Anak Tega Gugat Ayah Kandung Senilai 3M Gara-Gara Warisan

 


Deden menggugat ayah kandungnya, Koswara (85), secara perdata senilai Rp 3 miliar gara-gara masalah rumah. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai seharusnya gugatan Deden ditolak oleh majelis hakim.

"Jadi secara yuridis, sepanjang suami-istri Koswara masih hidup, anak-anaknya, termasuk Deden dan Masitoh (pengacara Deden), tidak berhak atas harta milik Koswara. Dan seharusnya Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan itu," kata Abdul Fickar, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Abdul Fickar menilai tidak sepantasnya seorang anak menggugat ayah kandung sendiri. Ia menilai Deden punya kewajiban memuliakan ayahnya karena telah dibesarkan sejak kecil.
"Karena itu dalam perspektif, moral, dan agama, Deden dan Masitoh (pengacara Deden) adakah anak durhaka. Sebaliknya secara yuridis, jika pola relasinya bisnis (untung-rugi), Koswara (bisa saja) berdasar dan beralasan menggugat Deden dan Masitoh karena sudah mengeluarkan biaya sejak kecil sampai ia dewasa dan menjadi durhaka," terang Abdul.Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai gugatan Rp 3 M itu terlalu berlebihan. Suparji menilai Deden tidak bermoral karena menggugat ayah kandungnya.

"Gugatan tersebut terlalu lebay, karena ini masalah internal keluarga. Dari sisi moral, sangat tidak bermoral. Bagaimana, anak kandung menggugat ayah kandungnya," kata Suparji.

Gugatan ini dilatarbelakangi masalah sewa-menyewa. Di mana Koswara mulanya menyewakan rumah miliknya ke Deden sejak 2012. Namun, tiba-tiba Koswara menjual rumahnya.

Suparji berpendapat tindakan Koswara juga tidak bermoral. Sebab, secara hukum, rumah yang disewakan itu tidak boleh dijual.

"Tidak bermoral juga ayah menyewakan rumah kepada anaknya," jelas Suparji.

Suparji menambahkan gugatan senilai Rp 3 M itu tidak rasional serta tidak proporsional. Gugatan Rp 3 M itu dianggap tidak memiliki dasar hukum.

"(Gugatan) Rp 3 M tidak memiliki dasar hukum. Sebaiknya hakim memediasi supaya terjadi kesepakatan keluarga," tutur Suparji.

Kasus gugatan ini bermula saat Deden selaku penggugat mengajukan gugatan lantaran sebagian bangunan rumah yang disewa Deden dari Koswara hendak dijual oleh Koswara. Deden sendiri menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

Lebih miris lagi, penggugat Deden menggunakan kuasa hukum bernama Masitoh. Masitoh ternyata masih anak kandung Koswara.
"Perbuatan melanggar hukum, menjual objek rumah yang telah disewakan ke anaknya," lanjutnya.

Sumber:https://news.detik.com/berita/d-5340979/ahli-nilai-gugatan-anak-ke-ayah-rp-3-m-di-bandung-harusnya-ditolak-hakim

Posting Komentar untuk "Anak Tega Gugat Ayah Kandung Senilai 3M Gara-Gara Warisan"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI