Makalah Hukum Hak Cipta di Indonesia
Sadar kah mungkin seringkali melanggar hak cipta baik secara sadari ataupun tidak, dengan skala yang kecil sampai besar, langsung maupun tidak langsung. Contohnya yang paling sederhana adalah dalam kegiatan perkuliahan kita sehari-hari seringkali kita memfotokopi buku tanpa ijin, hal ini mungkin terdengar sangat sepele bahkan mungkin kita berpikir bahwa semua orang melakukannya baik mahasiswa baru maupun lama begitu pula para dosen yang mungkin juga sering meminta kita memfotokopi materi untuk perkuliahan kita, tapi hal ini apapun alasan dan bentuknya merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Tidak hanya itu hal-hal kecil lainnya seperti mendownload lagu/film di internet juga termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
B . Rumusan masalah
PEMBAHASAN
A . Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bernagar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta,dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.Pada tahun1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia.
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987, UU No. 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan UU No. 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antar negara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia(World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual").
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Padatahun1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual PropertyOrganization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui KeputusanPresiden Nomor 19 Tahun 1997.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yangdituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode ataukonsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindunganmelalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanyasemata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatuciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantum kan tanda Hak Cipta .Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksud kan sebagai upayauntuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangatmencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.
Pasal 112
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d , huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
B . Hak-hak yang tercakup dalam Hak Ciptaa eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut(termasuk, pada umumnya, salinanelektronik ),
Konsep tersebut juga berlaku diindonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemeganghak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalamhukumyang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karyaseni(yaitu pemusik ,aktor , penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasikegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing(UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnyadengan pewarisanatau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut denganlisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan,sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO(yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman,siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atauhak terkait telah dialihkan.
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designsand Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undangyang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antaralembaga pemerintah dan lembaga swastaAsosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta
Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda MetroJaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudulBencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One. Iwan15. Fals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun 2001 tentang hak cipta.Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus itu dipaparkan JonMatias, pengacara Toto, Selasa (20/4).
Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saatmanggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals.Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judullagu Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul.Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dianyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah.
Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya saya diamkansaja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus orang-orang yangkenal saya sampai bilang, ah To kamu bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto.Analisis : Menurut Kelompok kami , kasus ini sangat jelas telah hak cipta Karenadalam kasus tersebut tertera jelas bahwa ada kesalahan penulis nama pencipta yangseharusnya bukan Iwan Fals melainkan Toto Dwiarso Goenarto, kami tidak tahuapakah kesalahan datang dari teknis yaitu pihak televisi / murni kesalahan Iwan Falstapi hal ini jelas akan sangat merugikan bagi pihak pencipta lagu yang sebenarnya.Seperti pernyataannya di akhir artikel beliau merasa sangat tersinggung dengan halini.
Bahkan banyak orang menghina beliau berbohong. Karena itu penting sekali penegasan atas hal ini untuk kedepannya, karena tidak menutup kemungkinanterjadinya kebohongan publik sehingga para masyarakat mengira salah mengetahui pencipta sesungguhnya.
Pembajakan software pada Microsoft
Kasus pembajakan software di Indonesia bisa dibilang sangat menggurita. Selaindistribusi penjualan yang luas, kesadaran masyarakat mengenai Hak KekayaanIntelektual (HKI) mengenai pembajakan software masih minim. Sebagai perusahaanyang bergerak di bidang ini, tentu saja Microsoft merasa dirugikan.Microsoft mungkin boleh berbangga hati karena pangsa pasar di Indonesia tahun lalumencapai 97%. Namun, di balik dominasi tersebut, tersimpan sebuah ironi bahwahanya 10% yang memiliki lisensi atas produk-produknya, baik itu Windows maupun Office.
BAB III
PENUTUP
A . Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak eksklusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan. Dengan tujuan untuk melindungi setiap ciptaan yang telah diciptakan oleh penciptanya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mungkin bisa menyalahgunakan suatu ciptaan untuk kepentingannya semata
Daftar pustaka
B . Rumusan masalah
- bagaimana hak cipta masuk ke indonesia
- bagaimana pelanggaran dan sanksi hak cipta
- contoh hak cipta
- Agar mahasiswa memahami hak cipta
- Agar mahasiswa dapat berpikir lebih keritis dan dapat mengambil kesimpulan dari materi yang di sajikan.
PEMBAHASAN
A . Sejarah Hak Cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bernagar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta,dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.Pada tahun1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia.
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987, UU No. 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan UU No. 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antar negara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia(World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual").
Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Padatahun1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual PropertyOrganization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui KeputusanPresiden Nomor 19 Tahun 1997.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yangdituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode ataukonsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindunganmelalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanyasemata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.
Dengan demikian, begitu suatuciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantum kan tanda Hak Cipta .Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksud kan sebagai upayauntuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangatmencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan.” Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut.
Pasal 112
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 113
Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d , huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 114
Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 115
Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
B . Hak-hak yang tercakup dalam Hak Ciptaa eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut(termasuk, pada umumnya, salinanelektronik ),
- Mengimpor danmengekspor ciptaan,
- Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemeganghak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku diindonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemeganghak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan,merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalamhukumyang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karyaseni(yaitu pemusik ,aktor , penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasikegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing(UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnyadengan pewarisanatau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut denganlisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan,sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO(yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman,siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atauhak terkait telah dialihkan.
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain.
Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designsand Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undangyang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antaralembaga pemerintah dan lembaga swastaAsosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
- KCI : Karya Cipta Indonesia
- ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
- ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
- APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
- ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
- PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
- IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
- MPA : Motion Picture Assosiation
- BSA : Bussiness Software Assosiation
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauansuatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, gunakeperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalamhuruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengancara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum,lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis ataskarya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik ProgramKomputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
- Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau baranghasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjaramaksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah)
- Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu programkomputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta
Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda MetroJaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudulBencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One. Iwan15. Fals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun 2001 tentang hak cipta.Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus itu dipaparkan JonMatias, pengacara Toto, Selasa (20/4).
Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saatmanggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals.Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judullagu Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul.Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dianyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah.
Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya saya diamkansaja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus orang-orang yangkenal saya sampai bilang, ah To kamu bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto.Analisis : Menurut Kelompok kami , kasus ini sangat jelas telah hak cipta Karenadalam kasus tersebut tertera jelas bahwa ada kesalahan penulis nama pencipta yangseharusnya bukan Iwan Fals melainkan Toto Dwiarso Goenarto, kami tidak tahuapakah kesalahan datang dari teknis yaitu pihak televisi / murni kesalahan Iwan Falstapi hal ini jelas akan sangat merugikan bagi pihak pencipta lagu yang sebenarnya.Seperti pernyataannya di akhir artikel beliau merasa sangat tersinggung dengan halini.
Bahkan banyak orang menghina beliau berbohong. Karena itu penting sekali penegasan atas hal ini untuk kedepannya, karena tidak menutup kemungkinanterjadinya kebohongan publik sehingga para masyarakat mengira salah mengetahui pencipta sesungguhnya.
Pembajakan software pada Microsoft
Kasus pembajakan software di Indonesia bisa dibilang sangat menggurita. Selaindistribusi penjualan yang luas, kesadaran masyarakat mengenai Hak KekayaanIntelektual (HKI) mengenai pembajakan software masih minim. Sebagai perusahaanyang bergerak di bidang ini, tentu saja Microsoft merasa dirugikan.Microsoft mungkin boleh berbangga hati karena pangsa pasar di Indonesia tahun lalumencapai 97%. Namun, di balik dominasi tersebut, tersimpan sebuah ironi bahwahanya 10% yang memiliki lisensi atas produk-produknya, baik itu Windows maupun Office.
BAB III
PENUTUP
A . Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak eksklusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan. Dengan tujuan untuk melindungi setiap ciptaan yang telah diciptakan oleh penciptanya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mungkin bisa menyalahgunakan suatu ciptaan untuk kepentingannya semata
Daftar pustaka
- -https://id.wikipedia.org/wiki/Hak cipta
- -Purwsutjipto, HMN. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta
- -Simorangkir, J.C.T. Hak Cipta, Jakarta: Djambatan. 1973
Posting Komentar untuk "Makalah Hukum Hak Cipta di Indonesia"