Unik Pengantin Desa Sidomakmur Kendal, Wajib Tanam Pohon Seusai Akad, Begini Ceritanya
Sepasang pengantin, Slamet Ahmadi dan Jariyati menanam dua pohon seusai melangsungkan akad nikah di wilayahnya.
Pernikahan keduanya berlangsung, Kamis (9/1/2020).
Seusai melangsungkan akad, masih mengenakan gaun pengantin keduanya berangkat dari Dusun Sirowo RT 01 RW 05 menuju wisata taman buah.
Keduanya didampingi orangtua dan sanak saudara membawa bibit pohon mangga dan jeruk untuk ditanam.
Secara bergantian bibit pohon itu ditanam seraya diberikan tanda nama sang penanam.
Slamet senang karena bisa membantu masyarakat mewujudkan terealisasinya wisata taman buah itu.
"Kami berdua senang saja dan asyik beda dengan yang lain."
"Semoga bisa membantu. Syukur-syukur bisa membantu lebih nantinya," ujarnya, Jumat (10/1/2020).
Kepala Desa Sidomakmur, Bambang S Hasbi mengatakan, kebijakan itu tak hanya bagi bagi pengantin baru.
Tanam pohon juga berlaku bagi yang melahirkan atau membuat Akta Kelahiran.
Kebijakan ini guna mewujudkan pembuatan wisata taman buah yang mulai dirintis pada 2019.
Taman wisata buah seluas 10 hektare yang dikelola kelompok sadar wisata (Pokdarwis) setempat berada di kawasan Perhutani.
Rencananya akan dilaunching pada 10 Oktober 2020.
Sekira 4 hektare di antaranya sudah tertanami beberapa tanaman durian, mangga, kelengkeng, jeruk, pete, hingga jengkol.
Sisanya masih dalam pengadaan bibit tanaman.
Agar koleksi tanaman buah semakin banyak dan lengkap, lahirlah kebijakan bersama diinisiasi pihak desa.
Dimana adalah mengharuskan bagi pasangan pengantin agar menanam bibit tanaman buah, masing-masing satu pohon.
"Untuk mempercantik kawasan juga ditanami berbagai jenis tanaman bunga."
"Dilengkapi juga berbagai fasilitas seperti kolam ikan, permainan anak-anak, dan kios-kios tempat jualan."
"Terutama produk UMKM, baik makanan maupun souvenir," katanya.
Perda Kabupaten Kendal
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kaliwungu Selatan, Lulus Pamuji mengapresiasi kebijakan yang diterapkan di Desa Sidomakmur.
Karena, menurutnya, dapat mendorong masyarakat melaksanakan Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sak Uwong Sak Uwit (Satu Orang Satu Pohon) atau Perda Susu.
Ia berharap desa-desa lain bisa menyontoh Desa Sidomakmur, meski berbeda program.
"Karena lahan wisata ini milik Perhutani, kami berpesan jika masa kontrak kerja sama hampir selesai, agar dilakukan perpanjangan," terangnya.
Pembuatan taman wisata buah ini merupakan kerja sama pihak desa dengan Resort Pemangku Hutan Kalibodri Kendal.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan Kalibodri Kendal, Rudi mengatakan, pembuatan wisata taman buah di lahan Perhutani ini merupakan kerja sama pihak Desa Sidomakmur dengan KPH Perhutani Kendal.
Ia berharap launching taman segera terealisasi.
"Saya pelaksana, setelahnya di tangan masing-masing," tuturnya.
Posting Komentar untuk "Unik Pengantin Desa Sidomakmur Kendal, Wajib Tanam Pohon Seusai Akad, Begini Ceritanya"