Ibu Kandung di Kendal Digugat Anak: Saya Rawat Anaknya Sejak Ditinggal Menjadi TKW


Rapuhnya rumah reot seluas 4 x 7 meter beralas plester semen ternyata serapuh hati pemilik rumah, Ramisah (67), yang kini hatinya kelu lantaran harus berhadapan dengan hukum akibat gugatan anak kandungnya, Maryanah (45).

Kasus itu sedang diproses di Pengadilan Negeri Kendal.

Ramisah juga tak habis pikir, anak kandungnya sendiri tega memperkarakannya di meja pengadilan.

"Iya betul memang soal tanah padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," katanya warga  Candiroto,Kendal, kepada Tribunjateng.com, Senin (25/1/2021).

Dia menyebut, ada dua lokasi tanah yang bermasalah dengan anaknya.

Pertama tanah dalam bentuk sawah seluas 280 meter  persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.

Kepemilikan sawah tersebut masih dalam bentuk akta jual beli resmi.

Menurutnya,tanah itu kini telah dijual Maryanah kepada seseorang secara diam-diam pada tahun 2020.

"Saya tidak tahu kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya.

Saya tahu dijual ketika ada yang membabat  padi di sawah yang saya tanam," ungkapnya.

Dia merinci, kejadian itu menjelang maghrib pada Kamis (7/1/2021).

Dia dikasih tahu anaknya yang lain kalau sawahnya dirusak oleh lima orang.

Selepas diperiksa ke sawah, benar saja tanaman padi usia sekira lebih dari tiga bulan rusak.

Padahal tanaman padi itu baru saja diberi pupuk sejumlah 20 kilogram.

Padi di sawah itu menjadi sumber penghidupannya.

"Saya sakit hati sekali sawah sudah dijual, ini padinya malah dirusak," ungkapnya.

Persoalan tanah berikutnya, sambung Rasminah, menyoal tanah seluas 415 meter persegi.

Tanah itu kini berdiri rumah dan warung kopinya.

Lokasi tanah tepat berada di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto, Kendal.

Kalau tanah itu dijual, dia bingung mau hidup di mana.

Sebab dia sendiri tak mau merepotkan para anaknya.

Di warung itulah dia menggantungkan hidup.

Bahkan mampu memberi uang jajan ke cucunya yang berjumlah 15 anak.


"Dari warung ini saya bisa mandiri tak merepotkan anak.

Makan tidur di sini," jelasnya.

Menurut Rasminah, dua tanah yang dipersoalkan itu merupakan hasil kerja kerasnya bersama suaminya.

Semasa hidup dia dan suaminya bekerja keras dari bertani, berdagang dan kerja di pabrik.

"Kalau saya bantu suami bertani dan dagang.

Kami tanam tembakau dan padi.

Suami juga kerja di perusahaan kemasan di Karangayu, Kota Semarang," terangnya.

Dia tak menampik, anaknya Maryanah pernah mengiriminya uang Rp15 juta ketika sedang menjadi TKW di Malaysia sekira tahun 2000.

Namun uang itu habis digunakan untuk menghidupi anak kandung Maryanah yang ditinggal kerja ibunya sejak umur 5 bulan.

Anak Maryanah atau cucunya selama ini hidup dengannya.


Dari bayi hingga usianya sekarang yang menginjak usia 27 tahun.

"Susu, makan, sekolah anak Maryanah itu siapa yang nanggung.

Anak laki-lakinya dari umur 5 bulan  yang merawat saya.

Dia memberikan uang itu namun tiba-tiba mengungkitnya dengan alasan tanah," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menjelaskan, Ramisah datang ke pihaknya meminta bantuan hukum karena digugat anaknya di Pengadilan Negeri Kendal pada pertengahan November 2020.

Awalnya dia kaget ada anak yang menggugat ibu atas obyek tanah.

Dalih penggugat yakni telah mentransfer uang Rp15 juta untuk membeli tanah.

Padahal obyek tanah yang diperkarakan sesuai akta jual beli tercantum pembelian Rp32 juta.

"Apalagi penggugat juga meninggalkan seorang anaknya atau cucu Bu Ramisah dari umur 5 bulan hingga sekarang berusia 27 tahun.

Artinya uang Rp 15 juta itu apa cukup untuk mebiayai hidup anak hingga 27 tahun dengan uang segitu," jelasnya.

Dia melanjutkan, ketika  menerima aduan itu setelah proses mediasi.

Kini kasus itu sedang dalam tahap persidangan.

"Nanti persidangan tanggal 2 Februari dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat," tuturnya.

Perkara lainnya, pihak penggugat juga menjual tanah secara diam-diam pada tahun 2020.

Namun perkara itu belum menjadi fokus pihaknya.

Pasalnya sekarang tengah mendalami kasus gugatan di tanah yang kini ditempati Ramisah.

"Untuk yang sawah dijual tanpa sepengetahuan Ibu Ramisah rencana kami laporkan ke Polda," ungkapnya.

Kuasa hukum maryanah sebagai penggugat, Purwanti, ketika dikonfirmasi  melalui whatsapp  terkait perkembangan kasus tersebut tidak memberikan jawaban. (Iwn)


Sumber: Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Fakta Baru Ibu Kandung di Kendal Digugat Anak: Saya Rawat Anaknya dari Bayi Umur 5 Bulan, https://jateng.tribunnews.com/2021/01/25/fakta-baru-ibu-kandung-di-kendal-digugat-anak-saya-rawat-anaknya-dari-bayi-umur-5-bulan?page=4.
Penulis: iwan Arifianto
Editor: galih permadi


Posting Komentar untuk " Ibu Kandung di Kendal Digugat Anak: Saya Rawat Anaknya Sejak Ditinggal Menjadi TKW"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI