Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Ini Caranya
Perintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan akses bantuan tunai kepada pelajar mulai dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu (19/12/2020), nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun. Kemudian, pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun. Selanjutnya, pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.
Pernyataan tersebut untuk mengantisipasi adanya fasilitas kesehatan mematok harga lebih dari itu. Kemenkes dan BPKP menilai penetapan harga telah melihat banyak komponen, mulai dari biaya administrasi, komponen antigen, tenaga kesehatan dan lainnya, termasuk keuntungan wajar yang bisa diambil rumah sakit atau klinik.
"Sejak 18 Desember 2020 Pemerintah sudah mengeluarkan SE tentang batasan tarif tertinggi rapid test antigen, maka rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Dan untuk itu, Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kota dan Kabupaten harus melakukan pembinaan terkait pemberlakuan tarif tertinggi. Jadi jelas harus diturunkan dan mengikuti SE ini," kata Azhar Jaya.
Masyarakat juga perlu untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan, yakni mengikuti aturan baik harga tertinggi di Jawa maupun luar Jawa. Keduanya memang memiliki perbedaan nilai, karena mempertimbangkan faktor jarak dan jauhnya perjalanan.
"Luar Jawa mempertimbangkan kemungkinan adanya mata rantai lagi yang diperlukan, misalnya pertimbangan delivery tentu harga Papua dan Jakarta dan Banda Aceh beda," kata Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal.
Untuk bisa didaftarkan sebagai penerima KIP, maka pelajar harus memenuhi syarat berkas sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Adapun mekanismenya, pelajar mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM
Sumber:detik.com
Posting Komentar untuk "Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Ini Caranya"