Makalah Matakuliah Pendidikan Pacasila Pemerintah daerah Otonom












Daftar isi

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latarbelakang
B.    Rumusan masalah
C.    Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pemerintahan di daerah (pemerintah daerah otonom)
B.    Bentuk pemerintah di daerah
C.    Asas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah otonom
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A .latar belakang
Pemerintahan
Hal atau cara memerintah berdasarkan undang undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan yang mewakili pemerintah pusat di daerah-daerah dalam wilayah suatu negara. Pemerintahan daerah, merupakan unsur tata laksana penyelenggaraan pemerintahan pusat sebagai cerminan dari pelaksanaan asas Dekonsentrasi

B. rumusan masalah
1. apa pengertian pemerintah daerah otonam
2 apa saja bentuk pemerintah di daerah
3.apa saja sasas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah otonom

Tujuan
1.agar mahasiswa dapat memahani pengertian pemerintah daerah otonom
2 dan memahami asas-asas pemerintah daerah otonom

BAB II

A. Pemerintahan di daerah (pemerintah daerah otonom)

Pemerintahan di daerah, merupakan sendi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis eksistensi pemerintahan di daerah adalah pemerintahan daerah otonomi, sebagai pengakuan terhadap karakteristik atau ciri-ciri khas masing-masing wilayah Negara dan pencerminan dari prinsip negara hukum yang demokratis Berkaitan dengan istilah penggunaan "Pemerintahan Daerah", dan "Pemerintahan di Daerah", adalah sebagai peristilahan/penyebutan yang "serupa tetapi tidak sama", terutama bagi kalangan awam, kedua peristilahan/penyebutan tersebut dianggap mengandung pengertian yang sama.

Pemerintahan daerah dalam ketentuan UU No. 5 tahun 1974, dipakai untuk menyebutkan satuan pemerintahan rendahan di bawah pemerintah pusat (Central Government) yang berwenang untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri, dengan mempergunakan satuan-satuan atau organ-organ yang dibentuk sendiri.

B. Bentuk Pemerintahan di Daerah

Setelah dilakukan amandemen tahap II terhadap pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada tanggal 18 Agustus 2000, pengaturan-pengaturan
mengenai pemerintahan di daerah (Pemerintahan Daerah Otonomi), secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, dan tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

2. Pemerintahan daerah provinsi.

3. Daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

4. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.

5. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

6. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan vang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

7. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.

8.susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang undang.

Sedangkan menurut pasal 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga ditegaskan mengenai status daerah yang bersifat istimewa dan kesatuan masyarakat hukum adat.
Pasal ini secara lengkap disebutkan sebagai berikut :

1. Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat Istimewa yang diatur dengan UU.

2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam UU.

Di dalam khasanah teori hukum tata negara, dikenal adanya dua bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom, adalah sebagai berikut:

1. Pemerintahan daerah otonom administratif, yaitu suatu pemerintahan daerah otonom, di bawah pemerintah pusat, yang hanya sebagai penyelenggara pemerintahan pusat, di wilayah wilayah negara. 

Kesatuan pemerintahan seperti ini, pada hakikatnya hanya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

2. Pemerintahan Daerah Otonom Semua pemerintahan otonom yang berada di bawah pemerintahan pusat yang berhak dan berwenang menyelenggarakan pemerintahan sendiri, sesuai aspirasi masyarakat setempat.

C. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom, terdiri dari 4 (empat) asas, adalah sebagai berikut:

1. Asas Sentralisasi.
2. Asas Desentralisasi.
3. Asas Dekonsentrasi
4 Asas Medebewind

Berkaitan dengan asas-asas tersebut berikut ini disajikan secara singkat pemahaman masing-masing sebagai berikut :

1. Asas Sentralisasi

Suatu asas sistem pemerintahan yang terpusat yang berarti tidak dikenal adanya penyerahan wewenang kepada bagian-bagian di daerah/wilayah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Semua kewenangan baik di tingkat
pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah otonom, berada di tangan pemerintah pusat.

2 Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi pada hakikatnya menghendaki adanya sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan/diserahkan kepada pemerintahan daerah otonom
Menurut UU No. 5 tahun 1974, asas desentralisasi, adalah penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah atau daerah tingkat yang lebih atas kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangga sendiri

3. Asas Dekonsentrasi

Berdasarkan pasal 1 huruf "F" UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah otonom, asas dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah/perangkat pusat di daerah.

Penegasan tersebut sangat berbeda dengan yang terdapat dalam UU No. 5 tahun 1974 pasal 1 huruf "F" disebutkan bahwa:

"Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat
pejabatnya di daerah".

4. Asas Medebewind

Asas medebewind ini disebut juga sebagai anas "Tugas Pembantuan" Sesuai pasal Id UU No. 5 tahun 1974 "Tugas Pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban

BAB III
PENUTUP

A. kesimpulan 

Pemerintahan di daerah, merupakan sendi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis eksistensi pemerintahan di daerah adalah pemerintahan daerah otonomi, sebagai pengakuan terhadap karakteristik atau ciri-ciri khas masing-masing wilayah Negara dan pencerminan dari prinsip negara hukum yang demokratis

Posting Komentar untuk "Makalah Matakuliah Pendidikan Pacasila Pemerintah daerah Otonom"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI