Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan
Entah apa yang merasuki jiwa wanita yang sudah berumur senja ini.
Yang seharusnya menghabiskan sisa umurnya untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, tapi yang dilakukan palah sebaliknya.
TR wanita berumur 72 tahun asal Desa Sitibentar Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen ini nekad berjualan miras diusainya yang sudah tidak lagi muda.
TR ketahuan berjualan miras berkat komitmen Polres Kebumen dalam memerangi penyakit masyarakat (Pekat) khususnya peredaran Miras di Kabupaten Kebumen, Selasa (17/12/2019).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kapolsek Mirit Iptu Anang Darmoko menerangkan, Perintah Kapolres Kebumen untuk melaksanakan Razia penyakit masyarakat menjelang Natal dan Tahun baru 2020.
“Atas perintah Kapolres langsung, menjelang Natal dan Tahun baru di wilayah Kebumen harus diseterilkan dari berbagai penyakit masyarakat seperti penjual miras,” ujar Iptu Anang.
“Menindaklanjuti perintah Kapolres, kami dan anggota melaksanakan razia penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Mirit,” imbuhnya.
Berdasar informasi dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Mirit melaksanakan penggeledahan dirumah TR dan berhasil mengamankan miras jenis Ciu dan sejumlah Bir.
Sejumlah barang bukti miras tersebut diamankan oleh petugas Polsek mirit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus berurusan dengan Polisi dan dijerat dengan pasal Tipiring.
Artikel : Polres Kebumen
.
Follow Instagram @lintaskebumen
Follow Instagram @lintaskebumen
.
#Lintaskebumen #kebumen #Beritaseputarkebumen #kebumenberiman
Posting Komentar untuk "Polres Kebumen Ringkus Nenek Berumur 72 Tahun Penjual Miras Oplosan "