Menaker Izinkan Industri Tertekan Karena Pandemi Corona Pangkas Upah Buruh

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi ruang bagi perusahaan dan industri padat karya terdampak pandemi covid-19 melakukan penyesuaian upah buruh mereka sampai dengan 31 Desember 2021 nanti.

Izin tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid yang diteken Ida pada 15 Februari lalu tersebut, izin bagi industri padat karya untuk menyesuaikan besaran upah tertuang dalam Pasal 6 ayat 1.

"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Rabu (17/2).

Dalam Pasal 3 ayat 1 diatur jenis industri padat karya yang diberikan keringanan. Mereka adalah;

a. Industri makanan, minuman dan tembakau

b. Industri tekstil dan pakaian jadi

c. Industri kulit dan barang kulit

d. Industri alas kaki

e. Industri mainan anak

f. Industri furniture

Untuk melakukan penyesuaian itu, industri padat karya harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang.

Kedua, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi mencapai paling sedikit 15 persen.

Meski memberi ruang tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan rambu-rambu bagi industri padat karya yang mau menyesuaikan upah buruh mereka. 

Rambu-rambunya adalah, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh. Kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat; besaran upah, cara pembayaran dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.

Nantinya, besaran upah atas penyesuaian yang baru itu tak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam pertimbangan beleidnya, Ida menyatakan kebijakan itu diambil karena pandemi corona telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak buruh, termasuk membayar upah.

"Untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi covid-19," katanya.

Artikel ini Telah Tayang di CNNIndonesia.com  Dengan Judul :Menaker Izinkan Industri Tertekan Corona Pangkas Upah Buruh

Posting Komentar untuk "Menaker Izinkan Industri Tertekan Karena Pandemi Corona Pangkas Upah Buruh"

POPULER SEPEKAN

Gambar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI
Driver Canon IR 5000/6000 32bit Download
Cara Jitu 99% Memutihkan Wajah Alami