Makalah politik hukum kenotariatan

 Makalah politik hukum kenotariatan
BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang Masalah

Keberadaan lembaga notaris dilandasi oleh kebutuhan masyarakat dalam membuat akta otentik sebagai suatu alat bukti yang mengikat. Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut Undang-Undang Jabatan Notaris), Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Keberadaan lembaga notaris dikehendaki oleh aturan hukum dengan tujuan untuk melayani dan membantu masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik. Tugas seorang notaris adalah menjadi pejabat umum, sedangkan wewenangnya adalah membuat akta otentik. Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, menegaskan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai: semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan per undang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik; menjamin kepastian tanggal pembuatan akta; menyimpan akta; memberikan grosse; salinan dan kutipan akta. Semuanya sepanjang pembuatan akta itu tidak ditugaskan atau dikesesuaikan kepada pejabat lain yang telah ditetapkan oleh undang-undang. 

Notaris juga berwenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus; membukukan surat dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus; membuat kopi dari asli surat di bawah berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau membuat akta risalah lelang.

Kebutuhan akta otentik adalah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengadakan suatu perjanjian atau perbuatan hukum. Pengaturan mengenai akta otentik telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.

Notaris sebagai pejabat umum berwenang untuk membuat akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada notaris. Notaris mempunyai kewajiban menerapkan apa yang termuat dalam akta notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya, sehingga isi dari akta notaris menjadi jelas.

Akta otentik yang dibuat oleh notaris tak jarang dipermasalahkan oleh salah satu pihak atau oleh pihak lain karena dianggap merugikan kepentingannya, baik dengan pengingkaran akan isi akta, tandatangan maupun kehadiran pihak di hadapan notaris, bahkan adanya dugaan dalam akta otentik tersebut ditemukan keterangan palsu. Perbuatan notaris yang diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini dimungkinkan dengan begitu banyaknya jenis akta otentik yang dapat dibuat oleh notaris, dan atas dasar tersebut dibutuhkan suatu perlindungan hukum terhadap notaris dalam menjalankan jabatannya selaku pejabat umum.

Apabila ada notaris yang diduga melakukan kesalahan dalam proses pembuatan akta otentik, sedangkan notaris tersebut telah melakukan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan hukum, maka Majelis Kehormatan Notaris (selanjutnya disebut MKN) harus memberikan suatu perlindungan hukum kepada notaris yang bersangkutan dengan memanggil dan memeriksa notaris tersebut untuk diminta keterangannya sebelum memberikan persetujuan atau menolak permintaan yang diajukan oleh penyidik yang hendak memeriksa notaris tersebut. 

Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak-pihak atau klien yang datang menghadap notaris mempunyai maksud yang tidak baik seperti, sewaktu ia menghadap notaris untuk memohon dibuatkan suatu akta otentik, ia menggunakan identitas palsu atau surat atau dokumen palsu, sehingga notaris yang mencoba membantu memformulasikan kehendak pihak tersebut ke dalam suatu akta otentik justru menjadi terlibat masalah hukum dan bahkan dapat dituduh turut serta atau membantu melakukan suatu tindak pidana dalam proses pembuatan akta otentik tersebut, sedangkan notaris tidak berwenang atau berkewajiban untuk memeriksa keaslian segala dokumen yang diserahkan oleh para pihak kepada notaris. 

Apabila dalam hal tersebut MKN tidak menemukan adanya bukti terkait dengan adanya dugaan malapraktek yang dilakukan oleh notaris, maka MKN wajib memberikan suatu bentuk perlindungan hukum kepada notaris yang bersangkutan dengan tidak memberikan persetujuan kepada penyidik, jaksa maupun hakim untuk memanggil dan memeriksa notaris tersebut dalam persidangan.

Oleh sebab itu, notaris perlu mendapat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris. Sisi lain dari pengawasan terhadap notaris adalah aspek perlindungan hukum bagi notaris di dalam menjalankan tugas dan fungsi yang oleh undang-undang telah diberikan dan dipercayakan kepadanya, sebagaimana disebutkan dalam butir konsideran yaitu notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.

Selain itu, selaku pejabat umum notaris juga memiliki hak-hak istimewa sebagai konsekuensi predikat jabatan yang dimilikinya. Hak-hak istimewa yang dimiliki notaris menjadi pembeda perlakuan dibandingkan masyarakat biasa. Bentuk-bentuk perlakuan itu diantaranya, berkaitan dengan hak ingkar notaris yang harus diindahkan, perlakuan dalam hal pemanggilan, pemeriksaan, proses penyelidikan dan penyidikan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, keberadaan dan kehadiran seorang notaris senantiasa diperlukan oleh masyarakat. Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum selain pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah diperlukan juga suatu mekanisme hukum yang dapat digunakan oleh notaris untuk melindungi dirinya sehingga profesi notaris tetap di percaya oleh masyarakat.

1.2    Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah pertanggung jawaban notaris secara perdata terhadap akta-akta yang dibuatnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
  2. 2Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi notaris sebagai pejabat umum apa bila terjadi kesalahan dalam pembuatan akta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?


BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Notaris sebagai Pejabat Umum

Hukum positif di Indonesia saat ini telah mengatur dengan tegas mengenai jabatan notaris dalam suatu undang-undang khusus yaitu yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Dapat diketahui bahwa, kewenangan notaris selain diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris juga diatur dalam undang-undang yang lain, sepanjang kewenangan tersebut tidak diberikan kepada pejabat umum yang lainnya, maka kewenangan tersebut menjadi kewenangan notaris.

Notaris dikualifikasikan sebagai pejabat umum, yang merupakan orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya dibidang hukum perdata. Pejabat umum merupakan suatu jabatan yang disandang atau diberikan kepada mereka yang diberi wewenang oleh aturan hukum dalam pembuatan akta otentik. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Hal inilah yang membedakan notaris dengan profesi lainnya, oleh karena itu, jabatan notaris memiliki karakteristik sebagai berikut:

1)    Sebagai jabatan

Jabatan notaris merupakan suatu bidang pekerjaan atau tugas yang sengaja dibuat oleh aturan hukum untuk keperluan dan fungsi tertentu serta bersifat berkesinambungan sebagai suatu lingkungan pekerjaan tetap. Notaris sebagai jabatan, maka ia wajib diangkat dan diberhentikan oleh Menteri (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

2)    Diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah

Seorang notaris meskipun secara administratif diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, tidak berarti bahwa notaris merupakan suboordinasi (bawahan) dari pemerintah yang mengangkatnya. Jadi, dalam hal ini seorang notaris dalam menjalankan tugas jabatannya harus bersifat mandiri, artinya seorang notaris dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat umum harus mampu bekerja dan bertanggung jawab secara pribadi. Selain itu seorang notaris dalam melaksanakan jabatannya tidak boleh memihak kepada siapa pun. Seorang notaris harus mampu bekerja secara profesional dan tidak boleh memihak kepada siapa pun, selain itu notaris juga harus berperilaku adil dan jujur kepada para pihak yang datang menghadap kepadanya.

3)    Notaris mempunyai kewenangan tertentu

Setiap wewenang yang diberikan kepada jabatan harus ada aturan hukumnya, sebagai batasan agar jabatan dapat berjalan dengan baik, dan tidak berbenturan dengan wewenang jabatan lainnya. Jadi, jika seseorang pejabat (notaris) melakukan suatu tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan, dapat dikatagorikan sebagi perbuatan melanggar wewenang

4)    Tidak menerima gaji atau pensiun dari yang mengangkatnya

Notaris meskipun diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah tapi tidak menerima gaji, maupun pensiun dari pemerintah. Notaris hanya menerima honorarium dari masyarakat yang telah dilayaninya atau dapat memberikan pelayanan secara cuma-cuma untuk mereka yang tidak mampu.

5)    Akuntabilitas atas pekerjaannya kepada masyarakat

Kehadiran notaris untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen hukum (akta) otentik dalam bidang hukum perdata, sehingga notaris mempunyai tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Masyarakat dapat menggugat secara perdata kepada notaris, dan menuntut biaya ganti rugi dan bunga jika ternyata akta tersebut dapat dibuktikan dibuat tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal ini merupakan bentuk akuntabilitas notaris kepada masyarakat.

Pejabat Umum adalah seorang yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu karena ia ikut serta melaksanakan suatu kekuasaan yang bersumber pada kewibawaan dari pemerintah.

Dalam jabatannya tersimpul suatu sifat atau ciri khas yang membedakannya dan jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat. Kedudukan notaris sebagai pejabat umum merupakan suatu jabatan terhormat yang diberikan oleh negara secara atributif melalui undang-undang kepada seorang yang dipercayainya.
Diangkatnya seorang notaris maka ia dapat menjalankan tugasnya dengan bebas, tanpa dipengaruhi badan eksekutif dan badan lainnya dan dapat bertindak netral dan independen. Tugas notaris adalah untuk melaksanakan sebagian fungsi publik dari negara dan bekerja untuk pelayanan kepentingan umum khususnya dalam bidang hukum perdata, walaupun notaris bukan merupakan pegawai negeri yang menerima gaji dari negara.

Pelayanan kepentingan umum tersebut adalah dalam arti bidang pelayanan pembuatan akta dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepada notaris, yang melekat pada predikat sebagai pejabat umum dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan notaris. Akta notaris yang diterbitkan oleh notaris memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Notaris mempunyai peran serta dalam aktivitas menjalankan profesi hukum yang tidak dapat dilepaskan dari persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan fungsi serta peranan hukum itu sendiri, bahwa hukum diartikan sebagai kaidah-kaidah yang mengatur segala kehidupan masyarakat. Lembaga notariat merupakan lembaga yang ada dalam masyarakat dan timbul karena adanya kebutuhan anggota masyarakat yang melakukan suatu perbuatan hukum, yang menghendaki adanya suatu alat bukti tertulis jika ada sengketa atau permasalahan, agar dapat dijadikan bukti yang paling kuat di pengadilan. Itulah alasan masyarakat membutuhkan jasa notaris untuk membuat akta otentik.

Kewenangan notaris dalam membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan salinan, dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Notaris mendapat kuasa dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengesahkan dan menyelesaikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya. Apa yang diperjanjikan dan dinyatakan di dalam akta itu adalah benar, seperti apa yang diperjanjikan dan dinyatakan oleh para pihak, sebagai yang dilihat, didengar oleh notaris, terutama benar mengenai tanggal akta, tanda tangan di dalam akta, identitas yang hadir sebagai penghadap dan tempat akta itu dibuat.

2.2 Tugas dan Wewenang Notaris

Tugas utama seorang notaris berada pada ranah hukum privat, membuat akta atau perjanjian antar anggota masyarakat, atau masyarakat dengan pemerintah. Misalnya dalam bidang agraria, kekeluargaan, dan perkawinan. Inti dari tugas notaris bila dilihat dari Undang-Undang Jabatan Notaris adalah membuat akta otentik, melegalisasi akta dibawah tangan dan membuat grosse akta serta berhak mengeluarkan salinan atau turunan akta kepada pihak yang berkepentingan.

Sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris memiliki tanggung jawab yang sangat erat kaitannya dengan tugas dan pekerjaan notaris, karena selain untuk membuat akta otentik notaris juga ditugaskan dan bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran dan mensyahkan (waarmerken dan legalisasi) surat-surat/akta-akta yang dibuat di bawah tangan.

Pasal 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa Tugas pokok dari notaris adalah membuat akta otentik dan akta otentik itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang membuatnya menjadi suatu pembuktian yang sempurna.

Hal ini dapat dilihat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1870 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Suatu akta otentik memberikan kepastian hukum diantara para pihak berserta ahli waris ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak daripada mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

Dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris S 1860 Nomor 3 disebutkan bahwa tugas notaris bukan hanya membuat akta, tetapi juga menyimpannya dan menerbitkan grosse, membuat salinan dan ringkasannya. Notaris hanya mengkonstantir apa yang terjadi dan apa yang dilihat, di dalamnya serta mencatatnya dalam akta.

Notaris tidak hanya berwenang untuk membuat akta otentik dalam arti verlijden, yaitu menyusun, membacakan dan menandatangani dalam arti membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1868 KUHPerdata, tetapi juga berdasarkan ketentuan terdapat dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yaitu Adanya kewajiban terhadap notaris untuk memberi pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya.

Notaris juga memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai ketentuan Undang Undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Notaris diberi wewenang menciptakan alat pembuktian yang sempurna, dalam pengertian bahwa apa yang tersebut dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar.

Menurut G.H.S. Lumban Tobing wewenang utama notaris yaitu untuk membuat akta otentik. Otentisitas dari akta notaris bersumber dari Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris dimana notaris dijadikan sebagai pejabat umum, sehingga akta yang dibuat oleh notaris karena kedudukannya tersebut memperoleh sifat sebagai akta otentik.
Dan kewenangan notaris ini meliputi 4 hal, yaitu:
  • Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya itu.
  • Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang -orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.
  • Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat.
  • Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

Menurut Habib Adji, kewenangan notaris dibagi menjadi 3 bagian, yaitu seperti yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat (1) sampai dengan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang dapat dibagi menjadi:

1)    Kewenangan umum notaris

Secara umum kewenangan notaris terletak pada Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang menegaskan bahwa aalah satu kewenangan notaris yaitu membuat akta secara umum yaitu, notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

2)    Kewenangan khusus notaris

Kewenangan notaris ini dapat dilihat dalam Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur mengenai kewenangan khusus notaris untuk melakukan tindakan hukum tertentu, seperti :
  • mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah  tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  • membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian  sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  • melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  • memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  • membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;
  • membuat akta risalah lelang.
3)    Kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian
Menurut Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dalam dengan kewenangan yang akan ditentukan kemudian tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga negara (pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat) atau pejabat negara yang  berwenang dan mengikat secara umum. Dengan batasan seperti ini, maka peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dalam bentuk undang-undang dan bukan di bawah undang-undang.
Namun ada juga wewenang notaris untuk membuat akta otentik menjadi wewenang atau pejabat instansi lain seperti:
  • Akta pengakuan anak diluar kawin (Pasal 281 KUHS).
  • Akta berita acara tentang kelalaian penyimpan jabatan hipotik (Pasal 1127 KUHS).
  • Akta berita acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinyasi (Pasal 1405 dan Pasal 1406 KUHS).
  • Akta protes wesel dan cek (Pasal 143 dan 218 KUHD).
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan)
  • Membuat akta risalah lelang (Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/ KMK.01/ 2000).

Berkaitan dengan wewenang yang harus dimiliki oleh notaris hanya diperkenankan untuk menjalankan jabatannya di daerah yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam Undang-Uundang Jabatan Notaris dan di dalam daerah hukum tersebut notaris mempunyai wewenang. Apabila ketentuan itu tidak diindahkan, akta yang dibuat oleh notaris menjadi tidak sah. Adapun wewenang yang dimiliki oleh notaris meliputi empat (4) hal yaitu sebagai berikut :
  1. Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta itu dibuat;
  2. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
  3. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta itu dibuat;
  4. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

Perbuatan hukum yang tertuang dalam suatu akta notaris bukanlah perbuatan hukum dari notaris, melainkan perbuatan hukum yang memuat perbuatan, perjanjian dan penetapan dari pihak yang meminta atau menghendaki perbuatan hukum mereka dituangkan pada suatu akta otentik. Jadi pihak-pihak dalam akta itulah yang terikat pada isi dari suatu akta otentik. Notaris bukan tukang membuat akta atau orang yang mempunyai pekerjaan membuat akta, tetapi notaris dalam menjalankan tugas jabatannya didasari atau dilengkapi berbagai ilmu pengetahuan hukum dan ilmu-ilmu lainnya yang harus dikuasai secara terintegrasi oleh notaris dan akta yang dibuat dihadapan atau oleh notaris mempunyai kedudukan sebagai alat bukti.

Sebagai pejabat umum notaris berwenang membuat akta otentik. Sehubungan dengan kewenangannya tersebut notaris dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya/pekerjaannya dalam membuat akta otentik. Tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum meliputi tanggung jawab profesi notaris itu sendiri yang berhubungan dengan akta, diantaranya:

a.Tanggung jawab notaris secara perdata atas akta yang dibuatnya dalam hal ini adalah tanggung jawab terhadap kebenaran materiil akta, dalam konstruksi perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum disini dalam sifat aktif maupun pasif. Aktif, dalam artian melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain. Sedangkan pasif, dalam artian tidak melakukan perbuatan yang merupakan keharusan, sehingga pihak lain menderita kerugian.
Jadi unsur dari perbuatan melawan hukum disini yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan dan adanya kerugian yang ditimbulkan. Perbuatan melawan hukum disini diartikan luas, yaitu suatu perbuatan tidak saja melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar kepatutan, kesusilaan atau hak orang lain dan menimbulkan kerugian. Suatu perbuatan dikategorikan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut :

1)    Melanggar hak orang lain;
2)    Bertentangan dengan aturan hukum;
3)    Bertentangan dengan kesusilaan;
4)    Bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan harta orang lain dalam pergaulan hidup sehari-hari.

b.    Tanggung jawab  notaris secara pidana atas akta yang dibuatnya.

Pidana dalam hal ini adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh seorang notaris dalam kepastian sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta, bukan dalam konteks individu sebagai warga negara pada umumnya. Unsur-unsur dalam perbuatan pidana meliputi :

  1.  Perbuatan manusia;
  2. Memenuhi rumusan peraturan perundang-undangan, artinya berlaku asas legalitas, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika hal tersebut tidak atau belum dinyatakan dalam undang-undang);
  3. Bersifat melawan hukum;
  4. Tanggung jawab notaris berdasarkan UUJN;
  5. Tanggung jawab notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik notaris. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris tentang sumpah jabatan notaris.

Notaris harus menjalankan jabatannya sesuai dengan kode etik notaris, yang mana dalam melaksanakan tugasnya notaris itu diwajibkan :
  1. Senantiasa menjunjung tinggi hukum dan asas negara serta bertindak sesuai makna sumpah jabatannya,
  2. Mengutamakan pengabdiannya kepada kepentingan masyarakat dan negara.

Untuk itu notaris harus berhati-hati dalam membuat akta agar tidak terjadi kesalahan atau cacat hukum. Karena akta yang dibuat notaris harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan tidak luput dari penilaian hakim. Rumusan pasal dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak menjelaskan tentang tanggungjawab notaris terhadap akta yang dibuatnya.

Namun dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dikatakan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dari ketentuan pasal tersebut di atas tergambar kewajiban notaris untuk bertindak seksama dalam arti berhati-hati dan teliti dalam menjalankan tugasnya. Menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum mewajibkan notaris menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses pembuatan akta agar tidak ada pihak yang dirugikan atas akta tersebut.

2.3 Perlindungan Hukum Terhadap Notaris

Perlindungan hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap pembentukan negara pasti di dalamnya ada hukum untuk mengatur warga negaranya. Dalam suatu negara, terdapat hubungan antara negara dengan warga negaranya. Perlindungan hukum menjadi unsur esensial serta menjadi konsekuensi dalam negara hukum, bahwa negara wajib menjamin hak-hak hukum warga negaranya. Hubungan inilah yang melahirkan hak dan kewajiban.

Perlindungan hukum akan menjadi hak bagi warga negara, namun di sisi lain perlindungan hukum menjadi kewajiban bagi negara. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya, sebagaimana di Indonesia yang mengukuhkan dirinya sebagai negara hukum yang tercantum di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, Indonesia adalah negara hukum.

Perlindungan hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum (dari tindakan sewenang-wenang seseorang) dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Perlindungan hukum merupakan suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu bahwa hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.

Menurut pendapat Phillipus M. Hadjon bahwa perlindungan hukum bagi rakyat terhadap suatu tindakan pemerintah dapat bersifat preventif dan represif, yaitu sebagai berikut :

a)    Perlindungan hukum yang bersifat preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah untuk bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan kewenangan. Dalam hal ini notaris sebagai pejabat umum harus berhati-hati dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kewenangan yang diberikan negara kepadanya untuk membuat suatu akta otentik guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

b)    Perlindungan hukum yang bersifat represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penanganannya di lembaga peradilan. Dalam hal ini, dengan begitu banyaknya akta otentik yang dibuat oleh motaris, tidak jarang notaris tersebut dipermasalahkan oleh salah satu pihak atau pihak lainnya karena dianggap telah merugikan kepentingannya, baik itu dengan pengingkaran akan isi akta, tanda tangan maupun kehadiran pihak dihadapan notaris.

Perlindungan hukum harus berdasarkan atas suatu ketentuan dan aturan hukum yang berfungsi untuk memberikan keadilan serta menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan tersebut ditujukan pada subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban, tidak terkecuali bagi seorang notaris. Notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya perlu diberikan perlindungan hukum, antara lain pertama, untuk tetap menjaga keluhuran harkat dan martabat jabatannya termasuk ketika memberikan kesaksian dan berproses dalam pemeriksaan dan persidangan.

Kedua, menjaga minuta atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris. Ketiga, merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta. Rahasia yang wajib disimpan ini dikenal dengan sebutan rahasia jabatan. Jabatan notaris dengan sendirinya melahirkan kewajiban untuk merahasiakan itu, baik yang menyangkut isi akta ataupun hal-hal yang disampaikan klien kepadanya, tetapi tidak dimuat dalam akta, yakni untuk hal-hal yang diketahuinya karena jabatannya.

Notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik, jika terjadi kesalahan baik disengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain akibat dibuatnya akta menderita kerugian, yang berarti notaris telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Jika suatu kesalahan yang dilakukan oleh notaris dapat dibuktikan, maka notaris dapat dikenakan sanksi berupa ancaman sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakankan bahwa Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf i, Pasal 16 Ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris. Ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum di dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan, Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menentukan adanya sanksi perdata, jika notaris melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris maka akta notaris hanya akan mempunyai pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Akibat dari akta notaris yang seperti itu, maka dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris.

Perihal kesalahan dalam perbuatan melanggar hukum, dalam hukum perdata tidak membedakan antara kesalahan yang ditimbulkan karena kesengajaan pelaku, melainkan juga karena kesalahan atau kurang hati-hatinya pelaku. Notaris yang membuat akta tidak sesuai dengan wewenangnya dapat terjadi karena kesengajaan maupun karena kelalaiannya, yang berarti telah salah sehingga unsur harus ada kesalahan telah terpenuhi. Notaris dapat dimintakan pertanggung jawabannya apabila terdapat unsur kesalahan yang dilakukannya dan perlu diadakannya pembuktian terhadap unsur-unsur kesalahan yang dibuat oleh notaris tersebut, yaitu meliputi:

a)    Hari, tanggal, bulan, dan tahun menghadap;
b)    Waktu (pukul) menghadap;
c)    Tanda tangan yang tercantum dalam minuta akta.

Akta notaris yang batal demi hukum tidak dapat dimintakan untuk memberikan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. Penggantian biaya, ganti rugi dan bunga dapat digugat kepada notaris dengan mendasarkan pada hubungan hukum notaris dengan para pihak yang menghdap notaris. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dari akta yang dibuat oleh notaris, maka yang bersangkutan dapat secara langsung mengajukan tuntutan secara perdata terhadap notaris tersebut sehingga notaris tersebut dapat bertanggung jawab secara perdata atas akta yang dibuatnya.

Tuntutan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga terhadap notaris, tidak didasarkan pada kedudukan alat bukti yang berubah karena melanggar ketentuan-ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, tetapi didasarkan kepada hubungan hukum yang terjadi antara notaris dan para pihak yang menghadap notaris tersebut. Notaris tersebut tetap harus bertanggung jawab secara perdata terhadap akta yang pernah dibuatnya.

Perihal kerugian dalam perbuatan melanggar hukum secara perdata notaris dapat dituntut untuk menggati kerugian-kerugian para pihak yang berupa kerugian materiil dan dapat pula berupa kerugian immaterial. Kerugian dalam bentuk materiil, yaitu kerugian yang jumlahnya dapat dihitung, sedangkan kerugian immaterial, jumlahnya tidak dapat dihitung, misalnya nama baiknya tercemar, mengakibatkan kematian.

Dengan adanya akta yang dapat dibatalkan atau batal demi hukum, mengakibatkan timbulnya suatu kerugian, sehingga unsur harus ada kerugian telah terpenuhi. Gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melanggar hukum apabila pelaku melakukan perbuatan yang memenuhi keseluruhan unsur Pasal 1365 KUHPerdata, mengenai siapa yang diwajibkan untuk membuktikan adanya perbuatan m

Posting Komentar untuk "Makalah politik hukum kenotariatan"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI