SISTEM FISKAL DAN MONETER ISLAMI
Administrasi adalah salah satu komponen yang tidak dapat ditinggalkan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh suatu negara. Pemerintah berkewajiban untuk menjaga seluruh aset yang dimiliki negara serta wajib menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sistematika ekonomi suatu negara, dianggap sebagai salah satu dari perwujudan tuntutan era modern.
Adam Smith, dalam pidatonya “Wealth of Nation” yang mengagumkan dan memperlihatkan kecerdasannya dalam meringkas seluruh konsep modern, telah memberikan gagasan yang baru dalam sistem perekonomian, administrasi keuangan negara, pertanggungjawaban pemerintah terhadap pendayagunaan dana anggaran negara yang berdasarkan realita dan fakta sepanjang tahun. (Saddam, 2003: 5).
Sistem fiskal dan moneter mencakup pembahasan tentang peranan dan fungsi uang, Sistem moneter dan pengaruhnya terhadap jumlah uang, struktur dan fungsi bank, pengaruh pembiayaan terhadap kegiatan ekonomi, stabilitas ekonomi, distribusi pendapatan dan lainnya.
A. Sistem Fiskal dalam Ekonomi Islam
Fiskal adalah salah satu instrumen atau bagian dari ekonomi publik. Kebijakan fiskal atau keuangan publik, merupakan kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi publik atau pemerintah. Ekonomi Islam memiliki semua model alat fiskal seperti yang diterapkan dalam ekonomi kontemporer, hanya dalam aplikasinya ada beberapa perbedaan. Instrumen fiskal ekonomi Islam adalah pajak, pengeluaran dan penerimaan pemerintah serta zakat.
Pada awal masa pemerintahan Rasulullah, beliau sendiri yang memimpin segala bidang kenegaraan. Penerimaan dan pengeluaran kenegaraan belum begitu banyak dan masih sangat sederhana. Pada tahun kedua setelah hijrah, shadaqah fitrah mulai diwajibkan. Shadaqah diwajibkan pada setiap bulan Ramadhan. Shadaqah yang disebut zakat mulai diwajibkan pembayarannya mulai tahun kesembilan hijrah.
Dengan diwajibkannya membayar zakat ini maka mulai dipikirkan pegawai pengelolanya.
Instrumen fiskal yang sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah adalah :
Instrumen fiskal yang sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah adalah :
1.Pajak
Pada masa Rasulullah, pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Berbagai jenis pajak yang dipungut meliputi :
a.Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang-orang non-muslim khususnya ahli kitab, jaminan perlindungan jiwa , harta atau kekayaan, ibadah, bebas nilai dan wajib militer.
b.Kharaj adalah pajak tanah dari non-muslim.
c.Ushr adalah bea impor barang yang dikenakan pada semua pedagang, dibayar hanya sekali setahun dan hanya berlaku untuk barang yang nilainya 200 dirham.
2. Zakat
Dari segi bahasa, zakat mempunyai beberapa arti yaitu : al-barakatu (keberkahan), an-namaa‟ (pertumbuhan dan perkembangan), ath-thaharu (kesucian), dan ash-shalahu (keberesan). Zakat adalah ibadah wajib, yang termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Zakat memiliki posisi yang penting, strategis dan menentukan, baik dari segi ajaran Islam maupun dari sisi pembangungan kesejahteraan umat manusia. Di dalam Al-Qur‟an sangat banyak yang menyejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata.
Kesediaan orang muslim untuk menunaikan zakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang kepada ajaran Islam dan indikator orang-orang mukmin yang akan mendapat kebahagiaan.
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang Mengetahui”. (Q.S At-Taubah: 11)
Orang-orang yang menumpuk harta seperti emas ,perak dan lainnya serta tidak mengeluarkan zakatnya, maka hartanya itu kelak di hari akhir akan berubah menjadi azab baginya.
Zakat akan mendorong pembangunan ekonomi, karena : menjalankan harta yang didiamkan, distribusi pendapatan bagi kaum kaya dan kaum miskin serta akan meningkatkan permintaan agregat dalam sekala ekonomi makro.
Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrumen pemerataan dan belum terkumpulnya zakat secara optimal di lembaga-lembaga pengumpul zakat, karena pengetahuan masyarakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas pada sumber-sumber konvensional yang secara jelas
dinyatakan dalam Al-Qur‟an dan Hadits dengan persyaratan tertentu.(Hafidhuddin, 2002: 2). Harta yang wajib dizakati berdasarkan tekstual Al-Qur‟an dan Hadits seperti emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, hewan ternak yaitu Unta, sapi dan kambing, dan barang temuan.
Pada kondisi saat ini seseorang banyak memiliki kekayaan yang tidak disebutkan dalam nash Al-Qur‟an dan Hadits, seperti memiliki peternakan ayam yang jumlahnya beribu-ribu, pengusaha transportasi dengan armada yang banyak bahkan para konglomerat yang memiliki banyak perusahaan yang beraset milyaran rupiah.
Menurut Munawar Iqbal dan M. Fahmi Khan dalam bukunya “A Survey of Issues and a Programme for Research in Monetary an Fiscal Economics of Islam”, beberapa hal penting dalam ekonomi Islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah : (Majid, 2003: 203 )
Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi Islam, pemerintahan muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nilai minimum dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab suci Al-Qur‟an.
Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi Islam. Perubahan ini secara alamiah tidak hanya pada kebijakan moneter tetapi juga pada kebijakan fiskal. Ketika bunga mencapai tingkat keseimbangan dalam pasar uang, maka tidak akan dapat dijalankan, beberapa alternatif harus ditemukan. Salah satu alat alternatif adalah menetapkan pengambilan jumlah dari uang idle.
Ketika semua pinjaman dalam Islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil. Oleh karena itu, ukuran public debt menjadi lebih kecil.
Ekonomi Islam merupakan salah satu upaya untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat muslim yang terbelakang danmenyebarkan pesan-pesan ajaran Islam. Jadi, pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman terhadap Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat muslim yang masih dalam kondisi terbelakang. Pembayaran pajak dalam ekonomi Islam diuraikan secara jelas sebagai bagian dari upaya-upaya untuk mengembangkan Islam.
Negara Islam merupakan negara yang sejahtera, dimana kesejahteraan memiliki makna yang luas dari pada konsep barat. Kesejahteraan meliputi aspek material dan aspek spiritual dengan lebih besar menekankan pada sisi spiritual. Negara Islam bertanggung jawab untuk melindungi agama warga negara, kehidupan, keturunan, dan harta milik. Jadi, segala sesuatu secara tidak langsung meningkatkan barang-barang tersebut.
Pada saat perang, Islam berharap ummatnya tidak hanya memberikan kehidupannya, tetapi juga pada harta bendanya untuk menjaga agama.
Akhirnya, hal ini sangat penting, hak perpajakan dalam negara Islam tidak terbatas. Beberapa orang kebanyakan mengatakan bahwa kebijakan perpajakan di luar apa yang disebut zakat, ini adalah tidak mungkin, kecuali berada dalam situasi tertentu.
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)