Peraturan Baru Naik Kreta Api Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerapkan aturan baru naik kereta api (KA). Sejak 9 Februari 2021, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19.

Surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR pun masih berlaku. Hasil negatif pada semua tes itu mensyaratkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.


Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto menyebutkan, aturan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.


"Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," paparnya, seperti dilaporkan Ayocirebon.com, Rabu (10/2/2021).


Syarat surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 5 tahun. 
Pihaknya kembali mengingatkan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus sehat (tak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tak lebih dari 37,3°C, mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.


Para penumpang juga tak diperkenankan berbicara 1 arah maupun 2 arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam tak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang bersangkutan.


"Guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," pintanya.

Posting Komentar untuk "Peraturan Baru Naik Kreta Api Jarak Jauh"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar