Terdakwa Khasus Korupsi Diizinkan Keluar Rutan Untuk Dilantik Jadi Wakil Bupati

Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan, Johan Anuar, mendapat izin keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang untuk dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu ( OKU) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/2/2021).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Johan keluar dari Rutan pukul 13.53 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Sumatera Selatan serta KPK.

Saat keluar, Johan yang mengenakan topi dan masker hanya tertunduk. Tak hanya itu, ia juga mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange serta dalam kondisi tangan terborgol.

Setelah keluar, Johan langsung masuk ke mobil silver dengan pelat nomor BG 1158 ZF menuju ke Griya Agung Palembang.

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati sempat memprotes KPK karena kliennya itu harus diborgol.

Menurut Titis, Johan keluar dari rutan telah melalui mekanisme izin dari pihak pengadilan untuk mengikuti proses pelantikan sebagai wakil bupati, sehingga tidak perlu diborgol layaknya seorang tahanan.

"Ini peruntukannya buat apa (diborgol) kan ini mau dilantik sebagai Wakil Bupati, kan bukan mau kabur," kata Titis saat datang ke Rutan Pakjo Palembang.

Meski pengacaranya melakukan protes, Johan pun masih tetap diborgol serta menggunakan rompi tahanan KPK saat keluar dari rutan.

Titis menerangkan, Johan sudah mengikuti seluruh aturan dari rutan dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengamanan.

Sehari sebelum keluar rutan, terdakwa dugaan kasus suap lahan kuburan sebesar Rp 5,7 miliar itu sudah menjalani swab.

"Swabnya sudah kemarin, nanti setelah balik lagi ke sini swab lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar dengan pasal berlapis.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada pilkada serentak 9 Desember lalu 2020.

Sumber:

https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/15143621/keluar-rutan-untuk-dilantik-wakil-bupati-oku-diborgol-dan-pakai-rompi

Posting Komentar untuk "Terdakwa Khasus Korupsi Diizinkan Keluar Rutan Untuk Dilantik Jadi Wakil Bupati"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI