Peraturan Baru Naik Kreta Api Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menerapkan aturan baru naik kereta api (KA). Sejak 9 Februari 2021, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19.
Surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR pun masih berlaku. Hasil negatif pada semua tes itu mensyaratkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto menyebutkan, aturan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," paparnya, seperti dilaporkan Ayocirebon.com, Rabu (10/2/2021).
Syarat surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak wajib bagi anak-anak berusia di bawah 5 tahun.
Pihaknya kembali mengingatkan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus sehat (tak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tak lebih dari 37,3°C, mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Para penumpang juga tak diperkenankan berbicara 1 arah maupun 2 arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam tak diperkenankan untuk makan dan minum, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang bersangkutan.
"Guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," pintanya.
Posting Komentar untuk "Peraturan Baru Naik Kreta Api Jarak Jauh"