BLT UMKM Rp 2,4 Juta Mau Diperpanjang, Cek Cara Daftarnya di Sini!
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi untuk memperpanjang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga tahun depan.
Program BLT UMKM merupakan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta. Target penerimanya adalah 12 juta pelaku usaha mikro. Jika jadi diperpanjang hingga 2021, simak nih cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Mengutip laman resmi depkop.go.id, syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Pada saat proses pendaftaran pastikan data yang menjadi persyaratan itu valid. Selain itu pastikan seluruh data terisi. Sebab sistem akan menolak jika data tidak valid dan ada yang kosong.
Untuk diketahui, BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara cek penerima bantuan bisa dilakukan lewat bank yang ditunjuk. Salah satunya bisa melalui laman, eform.bri.co.id/bpum.
Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta jangan lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.
Dari informasi tersebut, jika masyarakat mendapatkan BLT UMKM ini maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP."
Sedangkan jika belum mendapatkan BLT UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut.
Teten memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan sudah lebih baik ketimbang tahun ini yang dihantui oleh pandemi COVID-19. Meski demikian, kemungkinan situasi tersebut masih cukup sulit bagi usaha-usaha mikro. Untuk itu lah dipertimbangkan agar BLT UMKM diperpanjang sampai 2021.
"Ini juga sedang kita evaluasi untuk tetap dilanjutkan tahun depan karena mungkin di kuartal I (2021) meskipun mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik, tapi barangkali masih sulit lah kalau untuk usaha mikro," kata Teten dalam webinar yang disiarkan di saluran YouTube Sinar Mas, dikutip Jumat (13/11/2020).
sumber:https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5253245/blt-umkm-rp-24-juta-mau-diperpanjang-cek-cara-daftarnya-di-sini/2
Posting Komentar untuk "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Mau Diperpanjang, Cek Cara Daftarnya di Sini!"