16 Tahun Mengabdi, Guru Honorer Dipecat Usai Posting Gaji Rp700 Ribu per Bulan
Perlakuan kurang menyenangkan diterima seorang guru honorer di Bone. Tenaga pengajar itu dipecat usai mengunggah gaji Rp700.000 per bulan di media sosial. Padahal korban sudah mengabdi selama 16 tahun.
Korban atas nama Hervina (34). Dia sebelumnya mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone. Guru tersebut dipecat oleh kepala sekolah melalui aplikasi Whatsapp.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengecam pemecatan tersebut. Meski sudah ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan Bone bahwa alasan pemberhentian itu karena sudah ada guru PNS yang baru.
"Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya," kata Heru dalam keterangan, Minggu (14/2/2021).
Dengan dalih adanya guru PNS yang baru, hal ini menunjukkan bahwa profesi guru honorer sangat rentan dan dapat dipecat sewaktu-waktu. Padahal korban sudah mengabdi belasan tahun, tak menjadi jaminan diperlakukan secara adil.
Selain itu gaji sebesar Rp700.000 yang diterima korban, kata dia, relatif kecil. Bahkan menurutnya jauh dari standar upah minimun regional (UMR).
Kepala Sekolah SDN 169 Desa Sadar, Siti Hamsinah mengatakan, pemecatan ini dipastikan bukan karena unggahan gajinya di media sosial. Namun karena sejumlah pertimbangan.
"Pertama karena memang ada dua CPNS guru yang baru masuk. Lalu karena masalah kinerja Hervina selama 2019 yang mulai menurun," ujarnya.
Posting Komentar untuk "16 Tahun Mengabdi, Guru Honorer Dipecat Usai Posting Gaji Rp700 Ribu per Bulan"