Heboh Tiktok Cash, Nonton Konten Dapat Uang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi platform yang tengah ramai dibicarakan sebagian warganet, Tiktok e Cash.

Tiktok e Cash merupakan situs yang menjanjikan sejumlah uang bagi anggota hanya dengan menonton konten TikTok .

Menurut Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kelompok dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti TikTok

"Kementerian Kominfo masih melakukan koordinasi dengan kelompok dan lembaga terkait," tuturnya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Selasa (9/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, Kemenkominfo memiliki kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satuan Tugas Waspada Investasi, untuk mencegah tindak penipuan di dunia digital.

Namun pihaknya tidak menyebut, aplikasi itu diperbolehkan atau tidaknya beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan aplikasi Tiktok Cash. Aplikasi ini disebut dapat membuat penonton video konten Tiktok mendapatkan uang.

Situs Tiktok e Cash yang menawarkan keuntungan uang tunai bagi pengguna dengan syarat pengguna mesti membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sebelum bisa mulai menghasilkan keuntungan.

Biaya keanggotaan Tiktok e Cash ini beragam, mulai dari Rp499.000 hingga jutaan rupiah. Beberapa penguna mengaku uang Rp500 ribu itu bertambah jadi Rp1 juta dalam tiga hari.

Pada situs resminya, Tiktok Cash menyebut bila platformnya menjadi solusi di masa depan khususnya bagi kaum muda.

"Teknologi revolusioner App-Tiktok Cash menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti Internet, menjadikan aplikasi model saling menguntungkan dan win-win yang terfragmentasi ini sebagai aplikasi yang harus dimiliki di dunia," tulis Tiktok Cash pada situs resminya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Tiktok Indonesia mengenai Tiktok Cash, namun sampai saat ini belum mendapat respons.

Namun, lewat posting di Instagram, Tiktok sempat mengklarifikasi tidak terkait dengan situs web yang menggunakan nama serupa dan meminta uang dengan pelanggan seperti Tiktok eCash.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi(SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Tongam L Tobing telah melarang aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech.

OJK mengklasifikasi aplikasi ini sebagai entitas investasi bodong alias ilegal. Vtube juga menjanjikan keuntungan kepada anggota hanya dengan menonton iklan.

sumber:CNNIndonesia.com

link sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210209170314-185-604322/kominfo-tanggapi-heboh-tiktok-cash-nonton-konten-dapat-uang

Posting Komentar untuk "Heboh Tiktok Cash, Nonton Konten Dapat Uang"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar