Dampak dan pencegahan Pembakaran Hutan Tugas Kliping
Dampak Dan
Pencegahan Atas Terjadinya Pembakaran Hutan
Indonesia
merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki wilayah hutan terluas di dunia
setelah Brazil dan Zaire. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa
Indonesia, karena dilihat dari manfaatnya sebagai paru-paru dunia, pengatur
aliran air, pencegah erosi dan banjir serta dapat menjaga kesuburan tanah.
Selain itu, hutan dapat memberikan manfaat ekonomis sebagai
penyumbang devisa bagi kelangsungan pembangunan di Indonesia. Karena itu
pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun
1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan
beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan
Dirjen Pengusahaan Hutan.
Undang
- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Ketentuan
Pokok Kehutanan menyebutkan bahwa Hutan ialah suatu lapangan bertumbuhan
pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati
beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan.
Hutan
Indonesia merupakan hutan yang menduduki urutan ketiga terluas di dunia dengan
hutan tropis dan sumbangan dari hutan hujan (rain forest) Kalimantan dan Papua.
Menurut data Forest Watch Indonesia (FWI), sebuah lembaga independen pemantau
hutan Indonesia, sejumlah 82 hektare luas daratan Indonesia masih tertutup
hutan.
Ini
merupakan satu prestasi membanggakan mengingat hutan merupakan salah satu
pendukung yang sangat penting bagi keseimbangan alam. Hutan tropis di Indonesia
menyimpan banyak potensi energi mikrobiologi yang sangat diperlukan dunia.
Senior
Advisor for Terresterial Policy, The Nature Conservancy, Wahjudi Wardoyo
mengatakan energi mikrobiologi sebagai generasi kedua dan ketiga sumber energi
di dunia. Energi mikrobiologi hanya dapat ditemukan di hutan hujan tropis dan
keanekaragaman hayati.
Melihat
betapa pentingnya hutan bagi masa depan, namun betapa memprihatinkan mengingat
laju kehilangan hutan di Indonesia begitu cepat. Data kehilangan tutupan pohon
tahun 2015 yang diolah oleh Laboratorium Global Land Analysis & Discovery
(GLAD) dari Universitas Maryland, menunjukkan bahwa kehilangan tutupan pohon di
Indonesia tetap tinggi antara tahun 2001 dan 2015.
Fungsi
Hutan
Dalam
Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan mempunyai tiga
fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Selanjutnya pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokoknya ada
tiga, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Departemen
Kehutanan dan Perkebunan (1999) menerangkan hutan lindung adalah hutan
yang diperuntukan bagi perlindungan tata tanah dan air bagi kawasan di
sekitarnya. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu yang diperuntukan bagi perlindungan alam, pengawetan jenis-jenis
flora dan fauna, wisata alam dan keperluan ilmu pengetahuan. Hutan
produksi adalah hutan yang diperuntukan bagi produksi kayu dan hasil
hutan lainnya untuk mendukung perekonomian negara dan perekonomian
masyarakat.
Fungsi
hutan ditinjau dari kepentingan sosial ekonomi, sifat alam sekitarnya, dan
sifat-sifat lainnya yang berkenan dengan kehidupan manusia, dapat
dikatakan bahwa hutan berperan sebagai sumber daya. Dengan kondisi ini, sumber
daya hutan menjadi salah satu modal pembangunan, baik dari segi produksi hasil
hutan atau fungsi plasma nutfah maupun penyanggah kehidupan. Peranan
tersebut menjadi salah satu modal dasar pembangunan berbagai segi, tergantung
pada keadaan dan kondisi setempat. Oleh karena agar sumber daya hutan dapat
dimanfaatkan secara optimal, maka kawasan hutan dibedakan menjadi beberapa
kelompok berdasarkan fungsinya yakni fungsi pelindung, fungsi produksi dan
fungsi lainnya.
Hutan yang berfungsi sebagai pelindung merupakan kawasan yang
keadaan alamnya diperuntukan sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir,
pencegahan erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan yang berfungsi
produksi adalah kawasan hutan yang ditumbuhi oleh pepohonan keras yang
perkembangannya selalu diusahakan dan dikhususkan untuk dipungut
hasilnya, baik berupa kayu-kayuan maupun hasil sampingan lainnya seperti
getah, damar, akar dan lain-lain.
Fungsi lain dari hutan adalah sebagai hutan
konversi. Hutan ini diperuntukan untuk kepentingan lain misalnya pertanian,
perkebunan dan pemukiman. Walaupun hutan mempunyai fungsi lindung, fungsi
konservasi, dan fungsi produksi, namun fungsi utama hutan tidak akan berubah,
yakni untuk menyelenggarakan keseimbangan oksigen dan karbon dioksida, serta
untuk mempertahankan kesuburan tanah, keseimbangan tata air wilayah dan
kelestarian daerah dari erosi.
Secara
ekologi fungsi hutan adalah sebagai penyerap air hujan untuk mencegah
terjadinya erosi. Hutan mempunyai peranan penting dalam mengatur aliran air ke
daerah pertanian dan perkotaan, baik lokal, regional maupun global. Sebagai
contoh, 50 % sampai 80 % dari kelembaban yang ada di udara di atas hutan tropik
berasal dari hutan melalui proses transpirasi dan respirasi. Jika hutan
dirambah presipitasi atau curah hujan yang turun akan berkurang dan suhu udara
akan naik
Hutan
yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan
aspek kelestarian kini telah mengalami degradasi dan deforestasi yang cukup
mencenangkan bagi dunia Internasional, faktanya Indonesia mendapatkan rekor
dunia guiness yang dirilis oleh Greenpeace sebagai negara yang mempunyai
tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia, Sebanyak 72 persen dari
hutan asli Indonesia telah musnah dengan 1.8 juta hektar hutan dirusakan per
tahun antara tahun 2000 hingga 2005, sebuah tingkat kerusakan hutan sebesar 2%
setiap tahunnya.
Hal
ini dikarenakan pengelolaan dan pemanfaatan hutan selama ini tidak
memperhatikan manfaat yang akan diperoleh dari keberadaan hutan tersebut,
sehingga kelestarian lingkungan hidup menjadi terganggu. Penyebab utama
kerusakan hutan adalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi
karena manusia yang menggunakan api dalam upaya pembukaan hutan untuk Hutan
Tanaman Industri (HTI), perkebunan, dan pertanian. selain itu, kebakaran
didukung oleh pemanasan global, kemarau ekstrim yang seringkali dikaitkan
dengan pengaruh iklim memberikan kondisi ideal untuk terjadinya kebakaran
hutan.
BAB II
PERMASALAHAN
2.1
Permasalahan
Berdasarkan
permasalahan diatas terdapat dua permasalahn yang akan dibahas, yakni :
1. Apa dampak dari adanya pembakaran
hutan ?
2. Bagaimana cara mencegah terjadinya
pembakaran hutan ?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Dampak Dari Adanya
Pembakaran Hutan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009
pasal 108 tentang Setiap orang yang melakukan
pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
- Terancamnya habitat flora dan fauna
Hutan
merupakan tempat tinggal bagi berbagai macam jenis flora dan fauna. Selain
menjadi tempat tinggal, hutan juga menjadi tempat mencari makan dan tempat
berlangsungnya kehidupan flora dan fauna. Jika hutan terbakar maka lingkungan
tempat berkembangbiaknya flora dan fauna akan rusak. Lebih jauh lagi, rusaknya
habitat atau tempat hidup akan mempengaruhi kelangsungan hidup flora dan fauna
yang tinggal di dalam hutan
- Terancamnya keanekaragaman hayati
Setelah
habitat flora dan fauna terancam, selanjutnya adanya keanekaragaman hayati juga
akan terancam. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hutan adalah
tempat tinggal bermacam- macam hewan dan tumbuhan. Berbagai spesies hewan dan
tumbuhan berada di dalamnya, baik itu spesies endemik maupun spesies lagi.
Ketika
hutan terbakar maka mereke akan kehilangan tempat berlindung. Jika sudah
kehilangan tempat berlindung, hewan dan tumbuhan langka lama- kelamaan juga
akan mati. Matinya berbagai spesies tersebut akan mengurangi keanekaragaman
hayati di Indonesia
yang tadinya amat sangat beragam jenisnya.
- Terganggunya keseimbangan ekosistem
Dampak
selanjutnya yakni terganggunya keseimbangan ekosistem. Ekosistem dapat
terganggu keseimbangannya karena peran hutan sebagai penyeimbang tersebut sudah
tidak ada lagi. Hutan sudah rusak karena terbakar. Pohon- pohon yang
tumbuh di hutan telah mati. Pohon- pohon yang biasanya mengurangi polusi udara
dan menyimpan cadangan air sudah tidak ada lagi. Jika sudah terjadi demikian,
maka ekosistem tidak akan bisa seimbang lagi
- Meningkatnya potensi bencana
Kebakaran
hutan saja sudah merupakan bencana. Satu bencana tersebut akan menimbulkan
berbagai jenis bencana lain seperti banjir dan tanah longsor (baca : Pengertian
Longsor).
Banjir disebabkan karena sungai tidak bisa menampung banyaknya air hujan
sehingga menjadi air bah yang menggenangi pemukiman di sekitar sungai. Tanah
yang biasanya membantu sungai untuk menahan air sudah tidak dapat lagi
menjalankan perannya.
Hal
tersebut karena tidak adanya pohon- pohon yang akar- akarnya menghujam kuat ke
tanah. Akar – akar pohon itu lah yang tadinya menyerap air dan menyimpan
cadangan air. Pohon- pohon yang sudah mati karena terbakar tidak bisa lagi
membantu tanah dan sungai untuk menahan air hujan yang jatuh ke bumi. Air hujan
yang sangat deras tersebut akhirnya menjadi bencana banjir air.
Selain banjir, bencana lain yang
disebabkan oleh kebakaran hutan adalah longsor. Bencana ini masih berkaitan
dengan matinya pepohonan. Pohon tidak hanya berperan sebagai penyerap air,
tetapi akar pohon juga berguna untuk memperkuat struktur tanah. Adanya akar
pohon membuat struktur tanah akan tetap kuat meski di guyur tingginya
intensitas hujan. Hilangnya akar- akar pohon membuat tanah lembek saat musim
penghujan. Struktur tanah menjadi lemah karena tidak ada akar pohon yang
menopang. Lemahnya struktur tanah yang terus menerus ditimpa air hujan akan
menjadi penyebab tanah longsor.
Longsoran tersebut bisa saja menimbun pemukiman dan membahayakan nyawa manusia
- erjadi sedimentasi sungai
Kebakaran
hutan yang hebat akan menimbulkan banyak debu sisa pembakaran. Banyaknya sisa
pembakaran hutan akan berterbangan dan dapat terbawa oleh aliran air. Setelah
itu partikel- partikel sisa pembakaran akan mengalami proses
sedimentasi di
sungai dan mengakibatkan pendangkalan atau sedimentasi sungai. Sungai yang
dangkal akan berakibat buruk bagi lingkungan. Sungai yang dangkal tidak bisa
menampung besarnya volume air sehingga bisa menimbulkan banjir di kemudian
hari.
- Terjadi erosi tanah
Hutan
memang memiliki banyak fungsi. Satu lagi fungsi hutan yaitu menahan erosi.
Bagaimana hutan bisa menahan erosi? Hal ini sekali lagi berhubungan dengan
pepohonan yang tumbuh di hutan. Rimbunnya daun- daun pepohonan dapat menjadi
kanopi alami yang melindungi tanah dari derasnya air hujan.
Air
hujan yang jatuh ke bumi mengandung tenaga potensial. Jika tenaga tersebut
cukup besar maka bisa mengikis permukaan tanah. Jika hutan terbakar, maka tidak
ada lagi pohon yang melindungi tanah dari besarnya energi potensial pada hujan
sehingga terjadilah pengikisan
oleh air
atau lebih dikenal dengan erosi
tanah
- Terjadi alih fungsi hutan
Hutan
yang telah terbakar membutuhkan waktu lama untuk mengembalikannya ke kondisi
semula. Reboisasi sulit dilakukan karena tanah sudah rusak. Meskipun dilakukan
perbaikan tentu tidak akan sepenuhnya kembali seperti hutan sebelum terjadi kebakaran.
Hal itu tak jarang membuat beberapa pihak membuat keputusan lain yakni
mengalihkan hutan menjadi lahan perkebunan. Alih fungsi hutan tersebut
sebenarnya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun bagi makhluk hidup di
sekitarnya
- Menurunnya kualitas dan kuantitas sumber daya air
Seperti
yang kita ketahui bahwa hutan merupakan tempat sumber mata air. Ketika hutan
terbakar, pohon- pohon mati dan tidak ada lagi yang bisa menyimpan cadangan air
di dalam tanah. Jika sudah demikian, kuantitas air akan berkurang drastis dan
dapat menimbulkan bencana kekeringan saat musim kemarau. Manusia akan
kekurangan air untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari, apalagi air merupakan
sumber kehidupan bagi makhluk hidup
- Timbulnya kabut asap dan polusi udara
Setiap
kali terjadi kebakaran hutan maka akan menimbulkan kabut asap. Kabut asap akan
semakin tebal jika wilayah hutan yang terbakar semakin luas. Kabut asap ini
menimbulkan polusi
udara
dan mengurangi jarak pandang. Berkurangnya jarak pandang dapat mengganggu
aktivitas manusia dan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain
itu kabut asap menyebabkan timbulnya berbagai jenis penyakit seperti gangguan
saluran pernapasan atau ISPA, penyumbatan paru paru, serta iritasi pada mata
dan kulit. Bukan hanya manusia yang merasakan akibat dari kabut asap tersebut,
hewan- hewan terutama yang tinggal di hutan bisa saja mati karena
terkontaminasi asap.
- Meningkatnya resiko pemanasan global
Asap
dan karbon dioksida yang dihasilkan oleh bencana kebakaran hutan akan
memperparah pemanasan global. Karbon dioksida yang dihasilkan asap kendaraan
saja belum diserap secara maksimal oleh pepohonan, tetapi malah diperparah
dengan matinya pepohonan dan produksi gas karbondioksida karena kebakaran
hutan. Jika kebakaran hutan terus menerus terjadi dan meliputi wilayah yang
sangat luas maka akan mempengaruhi iklim global. Perubahan musim menjadi tidak
menentu dan menyulitkan manusia itu sendiri.
Begitu
buruknya dampak yang timbul akibat kebakaran hutan. Kita sebagai makhluk yang
paling cerdas di bumi seharusnya bisa mengurangi kebakaran hutan, bukan malah
sengaja membakar hutan untuk dijadikan lahan bercocok tanam. Menjaga hutan
berarti menjaga lingkungan dan menjaga kelangsungan hidup kita sendiri. Hutan
harus senantiasa dilindungi agar dapat diwariskan untuk generasi selanjutnya.
3.2 Cara Mencegah Terjadinya
Pembakaran Hutan
Kebakaran hutan adalah salah satu
bencana alam yang dapat merugikan berbagai pihak seperti masyarakat yang
bekerja sebagai petani hutan, pabrik yang menggunakan bahan kayu sebagai bahan
utamanya dan tentunya juga akan mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Untuk
itu maka perlu dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan di Indonesia.
Berikut adalah upaya dalam pencegahan kebakaran hutan :
Mengawasi Titik Rawan Kebakaran Hutan
Titik-titik
api di Indonesia sangatlah banyak, terutama di Provinsi Kalimantan dan
Sulawesi. Maka dari itu harus ada pengawasan ekstra di titik rawan kebakaran
tersebut. Kondisi yang disebut rawan ini biasanya ditandai dengan adanya penumpukan
bahan-bahan yang mudah terbakar seperti rumput yang mengering dan juga kayu.
Untuk menganalisis bisa dengan menggunakan Indeks Kekeringan Keetch Bryam.
Indeks Keetch Bryam adalah sebuah metode penilian bahaya kebakaran hutan yang
dapat diandalkan untuk menilai tingkat kerawanan suatu daerah terhadap bahaya
kebakaran.
Melakukan Patroli dan Pengawasan Lebih Ketat
Dengan
melakukan patroli dan pengawasan lebih ketat di tempat yang memang rawan
kebakaran, diharapkan nantinya dapat mengurangi kebakaran hutan yang terjadi.
Kegiatan ini sebaiknya lebih sering dilakukan ketika musim kemarau panjang
telah tiba
Mendeteksi
Kebakaran Hutan Sedini Mungkin
Hal
ini dapat dilakukan dengan melakukan beberapa hal seperti berikut :
- mendirikan menara pengawas dengan jarak pandang jauh yang dilengkapi sarana deteksi seperti teropong dan juga sarana alat komunikasi
- mambangun pos jaga disekitar areal tanaman dan juga di kawasan perbatasan dengan penduduk maupun lahan usaha
- memanfaatkan sebagik mungkin dari informasi penerbangan, data satelit dan juga data cuaca pada area kawasan hutan.
Mempersiapkan Peralatan
Pemadaman Kebakaran Hutan
Peralatan penting untuk memadamkan api
sebaiknya dipersiapkan sedini mungkin agar ketika kejadian sudah tidak perlu
bingung untuk mencari peralatan memadamkankebakaran.
Membuat Tempat Penampungan Air
Dibeberapa
titik yang memang rawan terjadi kebakaran hutan sebaiknya membuat tempat
penampungan air atau embung. Dengan adanya embung ini diharapkan apabila
sudah terjadi kebakaran hutan maka dapat meminimailir kebakaran yang
terjadi dengan mengambil air dari embung tersebut.
Memasang Alarm Peringatan Bahaya Kebakaran
Dengan
memasang alarm peringatan kebakaran ini diharapkan untuk memberitahukan kepada
penduduk untuk segera memadamkan api sebelum api berkobar dan merambat. Maka
dari itu peran teknologi saat ini sangat dibutuhkan ketika bencana alam
terjadi.
Melakukan Penyuluhan
Melakukan
penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dengan
tujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebakaran hutan.
Penyuluhan ini juga bisa dengan melakukan praktik langsung di lapangan untuk
menangani bila terjadi kebakaran.
Tidak Sembarangan Membakar
Dengan
melakukan peringatan dini kepada masyarakat sekitar untuk tidak sembarangan
membakar sesuatu yang dapat menyebabkan api merambat kemana-mana serta
tidak melakukan pembakaran di dekat tempat yang memang rawan terjadi
kebakaran.
Memastikan Bahwa Api Benar-benar Mati
Memastikan
api telah mati setelah membakar sesuatu adalah hal yang perlu diperhatikan
betul, karena sebagian besar kebakaran hutan terjadi karena ulah manusia
yang lalai untuk tidak memastikan bahwa api tersebut benar-benar sudah
mati.
Selalu Siap Siaga
Siap
siaga untuk segera memberi tahu warga atau instansi yang terlibat apabila
kebakaran hutan telah terjadi. Dan juga selalu melakukan komunikasi dengan
pihak yang melakukan patroli. Apabila terdapat sumber titik api segeralah lapor
agar ditangani lebih lanjut.
Memeriksa Peraturan Setempat Tentang Perijinan dan
Pembatasan Larangan Pembakaran
Peraturan
disini biasanya disusun oleh departemen kehutanan dan sumber daya alam. Dalam
peraturan tersebut mencakup peraturan tentang jarak pembakaran rumput atau
bahan bahan yang bisa terbakar, peraturan kegiatan kemah dan juga perijinan
untuk menyalakan api unggu serta peraturan bagi pekerjaan yang dilakukan di
wilayah hutan. Dengan memeriksa surat tersebut, nantinya dapat meminimalisir
terjadinya kebakaran hutan.
Menetapkan Minimal Jarak Pembakaran
Dengan
menetapkan batas minimal jarak pembakaran terhadap benda-benda yang mudah
terbakar nantinya diharapkan dapat mengurangi resiko kebakaran. Jarak
minimalnya adalah sekitar 50 kaki dari bangunan dan 500 kaki dari hutan.
Melakukan Pemetaan Daerah Rawan Kebakaran
Dengan
melakukan pemetaan di daerah yang rawan kebakaran diharapkan agar masyarakat
lebih fokus dan mengetahui titik mana yang sering terjadi kebakaran tersebut.
Menyediakan Sistem Informasi Kebakaran Hutan
Informasi
yang dibutuhkan adalah dengan cara menganalisis kondisi ekologis, sosial dan
ekonomi suatu wilayah dan juga pengolahan data hasil pengintaian petugas.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1KESIMPULAN
1.
Dampak dari kebakaran hutan terhadap lingkungan hidup
Dampak
yang ditimbulkan kebakaran hutan ternyata sangat kompleks. Kebakaran hutan
tidak hanya berdampak terhadap ekologi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan
saja. Namun dampak dari kebakaran hutan ternyata mencakup bidang-bidang lain.
Dampak
Terhadap Ekologis dan Kerusakan Lingkungan. Kebakaran hutan memberikan dampak
langsung terhadap ekologi dan lingkungan yang diantaranya adalah Hilangnya
sejumlah spesies, Erosi, Alih fungsi hutan, Penurunan kualitas air, Pemansasan
Global, Sendimentasi sungai, Meningkatnya bencana alam.
2.Antisipasi
adanya pembakaran hutan
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1
ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3
Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Andi Mattalatta.
Dalam
UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan
pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke
media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan
lain sebagainya.
Larangan-larangan
tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV
tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103
yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan
pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4.2 SARAN
1.Hendaknya
kita sebagai warga Negara yang baik harus melestarikan dan menjaga hutan dan
alam yang telah dititpkan dari Tuhan yang maha ESA.karena hutan dan alam
termasuk dalam bagian yang penting untuk menjaga kestabilan ekosistem dan
mencegah terjadinya bencana alam.
2.pemerintah
dan aparat keamanan lingkungan hidup harus lebih memperhatikan dan membuat
undang-undang yang lebih akurat dan jelas tentang pentingnya menjaga
kelestarian hutan dan alam.
Posting Komentar untuk "Dampak dan pencegahan Pembakaran Hutan Tugas Kliping"