Heboh Tiktok Cash, Nonton Konten Dapat Uang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi platform yang tengah ramai dibicarakan sebagian warganet, Tiktok e Cash.
Tiktok e Cash merupakan situs yang menjanjikan sejumlah uang bagi anggota hanya dengan menonton konten TikTok .
Menurut Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kelompok dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti TikTok
"Kementerian Kominfo masih melakukan koordinasi dengan kelompok dan lembaga terkait," tuturnya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Selasa (9/2).
Lebih lanjut ia mengatakan, Kemenkominfo memiliki kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satuan Tugas Waspada Investasi, untuk mencegah tindak penipuan di dunia digital.
Namun pihaknya tidak menyebut, aplikasi itu diperbolehkan atau tidaknya beroperasi di Indonesia.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan aplikasi Tiktok Cash. Aplikasi ini disebut dapat membuat penonton video konten Tiktok mendapatkan uang.
Situs Tiktok e Cash yang menawarkan keuntungan uang tunai bagi pengguna dengan syarat pengguna mesti membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sebelum bisa mulai menghasilkan keuntungan.
Biaya keanggotaan Tiktok e Cash ini beragam, mulai dari Rp499.000 hingga jutaan rupiah. Beberapa penguna mengaku uang Rp500 ribu itu bertambah jadi Rp1 juta dalam tiga hari.
Pada situs resminya, Tiktok Cash menyebut bila platformnya menjadi solusi di masa depan khususnya bagi kaum muda.
"Teknologi revolusioner App-Tiktok Cash menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti Internet, menjadikan aplikasi model saling menguntungkan dan win-win yang terfragmentasi ini sebagai aplikasi yang harus dimiliki di dunia," tulis Tiktok Cash pada situs resminya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Tiktok Indonesia mengenai Tiktok Cash, namun sampai saat ini belum mendapat respons.
Namun, lewat posting di Instagram, Tiktok sempat mengklarifikasi tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dengan pelanggan seperti Tiktok eCash.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi(SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Tongam L Tobing telah melarang aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech.
OJK mengklasifikasi aplikasi ini sebagai entitas investasi bodong alias ilegal. Vtube juga menjanjikan keuntungan kepada anggota hanya dengan menonton iklan.
sumber:CNNIndonesia.com
Posting Komentar untuk "Heboh Tiktok Cash, Nonton Konten Dapat Uang"