Sistem Moneter dalam Ekonomi Islam
Uang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem ekonomi modern. Uang dalam pembangunan ekonomi, ibarat sebagai roda dalam sebuah kendaraan. Pada mulanya uang dijadikan sebagai alat tukar, perkembangan selanjutnya fungsi uang adalah alat penyimpan nilai dan saat ini sudah menjadi komoditas yang diperjual belikan.
Fungsi uang sebagai alat tukar bertujuan untuk memudahkan terjadinya pertukaran antara orang yang memiliki barang dengan orang yang memiliki barang lain untuk dipertukarkan (barter). Dengan demikian proses pertukaran berubah dengan cara barang ditukar dengan uang dan selanjutnya uang untuk membeli barang. Fungsi uang sebagai alat pengukur nilai dapat memudahkan seseorang untuk menentukan nilai suatu barang. Dengan hal tersebut akan mempermudah proses pertukaran karena adanya satuan nilai yang dijadikan acuan. Di lain pihak uang dapat dipergunakan sebagai penyimpan kekayaan.
Berkaitan dengan fungsi uang tersebut di atas, maka keberadaan lembaga pembuat dan pengatur peredaran uang sangat diperlukan. Lembaga yang diberi tugas untuk mengatur lalulintas moneter adalah bank yang dimotori oleh bank sentral. Sistem perbankan modern telah menjalankan fungsi untuk mencetak uang, mengatur peredaran uang, dan mengendalikan inflasi.
Ekonomi konvensional mengenal tiga macam uang; yaitu M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam rekening koran (demand deposit), M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank umum, dan M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga keuangan non bank. Kondisi keuangan global menunjukkan adanya kelebihan uang beredar dan liquiditas. Dampak yang ditimbulkan adalah krisis moneter , selanjutnya menjadi krisis ekonomi dan terjadinya resesi.
Sistem keuangan global sudah tidak berpihak kepada negara berkembang. Kemakmuran dan kedaulatan berangsur-angsur pindah ke negara yang mengontrol sistem keuangan dunia (Bintoro, 2005: 1). Masyarakat dunia sudah menganggap uang sebagai komoditas yang perlu diperjualbelikan. Kondisi ini memunculkan terjadinya spekulasi, manipulasi dan kecurangan.
Fungsi uang sebagai alat tukar bertujuan untuk memudahkan terjadinya pertukaran antara orang yang memiliki barang dengan orang yang memiliki barang lain untuk dipertukarkan (barter). Dengan demikian proses pertukaran berubah dengan cara barang ditukar dengan uang dan selanjutnya uang untuk membeli barang. Fungsi uang sebagai alat pengukur nilai dapat memudahkan seseorang untuk menentukan nilai suatu barang. Dengan hal tersebut akan mempermudah proses pertukaran karena adanya satuan nilai yang dijadikan acuan. Di lain pihak uang dapat dipergunakan sebagai penyimpan kekayaan.
Berkaitan dengan fungsi uang tersebut di atas, maka keberadaan lembaga pembuat dan pengatur peredaran uang sangat diperlukan. Lembaga yang diberi tugas untuk mengatur lalulintas moneter adalah bank yang dimotori oleh bank sentral. Sistem perbankan modern telah menjalankan fungsi untuk mencetak uang, mengatur peredaran uang, dan mengendalikan inflasi.
Ekonomi konvensional mengenal tiga macam uang; yaitu M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam rekening koran (demand deposit), M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank umum, dan M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga keuangan non bank. Kondisi keuangan global menunjukkan adanya kelebihan uang beredar dan liquiditas. Dampak yang ditimbulkan adalah krisis moneter , selanjutnya menjadi krisis ekonomi dan terjadinya resesi.
Sistem keuangan global sudah tidak berpihak kepada negara berkembang. Kemakmuran dan kedaulatan berangsur-angsur pindah ke negara yang mengontrol sistem keuangan dunia (Bintoro, 2005: 1). Masyarakat dunia sudah menganggap uang sebagai komoditas yang perlu diperjualbelikan. Kondisi ini memunculkan terjadinya spekulasi, manipulasi dan kecurangan.
Dalam pandangan Islam, mata uang yang dibuat dengan emas (dinar) dan perak (dirham) merupakan mata uang yang paling stabil dan tidak mungkin terjadi krisis moneter karena nilai intrinsik sama dengan nilai riil. Mata uang ini dipergunakan bangsa arab sebelum datangnya Islam. Rasulullah mengakui berbagai mu‟amalah yang menggunakan dinar Romawi
Islam memandang bahwa uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Dalam ekonomi Islam uang adalah flow concept, sedangkan capital adalah stock concept. Oleh karena itu motif permintaan uang adalah untuk transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi (money demand for speculation). “Ternyata Rasulullah SAW tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti itu karena ada unsur riba di dalammya.” (HR. Ata bin Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah )
Perekonomian yang mengkaitkan sektor moneter langsung dengan sektor riil akan membuat kurs mata uang stabil. Dalam pandangan Islam uang adalah milik masyarakat, sehingga menimbun uang di bawah bantal (tidak produktif) dilarang, hal itu juga akan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Bagi yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah.
Kebijakan Moneter Rasulullah
1.Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga tidak untuk diperdagangkan.
2. Penimbunan uang dilarang karena uang milik masyarakat untuk diputarkan
3.Transaksi Future tanpa ada barang dilarang
4. Segala bentuk riba dilarang
2. Penimbunan uang dilarang karena uang milik masyarakat untuk diputarkan
3.Transaksi Future tanpa ada barang dilarang
4. Segala bentuk riba dilarang
Dalam ajaran ekonomi konvensional, terdapat konsep tentang nilai waktu
uang (time value of money), dengan dasar pertimbangan, uang disamakan dengan
barang yang hidup, padahal uang
adalah barang mati. Dasar pertimbangan lain adalah bahwa nilai uang saat ini
akan lebih besar dengan nilai uang yang akan datang dengan jumlah satuan uang yang sama karena daya beli. Seandainya dasar ini yang dipergunakan maka harus ada penyeimbang bahwa di samping nilai hari ini lebih besar di lain kesempatan dapat terjadi nilai hari ini lebih kecil dari hari yang akan datang karena adanya deflasi.
Islam tidak mengenal konsep nilai watu dari uang (time value of money), tetapi Islam mengenal konsep nilai ekonomi dari waktu (economic value of time). Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Diperbolehkannya penetapan harga tangguh lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, tetapi karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang.
Islam tidak mengenal konsep nilai watu dari uang (time value of money), tetapi Islam mengenal konsep nilai ekonomi dari waktu (economic value of time). Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi daripada harga tunai. Diperbolehkannya penetapan harga tangguh lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan time value of money, tetapi karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang.
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
BalasHapushanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)