Pemkab Cilacap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai 11 Januari
Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021, yang ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini berlangsung selama dua pekan, mulai 11 – 25 Januari 2021. Usai rapat tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Jumat (8/1/2021), Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menjelaskan, pihaknya siap melaksanakan aturan tersebut.
“Nantinya pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat akan dimonitor dan dievaluasi sampai tingkat desa. Kita sudah ada Perda dan Perbup, sehingga pelaksanaannya harus betul betul ditingkatkan”, kata Bupati.
Ada 15 poin yang tertuang dalam Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021. Antara lain penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen, pelaksanaan pembelajaran secara daring, pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan Ponpes, pengaturan jam operasional dan prokes pada sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dan pembatasan kegiatan restoran maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Kemudian pembatasan operasional pedagang kaki lima mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB, pembatasan jam operasional pertokoan/mall hingga pukul 19.00 WIB, pengetatan prokes pada lokasi wisata, pembatasan kapasitas maksimal 50 persen di tempat ibadah, dan penerapan prokes ketat pada kegiatan konstruksi pembangunan.
Selanjutnya larangan menerima tamu luar daerah bagi seluruh perangkat daerah, meningkatkan Jogo Tonggo, dan pembatasan jam operasional pada fasilitas umum yang dikelola pemerintah daerah. Untuk mengawal kebijakan ini, Satgas Penanganan Covid-19 akan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi dengan melibatkan aparat kepolisian dan unsur TNI.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, M. Wijaya, selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, pembatasan ini mengacu Permenkes Nompor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. “Diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga dapat mengendalikan laju penularan Covid-19 yang semakin tinggi”, katanya.
Sumber: https://cilacapkab.go.id/v3/pemkab-cilacap-terapkan-pembatasan-kegiatan-masyarakat/
Posting Komentar untuk "Pemkab Cilacap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai 11 Januari"