Indonesia di Antara Belitan Natuna, Utang, dan Investasi China

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan | (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Morgono menggelar apel pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di pelabuhan Selat Lampa, Ranai Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pasukan yang terlibat yakni sekitar 600 personil dengan jumlah KRI yang ada sebanyak lima unit kapal.

TENSI diplomatik antara Indonesia dan China meningkat saat ini menyusul pelanggaran wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia oleh kapal-kapal China di perairan Natuna Utara. Senin (30/12/2019) lalu, KRI Tjiptadi-381 yang sedang berpatroli di perairan Natuna Utara memergoki sebuah kapal Penjaga Pantai (Coast Guard) China di wilayah ZEE Indonesia.

Kapal Penjaga Pantai China tersebut sedang mengawal sejumlah kapal ikan China yang melakukan kegiatan pencurian ikan (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) di sana. Nota protes telah dilayangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada pemerintah China pada 30 Desember 2019.

Namun, pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negerinya menyatakan pihaknya memiliki hak atas perairan tersebut berdasarkan konsep Sembilan Garis Putus (Nine Dash Line). Pemerintah China mengemukakan alasan historis bahwa perairan tersebut sejak dahulu menjadi tempat kapal-kapal nelayan China beraktivitas (traditional fishing ground). Pelanggaran tetap dilakukan oleh kapal-kapal China.

Komando Armada I TNI AL melaporkan kehadiran Penjaga Pantai China di perbatasan ZEE Indonesia di perairan Natuna Utara, Kamis (2/1/2020), yang mengawal beberapa kapal nelayan Cina. Pemerintah Indonesia kembali melayangkan protes dengan menolak klaim China yang menyatakan berhak atas perairan di wilayah tersebut.

Pemerintah Indonesia menyatakan klaim China tersebut bersifat sepihak (unilateral), tidak memiliki dasar hukum, dan tidak diakui oleh UNCLOS 1982. Negara-negara ASEAN geram Ulah Negeri Tirai Bambu yang mengklaim berhak atau bahkan memiliki teritori atas wilayah di Laut Cina Selatan telah lama membuat geram negara-negara ASEAN.

Malaysia membawa kasus pelanggaran dan klaim sepihak Cina atas Laut China Selatan ke PBB. Proposal telah dilayangkan oleh pemerintah Malaysia pada pertengahan Desember lalu. Sebelumnya, pada 2016, Pengadilan Arbritase Tetap Internasional (Permanent Court Arbitration/PCA) yang berada di bawah naungan PBB memenangkan Filipina terhadap klaim sepihak China atas wilayah laut China Selatan. 

Kawasan perairan Natuna(Geoseismic-seasia) Mahkamah PCA, yang mendasarkan putusannya pada UNCLOS 1982, memutuskan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina. Sembilan Garus Putus yang dijadikan alasan China dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum internasional, dan tidak ada bukti sejarah bahwa China menguasai dan mengendalikan sumber daya di Laut China Selatan.

Namun, pemerintah China tidak menerima putusan tersebut. Negara ASEAN lainnya, Vietnam, juga terlibat konflik wilayah dengan China di Laut China Selatan. Konsep sepihak Sembilan Garis Putus merupakan konsep yang dibuat sepihak oleh Beijing atas wilayah Laut China Selatan. Berdasarkan konsep tersebut, China mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan, yang mengambil sekitar 30% laut Indonesia di Natuna, 80% laut Filipina, 80% laut Malaysia, 50% laut Vietnam, dan 90% laut Brunei.

China beralasan historis bahwa wilayah tersebut merupakan traditional fishing ground bagi kapal-kapal nelayan China. Di sisi lain, Indonesia dan negara-negara ASEAN berpijak pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS (Unites Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 yang ditandatangani oleh 117 negara termasuk China. Berdasarkan UNCLOS 1982, laut teritorial suatu negara ditetapkan sepanjang 12 mil laut dari garis pantai, sementara wilayah ZEE sepanjang 200 mil laut dari garis pantai atau 188 mil laut dari batas laut teritori.

Suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas laut teritori, yang meliputi wilayah laut, dasar laut, lapisan bawah tanah (subsoil), wilayah udara di atasnya, berikut sumber daya alam yang terkandung.   Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan | (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Morgono menggelar apel pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di pelabuhan Selat Lampa, Ranai Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pasukan yang terlibat yakni sekitar 600 personil dengan jumlah KRI yang ada sebanyak lima unit kapal.(DOK TNI)

Sementara untuk ZEE, wilayah laut dan udara berstatus lepas, namun suatu negara memiliki hak berdaulat (hak eksklusif) untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang terkandung di perairan, dasar laut, dan subsoil. Oleh karena itu, tindakan suatu negara yang bisa dilakukan di wilayah ZEE-nya berada dalam konteks penegakan hukum atas aktivitas pengambilan sumber daya alam secara ilegal yang dilakukan pihak asing, bukan dalam konteks pengusiran dari wilayah teritori.

 Sementara kegiatan IUU fishing yang dilakukan kapal-kapal asing di ZEE dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan antarnegara. Penenggelaman kapal Pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, penenggelaman kapal menjadi kebijakan yang populer dalam penegakan hukum terhadap pencuri ikan. Kebijakan ini disebut-sebut membuat takut kapal-kapal nelayan asing untuk beroperasi di ZEE Indonesia. Namun, kebijakan ini kini tak lagi dilanjutkan oleh penerus Susi, Edhy Prabowo.

Menghadapi China di perairan Natuna Utara, para menteri tampak tak satu sikap. Para pembantu Presiden dinilai berada pada level ketegasan yang berbeda-beda meski Presiden Jokowi telah menegaskan tak ada kompromi soal kedaulatan Indonesia. Sebagian menteri dinilai bersikap tegas tanpa kompromi. Beberapa menteri lainnya dinilai sedikit melunak yang tercermin dari pernyataan-pernyataannya.

Piutang dan Investasi China di Indonesia Faktor investasi dan piutang dari Negara Tirai Bambu tersebut ditenggarai menjadi penyebab pemerintah belum bisa bersikap tegas atas konflik di Natuna Utara. China saat ini tercatat sebagai negara pemberi utang keempat terbesar kepada Indonesia sebesar 17,75 miliar dolar AS atau setara Rp 274 triliun. Dalam soal investasi, China tercatat sebagai kedua terbesar.

Berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sepanjang Januari-september 2019, nilai investasi China mencapai 3,3 miliar dolar AS. Lantas, bagaimana langkah penyelesaian yang akan diambil atas konflik dengan China di Natuna Utara? Akankah pemerintah tersandera oleh hubungan ekonomi dengan China? Ikuti pembahasannya pada talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (8/1/2020), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Posting Komentar untuk "Indonesia di Antara Belitan Natuna, Utang, dan Investasi China"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI