Sertifikasi Pra-Nikah Hanya Menambah Beban Para jomblo yang Belum Memiliki Calon
Perjanjian pra nikah merupakan perjanjian yang dilakukan sebelum berlangsungnya pernikahan. Perjanjian ini berisi masalah pembagian harta antara kedua belah pihak mempelai, sehingga bisa dipisahkan jika terjadi perceraian atau kematian.
Perjanjian pra nikah dilindungi oleh Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berisi “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Dengan adanya pasal berikut, maka hukum secara sah mengakui adanya perjanjian pra nikah.
Perjanjian pra nikah akan berguna ketika terjadi perceraian atau kematian. Tentunya perjanjian pra nikah ini tidak bermaksud untuk berburuk sangka atau menginginkan hal buruk terjadi pada pasangan. Namun perjanjian ini lebih ke arah berjaga-jaga untuk kemungkinan terburuk yang mungkin saja terjadi.
Sifat asli pasangan akan terlihat ketika Anda mulai hidup bersama sebagai pasangan suami istri. Seseorang yang kelihatannya baik belum tentu sama ketika menikah. Apalagi jika ternyata pasangan Anda kelak terlibat masalah ekonomi dan menggadaikan surat-surat berharga.
Tentunya Anda tidak ingin surat berharga milik Anda ikut digadaikan bukan? Karena itu perjanjian pra nikah penting, bukan karena Anda berprasangka buruk pada pasangan, melainkan karena Anda berhati-hati terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang.
Usulan Menteri Koordinator dan Pembangunan Manusia Muhadjir Effendy yang menambahkan syarat sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru, diapresiasi. Namun diharapkan, rencana yang akan diterapkan tersebut jangan sampai menjadi satu beban baru bagi masyarakat.
“Saya meminta agar proses ini diformulasikan sedemikian rupa, agar menjadi program yang bermanfaat dan menyenangkan untuk diikuti oleh calon pengantin baru,” kata anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Fahira Idris, Minggu (17/11/2019).
Menurutnya, berkeluarga merupakan hakikat yang dimiliki oleh semua warga negara. Sehingga, bila ada aturan baru yang harus diterapkan, maka harus memberikan satu manfaat positif bagi pengantin dan negara.
“Program ini memang harus diarahkan untuk menyebarkan kesadaran kepada calon pengantin. Bahwa institusi keluarga itu adalah bagian penting dari ketahanan nasional sebuah bangsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum membangun keluarga bukan hanya harus siap fisik dan mental. “Akan tetapi juga harus berilmu,” tandasnya.[sas]
Posting Komentar untuk "Sertifikasi Pra-Nikah Hanya Menambah Beban Para jomblo yang Belum Memiliki Calon"