Makalah Matakuliah Pendidikan Pacasila Pemerintah daerah Otonom
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latarbelakang
B. Rumusan masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pemerintahan di daerah (pemerintah daerah otonom)
B. Bentuk pemerintah di daerah
C. Asas-asas penyelenggaraan pemerintah daerah otonom
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A .latar belakang
Pemerintahan
Hal atau cara memerintah berdasarkan undang undang
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan yang mewakili pemerintah pusat di daerah-daerah
dalam wilayah suatu negara. Pemerintahan daerah, merupakan unsur tata laksana
penyelenggaraan pemerintahan pusat sebagai cerminan dari pelaksanaan asas Dekonsentrasi
B. rumusan masalah
1. apa pengertian pemerintah daerah otonam
2 apa saja bentuk pemerintah di daerah
3.apa saja sasas-asas penyelenggaraan pemerintah
daerah otonom
Tujuan
1.agar mahasiswa dapat memahani pengertian
pemerintah daerah otonom
2 dan memahami asas-asas pemerintah daerah otonom
BAB
II
A. Pemerintahan di daerah (pemerintah
daerah otonom)
Pemerintahan di daerah, merupakan sendi dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis eksistensi pemerintahan di daerah adalah
pemerintahan daerah otonomi, sebagai pengakuan terhadap karakteristik atau
ciri-ciri khas masing-masing wilayah Negara dan pencerminan dari prinsip negara
hukum yang demokratis Berkaitan dengan istilah penggunaan "Pemerintahan
Daerah", dan "Pemerintahan di Daerah", adalah sebagai
peristilahan/penyebutan yang "serupa tetapi tidak sama", terutama
bagi kalangan awam, kedua peristilahan/penyebutan tersebut dianggap mengandung
pengertian yang sama.
Pemerintahan daerah dalam ketentuan UU No. 5 tahun
1974, dipakai untuk menyebutkan satuan pemerintahan rendahan di bawah
pemerintah pusat (Central Government) yang berwenang untuk menyelenggarakan
pemerintahan sendiri, dengan mempergunakan satuan-satuan atau organ-organ yang
dibentuk sendiri.
B. Bentuk Pemerintahan di Daerah
Setelah dilakukan amandemen tahap II terhadap pasal 18
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada tanggal 18 Agustus 2000,
pengaturan-pengaturan
mengenai pemerintahan di daerah (Pemerintahan Daerah
Otonomi), secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, dan tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur
dengan undang-undang.
2. Pemerintahan daerah provinsi.
3. Daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
4. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya
dipilih melalui Pemilihan Umum.
5. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
6. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan vang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.
7. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.
8.susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang undang.
Sedangkan menurut pasal 18B UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, juga ditegaskan mengenai status daerah yang bersifat
istimewa dan kesatuan masyarakat hukum adat.
Pasal ini secara lengkap disebutkan sebagai berikut :
1. Negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan
daerah yang bersifat Istimewa yang diatur dengan UU.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
yang diatur dalam UU.
Di dalam khasanah teori hukum tata negara, dikenal
adanya dua bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom, adalah sebagai
berikut:
1. Pemerintahan daerah otonom administratif, yaitu
suatu pemerintahan daerah otonom, di bawah pemerintah pusat, yang hanya sebagai
penyelenggara pemerintahan pusat, di wilayah wilayah negara.
Kesatuan
pemerintahan seperti ini, pada hakikatnya hanya sebagai perpanjangan tangan
dari pemerintah pusat.
2. Pemerintahan Daerah Otonom Semua pemerintahan
otonom yang berada di bawah pemerintahan pusat yang berhak dan berwenang
menyelenggarakan pemerintahan sendiri, sesuai aspirasi masyarakat setempat.
C. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom,
terdiri dari 4 (empat) asas, adalah sebagai berikut:
1. Asas Sentralisasi.
2. Asas Desentralisasi.
3. Asas Dekonsentrasi
4 Asas Medebewind
Berkaitan dengan asas-asas tersebut berikut ini disajikan
secara singkat pemahaman masing-masing sebagai berikut :
1. Asas Sentralisasi
Suatu asas sistem pemerintahan yang terpusat yang berarti
tidak dikenal adanya penyerahan wewenang kepada bagian-bagian di daerah/wilayah
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Semua kewenangan baik di tingkat
pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah otonom,
berada di tangan pemerintah pusat.
2 Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi pada hakikatnya menghendaki adanya
sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan/diserahkan kepada pemerintahan
daerah otonom
Menurut UU No. 5 tahun 1974, asas desentralisasi, adalah
penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah atau daerah tingkat yang lebih
atas kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangga sendiri
3. Asas Dekonsentrasi
Berdasarkan pasal 1 huruf "F" UU No. 22
tahun 1999 tentang pemerintahan daerah otonom, asas dekonsentrasi, adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah/perangkat
pusat di daerah.
Penegasan tersebut sangat berbeda dengan yang terdapat
dalam UU No. 5 tahun 1974 pasal 1 huruf "F" disebutkan bahwa:
"Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya
kepada pejabat
pejabatnya di daerah".
4. Asas Medebewind
Asas medebewind ini disebut juga sebagai anas "Tugas
Pembantuan" Sesuai pasal Id UU No. 5 tahun 1974 "Tugas Pembantuan
adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang
ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah
tingkat atasnya dengan kewajiban
BAB
III
PENUTUP
A. kesimpulan
Pemerintahan di daerah, merupakan sendi dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis eksistensi pemerintahan di daerah
adalah pemerintahan daerah otonomi, sebagai pengakuan terhadap karakteristik
atau ciri-ciri khas masing-masing wilayah Negara dan pencerminan dari prinsip
negara hukum yang demokratis
Posting Komentar untuk "Makalah Matakuliah Pendidikan Pacasila Pemerintah daerah Otonom"