artikel III penjadwalan dengan catatan bahwa factor tetap
berhak untuk menentukan biaya-biaya lain sesuai ketentuan termuat dalam pasal
12 (2) dibawah ini, dan mengajukan jumlah persentase yang berbeda atas
setiap customer, sesuai ketentuan termuat dalam pasal 12 (3)
dibawah ini;
b.
Bila dalam jangka waktu
12 bulan terhitung sejak tanggal berlakunya perjanjian ini ternyata jumlah
persentase yang harus dibayar oleh client kurang dari jumlah persentase
yang telah ditentukan, maka client menyetujui untuk membayar
selisih kekurangan dimaksud.
2.
Factor setiap saat dan dari waktu kewaktu berhak untuk mengubah besarnya persentase
biaya administrasi/service yang harus dibayar oleh client dengan
cara memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis oleh factor kepada client.
3.
Factor berhak untuk menentukan persentase yang berbeda atas seluruh biaya-biaya
yang harus dibayar oleh client atas setiap piutang yang
dialihkan kepada factor sesuai perjanjian ini, hal mana akan
diberitahukan secara tertulis oleh factor kepada client.
4.
Pembebanan biaya-biaya
administrasi/service ditentukan dalam mata uang yang sama dengan
mata uang setiap piutang yang dialihkan tanpa mengurangi hak factor untuk
mengkonversikan mata uang tersebut dalam mata uang Rupiah untuk keperluan
pembukuan atau dengan pertimbangan lainnya.
Pasal 13
Suku Bunga
1.
Bunga yang dikenakan
sesuai dengan pembelian/pengalihan piutang oleh factor diperhitungkan
setiap hari dengan suku bunga sebagai berikut:
a.
Apabila dipergunakan
mata uang Rupiah, suku bunga yang berlaku adalah seperti yang tercantum dalam
artikel II (a) penjadwalan yaitu berdasarkan cost of funds factor untuk
mata uang Rupiah atau penetapan suku bunga lainnya sesuai pasal 13 (3) dibawah
ini;
b.
Apabila dipergunakan
mata uang asing, suku bunga yang berlaku adalah seperti yang tercantum dalam
artikel II (b) penjadwalan yaitu berdasarkan cost of funds factor untuk
mata uang asing tersebut atau penetapan suku bunga lainnya sesuai pasal 13 (3)
dibawah ini:
2.
Cost of funds
factor dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata
uang asing lainnya dapat berubah-ubah setiap saat tergantung keadaan pasar
uang.
3.
Factor berhak untuk sewaktu-waktu mengubah besarnya suku bunga yang dikenakan,
perubahan mana akan diberitahukan secara tertulis oleh factor kepada client.
4.
Bunga akan
diperhitungkan berdasarkan faktor 360 (tigaratus enampuluh) hari setahun dan
jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari kehari dan
dibayar/diperhitungkan dalam rekening factoring client selambat-lambatnya
pada tanggal 30 (tiga puluh) tiap-tiap bulan untuk pertama kali pada tanggal 30
(tiga puluh) dari bulan yang bersangkutan dimana untuk pertama kali client
menerima uang muka berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 14
Rekening Factoring
1.
Factor akan membukukan dan mencatat dimana diperlukan yang menyangkut seluruh
transaksi antara factor dengan client dalam
suatu rekening factoring.
2.
Rekening factoring dalam
mata uang yang berbeda akan dibukukan dimana diperlukan dan pendebetan maupun
pengkreditan rekening tersebut akan disesuaikan dengan mata uang yang
bersangkutan.
3.
Factor akan mengirimkan laporan rekening factoring setiap bulan.
Apabila dalam 15 (limabelas) hari sejak diterimanya laporan bulanan
tersebut client tidak mengajukan pertanyaan secara tertulis
baik secara keseluruhan maupun sebagaian laporan bulanan tersebut, maka factor menganggap
laporan bulanan tersebut telah disetujui dan diterima kebenarannya oleh client.
Pasal 15
Permasalahan (Dispute)/Piutang Tidak Tertagih
1.
Apabila factor menggunakan hak recourse sesuai pasal 6 perjanjian ini, maka factor diberi
hak dan kuasa penuh oleh client untuk melaksanakan pendebetan
langsung atas rekening (factoring account) client yang
ada pada factor untuk jumlah sesuai perhitungan factor.
2.
Tanpa mengurangi maksud
yang tercantum dalam pasal 15 (1) diatas, apabila customer mengajukan
permasalah/dispute terhadap faktur/invoice yang
tertagih atau kewajiban customer untuk membayar piutang pada
jatuh waktunya, factor berhak untuk mendebet rekening (factoring
account) client pada client untuk jumlah
sesuai perhitungan factor.
3.
Tanpa mengurangi maksud
yang tercantum dalam pasal 15 (1) diatas, apabila customer menolak
untuk membayar piutang dengan alasan apapun pada jatuh waktunya faktur/invoice, factor berhak untuk mendebet rekening (rekening factoring) client pada factor untuk
jumlah sesuai perhitungan factor.
4.
Client akan menanggung factor atas segala ongkos-ongkos,
biaya-biaya termasuk biaya penyelesaian sengketa (arbitrase) yang harus
dikeluarkan oleh factor sehubungan dengan kegagalan pembayaran oleh
customer terhadap setiap piutang yang dijual/dialihkan ke factor.
Pasal 16
Penentuan Harga Pembelian Piutang
1.
Apabila mata uang Rupiah
dipergunakan atas sesuatu piutang, maka untuk menentukan harga pembelian
piutang tersebut akan ditentukan sebagai berikut:
- a. Untuk piutang tertagih dalam mata uang Rupiah, jumlah-jumlah piutang akan diperhitungkan dalam mata uang Rupiah;
- b. Untuk piutang tertagih dalam mata uang asing, jumlah-jumlah piutang tertagih dalam mata uang Rupiah yang diterima oleh factor dari konversi mata uang asing tersebut akan diperhitungkan sesuai ketentuan dalam pasal 16 (2) dibawah ini.
2. Apabila mata uang Rupiah
dipergunakan atas sesuatu piutang dan telah dibayar kepada factor dalam
mata uang asing, maksimal factor akan mengkonversikan piutang
tersebut kedalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs konversi yang ditetapkan
oleh factor, kecuali apabila client telah
menandatangani kontrak "forward exchange" dengan factor,
hal mana akan berlaku kurs konversi berdasarkan kontrak "forward
exchange".
3.
Apabila mata uang asing
dipergunakan atas sesuatu piutang dan dibayar kepada factor dalam
mata uang asing yang bersangkutan, maka jumlah-jumlah piutang akan
diperhitungkan dalam mata uang asing tersebut.
Pasal 17
Data dan lnformasi Client
1.
Client akan menyimpan catatan-catatan dan pembukuan piutang maupun penjualan
terhadap (para) customer, dan akan mengizinkan petugas factor
maupun wakil yang ditunjuk untuk dari waktu kewaktu memeriksa
catatan-catatan/pembukuan tersebut beserta dokumen-dokumen Lainnya.
2.
Client mengikatkan diri kepada factor, selama client masih
mempunyai kewajiban kepada factor berdasarkan perjanjian ini,
untuk menyerahkan kepada factor :
a.
dalam waktu 30 (tigapuluh)
hari sejak ditutupnya tiap-tiap semester dari tahun buku client,
neraca dan perhitungan laba rugi dari client yang tidak diaudit
untuk semester yang bersangkutan;
b.
dalam 120 (seratus dua
puluh) hari sejak ditutupnya tiap-tiap tahun buku dari client,
neraca dan perhitungan laba rugi dari client yang diaudit oleh
akuntan publik yang disetujui oleh factor mengenai tahun buku
tersebut.
3.
Client akan dari waktu kewaktu memberitahukan kepada factor terhadap
segala fakta maupun pendapat yang diketahui oleh client mengenai
kredibilitas, kemampuan, maupun bonafiditas (para) customer dan
keabsahan atas piutang serta melindungi kepentingan client dalam
segala hal sesuai perjanjian ini.
4.
Client akan segera memberitahukan factor secara tertulis apabila:
a.
terjadi perubahan dalam
syarat dan kondisi kontrak penjualan barang/jasa kepada customer.
b.
terjadi pelanggaran atas
ketentuan yang termuat dalam pasal 3 dan 6 Perjanjian ini.
5.
Client akan segera memberitahukan factor atas sesuatu
pengambilalihan/ pengembalian barang dari customer maupun
permasalahan lainnya yang menyangkut piutang yang dialihkan.
6.
Client mengikatkan diri untuk memberitahukan kepada factor atas
seluruh grup perusahaan maupun assosiasi perusahaan client baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Pasal 18
Umum
Selama Perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak sebagaimana
mestinya, client menyetujui untuk :
a.
Memberi kesempatan
kepada factor dan/atau wakilnya guna melakukan pemeriksaan
pembukuan client, menyerahkan dokumen-dokumen asli serta mengirimkan
kepada factor atas biaya client segala
sesuatu berkenaan dengan Perjanjian ini.
b.
Tidak melakukan sesuatu
perbuatan atau sikap yang mengurangi atau meniadakan maksud dari pengalihan
piutang serta pengikatan jaminan/tanggungan dan kuasa yang diberikan dengan
akte ini, menjual/mengalihkan piutang-piutang yang telah diserahkan
kepada factor kepada siapapun juga termasuk factor sendiri.
c.
Tidak melakukan suatu
perbuatan yang mengurangi dan meniadakan maksud dari pengalihan piutang serta
penanggungannya;
d.
Tidak melakukan suatu
perubahan apapun atas perusahaan client, termasuk perubahan
pengurus, pemegang saham atau perubahan apapun tanpa persetujuan tertulis
dari factor.
e.
Tidak melakukan
perubahan, penambahan atau perpanjangan jangka waktu terhadap transaksi
antara client dengan customer berkenaan
dengan pengalihan piutang ini.
f.
Tidak melakukan suatu
perbuatan atau sikap yang menimbulkan berkurangnya nilai atas harta benda
milik client.
g.
Membeli kembali
piutang-piutang yang telah dialihkan kepada factor bilamana piutang-piutang
tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya baik jumlah, waktu maupun cara
oleh (para) customer.
h.
Didalam hal client adalah
suatu badan hukum maka setiap perubahan yang dilakukan terhadap anggaran dasar perusahaan
harus terlebih dahulu diberitahukan kepada factor. Setiap perubahan
yang dilakukan tidak mengakibatkan batalnya perjanjian ini dan hak serta
kewajiban client baik para pengurus maupun pemegang saham
tetap terikat pada syarat dan ketentuan termuat dalam perjanjian ini. pengurus
maupun pemegang saham lama menjamin bahwa pengurus maupun pemegang saham baru
akan tetap tunduk serta mematuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian ini.
Pasal 19
Piutang-Piutang Yang Ada (Existing debt)
Para pihak menyetujui bahwa untuk piutang yang saat ini telah ada atau
telah dimiliki oleh client disebut sebagai piutang berjalan (initial
debt), berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.
Client harus segera memberitahukan secara tertulis kepada customer mengenai
pengalihan dimaksud dalam perjanjian ini dengan tembusan ditujukan kepada factor.
2.
Client mengikatkan diri untuk membeli kembali piutang dimaksud dalam pasal ini
bila customer tidak memenuhi kewajibannya pada tanggal jatuh
tempo.
Pasal 20
Penahanan atas pembatalan/pengakhiran
Didalam hal salah satu pihak bermaksud untuk membatalkan/mengakhiri
perjanjian ini sebagaimana dimuat dalam pasal 21, maka factor berhak
untuk memotong/menahan setiap jumlah yang diterima oleh factor untuk
diperhitungkan dengan jumlah yang menjadi kewajiban client kepada factor.
Pasal 21
Pembatalan/Pengakhiran
Para pihak menyetujui bahwa:
1.
Perjanjian ini mulai
berlaku pada tanggal 11 November 2017 dan akan berlaku secara terus menerus (dengan jangka waktu
minimal 12 bulan sejak tanggal perjanjian ini) sepanjang para pihak tidak
bermaksud untuk mengakhiri perjanjian ini.
2.
Bila salah satu pihak
bermaksud untuk mengakhiri perjanjian ini, maka masing-masing pihak harus
terlebih dahulu memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pihak lainnya
dalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum maksud tersebut
dilaksanakan.
Pasal 22
Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian
Pemberitahuan pengakhiran/pembatalan perjanjian maupun semua korespondensi mengenai
perjanjian ini dikirim dan diterima langsung oleh para pihak (by hand)
atau melalui pos tercatat atau melalui agen yang ditunjuk (bila ada) ke
alamat-alamat sebagai berikut:
Factor : Hartanto
factoring center
Jalan
…. No …..Kelurahan …., Kecamatan …..,
Jakarta Timur.
Client : Michael
Jalan
…. No …..Kelurahan …., Kecamatan …..,
Jakarta Timur.
Perubahan alamat-alamat tersebut diatas hanya akan berlaku bila
pemberitahuan tertulis telah disampaikan dan diterima oleh para pihak.
Pasal 23
Akta-Akta
- Disamping perjanjian ini, maka berlaku juga:
- a. Surat penawaran tanggal 11 November 2017
- b. Surat penanggungan (borgstelling) tanggal 15 Februari 2018
- c. Akta mana merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari perjanjian anjak piutang ini, yang tidak akan dibuat tanpa dibuatnya akta tersebut diatas.
Pasal 24
Biaya-Biaya Akta
Biaya-biaya akta sehubungan dengan perjanjian ini dibebankan kepada client dan
akan ditarik langsung oleh factor dengan pendebetan pada
rekening (factoring account) client yang ada
pada factor.
Pasal 25
Kuasa
Setiap kuasa yang diberikan oleh client pada factor sebagaimana
termuat dan berkenaan dengan perjanjian ini adalah merupakan kuasa mutlak yang
tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan dengan alasan apapun, serta
tidak akan berakhir oleh karena apapun termasuk sebagaimana termuat dalam pasal
1813 KUH Perdata.
Pasal 26
Ketentuan Hukum
1. Para pihak sepakat bahwa
mengenai perjanjian ini dan segala akibat hukumnya tunduk pada hukum yang
berlaku di Indonesia.
2.
Didalam hal timbul
perselisihan, maka para pihak setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah
berdasarkan penyelesaian sengketa alternatif baik konsultas, negosiasi,
mediasi, konsiliasi. Dan bila tidak tercapai kata sepakat, maka para pihak
setuju untuk memilih arbitrase sebagai jalan terakhir penyelasian sengketa
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yakni UU.
No.30 Tahun 1999.
Demikian Perjanjian ini dibuat di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut
pada awal perjanjian ini, dan setelah dibaca dan dimengerti isinya, lalu
ditandatangani para pihak.
FACTOR CLIENT
(_________________________) c (__________________________)
Posting Komentar untuk "Contoh PERJANJIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING AGREEMENT)"