Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap 2019 diusulkan sebesar Rp 2.989.058
KBRN, Cilacap : Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap 2019 diusulkan sebesar Rp 2.989.058 atau naik 50,3 % dari UMK 2018.
Angka ini muncul dalam pembahasan UMK 2019 oleh dewan pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Cilacap Kosasih menyebutkan UMK 2019 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015, bahwa perhitungan UMK 2018 sebesar Rp2.841.209 ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Sehingga muncullah angka Rp 2.989.058. Namun oleh pengusaha jumlah ini hanya untuk wilayah Cilacap kota dan timur” ujar Kosasih, Kamis (25/10/2018).
Lanjut dia, hal ini disebabkan wilayah Cilacap bagian barat mengaku keberatan dengan usulah angka UMK 2019.
“Pengusaha dari wilayah barat keberatan dengan angka 2,9 juta. Mereka menginginkan angka yang sama dengan 2018, 1,8 juta rupiah” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cilacap Budi Sadewa membenarkan para pengusaha keberatan dengan penerapan angka UMK yang sama di wilayah Cilacap bagian barat.
“Keberatan dengan usulan UMK 2019 karena pertumbuhan ekonomi di wilayah barat tidak seperti di kota dan wilayah timur. Harapan kami tetap sama dengan 2018. Sebab, kenyataannya saat ini tidak semua perusahaan bisa membayar UMK 2018’ imbuhnya.
Usulan penetapan angka UMK ini selanjutnya diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah dalam waktu dekat ini untuk disahkan.
Sementara itu dewan pengupahan yang terlibat dalam pembahasan UMK diantaranya terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Bappelitbangda, Badan Pusat Statistik, Apindo, dan perwakilan Serikat Pekerja. (Sandy)
Posting Komentar untuk "Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap 2019 diusulkan sebesar Rp 2.989.058"