Tugas Manajemen - Perpajakan
BAB 1.
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Definisi pajak menurut Undang – Undang no 16 Tahun 2009
tentang perubahan ke empat atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan bagi sebesar – besar nya
kemakmuran rakyat.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang ( yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar keperluan umum.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak
memiliki unsur – unsur :
1. Iuran dari
rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Berupa uang (
bukan barang )
2. Berdasarkan
undang- undang.
3. Tanpa jasa
timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat di tunjuk.
4. Digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara.
FUNGSI PAJAK
Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi Anggaran
( Budgetair )
Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk
membiayai pengeluaran – pengeluaran nya.
2. Fungsi mengatur
( Regulerend )
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang sosial atau ekonomi.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau
perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat berikut:
1. Pemungutan
pajak harus adil ( Syarat keadilan )
Sesuai dengan tujuan hukum, yaitu mencapai keadilan, undang – undang maupun
pelaksanaan pemungutan pajak harus adil.
2. Pemungutan
pajak harus berdasarkan undang – undang ( Syarat Yuridis )
Di indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini
memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun
warganya.
3. Tidak
mengganggu perekonomian
Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan,
agar tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan
pajak harus efisien ( Syarat Finansial )
Sesuai budgetair, biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil
pemungutannya.
5. Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang –
undang perpajakan yang baru.
Contoh:
a. Bea Meterai
disederhanakn dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
b. Tarif PPN yang
beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
c. Pajak perseroan
untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi
pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang
pribadi)
TEORI – TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
1. Teori Asuransi
Negara Melindungi keselamatan jiwa, harta bedan, dan hak – hak rakyatnya.
2. Teori
Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat di dasarkan pada kepentingan ( misalnya
perlindungan ) masing – masing orang.
3. Teori Daya
Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, Pajak harus dibayar
sesuai dengan daya pikul masing – masing orang.
a. Unsur objektif,
dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
b. Unsur
Subjektif, dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negara
nya.
5. Teori Asas Daya
Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro, S.H hukum pajak
mempunyai kedudukan diantara hukum – hukum sebagai berikut:
1. Hukum
Perdata, Mengatur hubungan antara satu
individu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik,
mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat nya. Hukum ini dapat dirinci
lagi sebagai berikut:
a. Hukum Tata
Negara
b. Hukum Tata
Usaha ( Hukum Administratif )
c. Hukum Pajak
d. Hukum Pidana
Dengan demikian, kedudukan hukum pajak merupakan bagian
dari hukum politik.
HUKUM PAJAK MATERIIL DAN HUKUM FORMIL
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus)
selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Ada 2 macam hukum
Pajak, yaitu:
1. Hukum pajak
materiil, memuat norma – norma yang menerangkan keadaan perbuatan, antara lain
peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), Siapa yang dikenakan pajak
(subjek pajak), beberapa besar pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala
sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara
pemerintah dengan wajib pajak.
2. Hukum pajak
formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi
kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat, antara
lain:
a. Tata cara
penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
b. Hak – hak
fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan,
perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
c. Kewajiban wajib
pajak misalnya menyelenggrakan pembukuan/pencatatan, dan hak – hak wajib pajak
misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contoh: Ketentuan
umum dan Tata Cara Perpajakan.
PENGELOMPOKAN PAJAK
1. Menurut
Golongannya
a. Pajak Langsung
= pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan
kepada orang lain.
b. Pajak Tidak
Langsung = Pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada
orang orang lain.
2. Menurut
Sifatnya
a. Pajak Subjektif,
yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti
memerhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak penghasilan
b. Pajak Objektif,
yaitu pajak yang berpangkal pada objek nya, tanpa memerhatikan keadaan diri
wajib pajak.
Contoh: Pajak pertambahan Nilai dan Pajak penjualan atas barang mewah.
3. Menurut Lembaga
pemungutannya
a. Pajak Pusat,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara.
Contoh; Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah, dan bea meterai.
b. Pajak Daerah,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
1. Pajak Provinsi,
Contoh: Pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
2. Pajak
Kabupaten/Kota, Contoh: Pajak Hotel, Pajak restoran, dan Pajak Hiburan.
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
1. Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
a. Stelsel nyata (
Riel Stelsel )
Pengenaan pajak berdasarkan pada objek ( penghasilan yang nyata )
b. Stelsel
Anggapan ( Fictieve Stelsel )
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang –
undang.
c. Stelsel
Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel
anggapan.
2. Asas Pemungutan
Pajak
a. Asas Domisili (
Asas Tempat Tinggal )
Nergara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang
bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam
maupun dari luar negri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di
wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3. Sistem
Pemungutan Pajak
a. Official
Assessment system
Suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah ( fiskus )
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
b. Self Assessment
System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak
untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. Withholding
System
Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga.
TIMBULNYA DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1. Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkan nya surat ketetepan pajak oleh
fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.
2. Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai
pajak karena suatu keadaan dan perbuatan.
Hapus nya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal
berikut:
1. Pembayaran
2. Kompensasi
3. Daluwarsa
4. Pembebasan dan
penghapusan
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkna
menjadi:
1. Perlawan Pasif
Masyarakat enggan ( Pasif ) membayar pajak yang dapat disebabkan oleh:
a. Perkembangan
intelektual dan moral masyarakat
b. Sistem
perpajakan yang ( Mungkin ) sulit dipahami oleh masyarakat.
c. Sistem kontrol
tidak dapat dilakukan atau dilaksanakn dengan baik
2. Perlawanan
Aktif
Meliputi semua usaha dan perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan
tujuan untuk menghindari pajak.
Antara lain:
a. Tax avoidance,
usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggara undang – undang.
b. Tax evasion,
usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang – undang
(menggelapkan pajak)
TARIF PAJAK
Ada 4 macam tarif pajak:
1. Tarif
Sebanding/Proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai
pajak sehingga besar nya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya
nilai dikenai pajak.
2. Tarif Tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapa pun jumlah yang
dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh : Besarnya tarif Bea Materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai
nominal berapa pun adalah Rp 3.000,00.
3. Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai
pajak semakin besar.
Contoh: Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang
pribadi dalam negri.
4. Tarif Degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai
pajaks emakin besar.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pengenaan pajak di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi
2 bagian, yaitu Pajak Negara dan Pajak Daerah
PAJAK NEGARA
Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah:
1. Pajak Penghasilan
(PPh)
Dasar hukum pengenaan pajak pengahasilan adalan UUD no 7 tahun 1984
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 36 tahun 2008.
2. Pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN & PPnBM)
Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah UU no 8 tahun 1983
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 42 tahun 2009.
3. Bea Meterai
Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah UU no 13 tahun 1985.
4. Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB)
Dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah UU no 12 tahun 1985
Sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 1994.
5. Bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Dasar hukum pengenaan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah UU
no 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 20 tahun 2000.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DASAR HUKUM
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah adalah Undang – Undang no 28
tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi.
PAJAK DAERAH
1. Daerah Otonom
2. Pajak Daerah
3. Badan
4. Subjek Pajak
5. Wajib Pajak
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang
beradasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi
kewajiban perpajakan berdasarkan kepala daerah dibayar dengan menggunakan surat
ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan karcis dan
nota perhitungan.
RETRIBUSI DAERAH
Beberapa pengertian istilah yang terkait dengan Retribusi
Daerah, antara lain:
1. Retribusi
daerah, Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan pribadi atau badan.
2. Jasa, Kegiatan
pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas
atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
3. Jasa Umum, Jasa
yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
4. Jasa Usaha,
Jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip
komersial.
5. Perizinan
Tertentu, Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin
kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan
sumber daya alam.
Objek Retribusi Daerah
Yang menjadi Objek Retribusi Daerah adalah;
1. Jasa umum
2. Jasa usaha
3. Perizinan
Tertentu
Tata Cara Pemungutan Retribusi
· Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan
retribusi daerah (SKRI) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis,
kupon, dan kartu langganan.
Pemanfaatan Retribusi
Pemanfaatan dari penerimaan masing - masing jenis retibusi diutamakan untuk
mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang
bersangkutan.
BAB II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Undang – undang tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan dilandasi oleh falsafah pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
yang didalam tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan
menepatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum,
keadilan, dan kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang – Undang tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakn ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai
berikut:
1. Meningkatkan
efisiensi pemungutan pajak dalam rangkan mendukung penerimaan negara.
2. Meningkatkan
pelayanan
3. Menyesuaikan
tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta serta perkembangan di
bidang teknologi informasi.
4. Meningkatkan
keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. Menyederhanakan
prosedur administrasi perpajakan.
6. Meningkatkan
penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten.
7. Mendukung iklim
usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.
DASAR HUKUM
Dasar hukum ketentuan umum dan tata cara perpajakan
adalah Undang – Undang no 6 tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang no 16 Tahun 2009
PENGERTIAN – PENGERTIAN
1. Pajak Adalah
kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung.
2. Wajib Pajak,
Orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan
pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban pajak
3. Badan adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas.
4. Masa Pajak
adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam Undang – Undang KUP.
5. Tahun Pajak
adalah jangka waktu 1 (satu) tahun pajak kalender kecuali bila wajib pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan kalender.
6. Bagian tahun
pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak
7. Pajak yang
terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak,
dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Surat paksa
adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
9. Kredit pajak
untuk pajak penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak
ditambah denga pokok pajak yang terutang dalm surat tagihan pajak.
10. Bukti permulaan
adalah keadaan, perbuatan, dan atau bukti berupa keterangan tulisan atau benda
yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan.
TAHUN PAJAK
Pada umumnya
tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi wajib
pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat
konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor/membertitahukan kepada
kantor pelayan pajak pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak
sebagai berikut:
1. Tahun Pajak
Sama dengan Tahun Takwim
Pembukaan dimulai 1 januari 2016 dan berakhir 31 januari 2016, disebut
tahun pajak 2016.
2. Tahun Pajak
Tidak Sama dengan Tahun Takwim
a. Pembukuan
dimulai 1 juli 2016 dan berakhir 30 juni 2017. Disebut tahun pajak 2016 karena
6 bulan pertama jatuh pada tahun 2016.
b. Pembukuan
dimulai 1 April 2016dan berakhir 31 maret 2017. Disebut tahun pajak 2016 karena
lebih dari 6 bulan dan jatuh pada tahun 2016
c. Pembukuan
dimulai 1 oktober 2016 dan berakhir 30 september 2017. Disebut pajak 2017
karena lebih dari 6 bulan jatuh pada tahun 2017
NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK (NPWP)
1. Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan nya.
2. Fungsi NPWP
a. Sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak
b. Untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Pencatuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan
mencantumkan nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.
4. Pendaftaran
NPWP
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan
wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepada
wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan
nomor Pokok Wajib Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan
paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar.
6. Penghapusan
NPWP
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor
Pelayanan Pajak. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila:
a. Wajib pajak
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
b. Wajib pajak
badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau
penggabungan usaha.
c. Wanita yang
sebelum nya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan.
d. Wajib pajak
bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
e. Dianggap perlu
oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif.
7. Format NPWP
NPWP teridir dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode
Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan kode Administrasi
Perpajakan. Format nya adalah XX. XXX. XXX. X- XXX. XXX
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasai dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang
dikenai pajak berdasarkan udang – undang pajak pertambahan nilai 1984 dan
perubahannya.
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang –
Undang pajak Pertambahan Nilai 1984 yang;
1. Memilih sebagai
pengusaha kena pajak;atau
2. Tidak memilih
sebagai pengusaha kena pajak, tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu
tahun buku jumlah nilai perederan bruto atas penyerahan barang kena pajak atau
jasa kena pajak telah melampaui batasan yang ditentukan.
1. Fungsi
Pengukuhan PKP
a. Sebagai
identitas PKP yang bersangkutan
b. Melaksanakan
Hak dan Kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah.
c. Pengawasan
administrasi perpajakan
2. Tempat
Pengukuhan PKP
Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usaha nya
untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:
a. Kantor
Pelayanan Pajak atau kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan konsultasi perpajakan
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan atau
kegitan usaha Wajib Pajak.
b. Kantor
pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
dibidang perpajakan.
3. Pencabutan
Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam hal;
a. PKP pindah
alamat ke wilayah kerja kantor pelayanan pajak lain
b. Sudah tidak
memenuhi persyaratan sebagai PKP
c. PKP telah
dipusatkan tempat terutangnya pajak pertambahan nilai di tempat lain.
d. PKP menyalahgunakan Pengukuhan
PKP.
4. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai pengusaha Kena Pajak atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak
pengukuhan pengusaha kena pajak, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjala paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1. Pengertian SPT
Surat pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan
untuk malporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau
bukan objek pajak.
2. Fungsi SPT
Fungsi surat pemberitahuan bagi Wajib Pajak pengasilan sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenernya
terutang dan melaporkan tentang:
a. Pembayaran atau
pelunasa yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b. Penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
c. Harta dan
kewajiban.
d. Pembayaran dari
pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi
atau badan lain.
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuaan
sebagai sarana untuk mealporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang sebenernya
terutang dan untuk melaporkan tentang:
a. Perkreditan
pajak masukan terhadap pajak leuaran
b. Pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh pengusaha kena pajak atau
melalu pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan perpajakan.
3. Prosedur
penyelesaian SPT
a. Wajib pajak
sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara
pelaksanaan nya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
b. Setiap wajib
pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar,
c. Wajib pajak
yang telah mendapat izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah, wajib menyampaikan
wajib menyampaikan surat pemberitahuan dalam bahasa indonesia dengan
menggunakan mata uang selain rupiah yang diizinkan.
d. Penandatanganan
SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel atau tanda tangan
elektronik atau digital yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
e. Bukti – bukti
yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:
1. Untuk wajib
Pajak yang mengadakan pembukuan: laporan keuangan berupa neraca dan laporan
rugi laba serta keterangan – keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak.
2. Untuk SPT masa
PPN sekurang – kurangnya memuat jumlah dasar penggunaan pajak, jumlah pajak
keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan
atau kelebihan pajak.
3. Untuk wajib
pajak yang menggunakan norma perhitungan; Perhitungan jumlah yang terjadi dalam
tahun pajak yang bersangkutan.
4. Pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran
Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulakn surat pemberitahuan
yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan surat
Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan:
a. Verifikasi
dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak
b. Pemeriksaan
c. Pemerikasaan
Bukti permulaan
Dalam hal pembetulan surat pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar,
pembetulan surat pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun
sebelum daluwarsa penetapan.
5. Jenis SPT
Secara garis besar SPT dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Surat
pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
b. Surat
pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau
bagian tahun pajak.
SPT meliputi :
a. SPT tahunan
Pajak penghasilan
b. SPT masa yang
terdiri dari
1) SPT masa pajak
penghasilan
2) SPT masa pajak
pertambahan nilai
3) SPT masa pajak
pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai
SPT dapat berbentuk:
a. Formulir kertas
(hard copy)
b. Dokumen
elektronik.
Posting Komentar untuk "Tugas Manajemen - Perpajakan"