Mengurus KTP dan Surat Pindah dan Kartu Keluarga di Jakarta
Pelayanan Publik |
Begitu keluhan Jaya (50), salah seorang warga Cengkareng, Jakarta Barat yang kesal kartu identitasnya tak kunjung tercetak. Padahal sudah dua bulan menunggu. Pria yang bekerja serabutan ini pun sudah bolak balik mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota. Hasilnya tetap nihil.
Lahirnya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bisa menjadi kabar baik bagi masyarakat. Kini, membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu lagi surat keterangan RT/RW dan Kepala Desa/Lurah. Semakin mudah sehingga masyarakat bisa langsung mengurus KTP elektronik tersebut ke kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Aturan ini terdiri dari 83 pasal dan resmi menggantikan Perpres sebelumnya Nomor 25 Tahun 2008.
Cermati.com akan mengulas syarat baru membuat e-KTP yang sekarang jauh lebih mudah, menurut Perpres Nomor 96/2018.
Membuat e-KTP
- Langkah pertama cara membuat e-KTP, adalah datang ke kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk lapor diri dengan membawa KK.
- Ambil nomor antrean. Tunggu nomor Anda dipanggil. Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan.
- Petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan). Selanjutnya proses scan retina (iris) mata.
Jika sudah selesai perekaman, petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tandatangan, scan retina, dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit.
- Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.
Membuat Surat Pindah
Untuk bisa mengurus surat pindah, siapkan berkas persyaratannya terlebih dahulu. Tenang, berkasnya nggak banyak kok. Kamu hanya perlu datang ke ketua RT dari daerah asal, lalu meminta surat pengantar pindah alamat KTP. Sertakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk asli (KTP) sekaligus fotokopiannya. Jangan lupa ingat-ingat alamat lengkap domisili yang kamu tinggali sekarang untuk dicantumkan di surat pengantar, ya.Setelah dapat surat pengantar dari RT, lanjut menemui ketua RW untuk minta tanda tangan. Nah, sampai sini, langkah meminta surat keterangan pindah alamat KTP dari RT dan RW selesai.
Siapkan berkas seperti surat keterangan dari RT/RW, KK, KTP, beserta fotokopiannya, lalu melanjutkan pengurusannya seperti yang kami Tips rangkum berikut.
- Laporkan ke kelurahan tempat tinggal asalmu bahwa kamu ingin pindah alamat. Serahkan berkas yang dibutuhkan.
- Mengisi formulir permohonan pindah yang sudah disediakan oleh kelurahan.
- Kamu akan mendapatkan surat keterangan dari kelurahan untuk diteruskan ke kantor kecamatan.
- Datang ke kantor kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat keterangan dari desa.
- Setelah ditandatangani dari pihak kecamatan, datanglah ke CAPIL dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah dengan menyerahkan semua berkas persyaratan yang diminta. Nah, surat keterangan pindah inilah yang akan kamu bawa ke alamat tujuan pindahmu nantinya.
Berkas sudah siap, kini saatnya kamu melanjutkan mengurus pindah alamatmu di kelurahan hingga CAPIL alamat pindahmu. Langsung saja yuk cek prosedurnya!
- Pertama, kamu perlu mendatangi kelurahan dengan membawa persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
- Jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan pindah datang yang ditandatangi olehmu dan kepala desa setempat.
- Setelah ditandatangani, bawa formulir permohonan pindah dari kelurahanmu ke kecamatan untuk ditandatangani oleh camat.
- Kalau sudah, kamu masih harus membawa formulir dan persyaratan lainnya ke CAPIL untuk diserahkan kepada petugas di sana.
- Di sini, Kepala Dinas CAPIL akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. Sudah deh selesai. Simpan surat keterangan pindah tersebut dengan baik karena akan berguna sebagai penganti KTP, sementara menunggu KTP barumu diterbitkan.
Mengurus Kartu Keluarga
Untuk membuat kartu keluarga yang baru, tentu akan membutuhkan waktu cukup lama. Sebab ada beberapa tahap yang harus Anda lalui untuk mengurus hal tersebut. Anda harus mengurusnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) hingga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.Pada dasarnya, kartu keluarga akan diganti setiap kali ada perubahan di dalam susunan anggota keluarga, baik ada anggota keluarga yang berkurang maupun yang bertambah di dalamnya. Ada banyak alasan yang menjadi penyebab terjadinya perubahan susunan dalam kartu keluarga, misalnya kematian, pernikahan, kelahiran, perceraian, dan berbagai alasan lainnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap kali terjadi perubahan susunan anggota keluarga di dalam kartu keluarga, maka Anda sebagai kepala keluarga wajib untuk melaporkan hal tersebut ke kantor kelurahan paling lambat 14 hari setelah adanya perubahan tersebut.
Dalam setiap proses pelaporan tersebut, Anda wajib membawa dua lembar kartu keluarga, yaitu lembar yang disimpan Anda selaku kepala keluarga dan lembar yang disimpan Ketua RT. Proses pelaporan ini kemudian akan dilanjutkan ke Ketua RW dan selanjutnya ke kantor kelurahan.
Proses dan syarat penerbitan kartu keluarga yang baru akan tergantung pada alasan dan kepentingan dari penerbitan itu sendiri. Di bawah ini ada beberapa poin mengenai proses dan syarat dalam penerbitan kartu keluarga yang baru.
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut ini proses dan syarat yang dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga.
- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
- Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
- Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.
- Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
- Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).
Posting Komentar untuk "Mengurus KTP dan Surat Pindah dan Kartu Keluarga di Jakarta"