Akibat Makan Uang Salah Transfer Rp51 Juta, Keluarga Jadi Ikut Kena Imbas


 Devi, istri Ardi Pratama korban salah transfer uang Rp51 juta di Surabaya kini kesulitan biaya hidup setelah sang suami dipenjara. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Kebahagiaan Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya menerima transfer uang sebesar Rp51 juta berubah menjadi duka. Ardi kini ditahan lantaran uang salah transfer itu sudah dibelanjakan untuk kepentingan keluarga.  

Meski ada niatan untuk mengembalikan uang yang sudah terpakai, proses hukum terus berlanjut dan kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kasus itu pun berimbas kepada keluarga terdakwa. Sejak ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada 26 November 2020 lalu, keluarga Ardi Pratama tidak memiliki biaya hidup.  

Ditemui di rumahnya, Devi Rahmawati mengaku, sejak suaminya ditahan selama tiga bulan ini dirinya bersama tiga anaknya yakni satu balita dan dua anak asuh yatim piatu tidak memiliki biaya hidup. 

Devi juga mengaku dirinya tidak memiliki uang sama sekali karena sang suami yang menjadi tulang punggung keluarga selama ini ditahan akibat kasus terima uang salah transfer dari BCA.

“Jadi waktu suami ditahan memang kebutuhan sehari-hari bingung, apa namanya pas waktu anak sakit itu telah nggak minum susu 3 hari. Waktu itu saya cuman pegang uang Rp2.000. Alhamdulillah sekarang banyak saudara yang bantu tetangga juga membantu,” ucapnya, Selasa (2/3/2021). 

Devi menuturkan, dalam kasus salah transfer itu suaminya berniat baik untuk mengembalikan uang tersebut dengan cara dicicil setiap bulan. Namun pihak bank menolak pengembalian secara dicicil dan proses hukum tetap dilanjutkan. 

 “Suami saya awalnya mengira uang salah terima transfer itu sebagai komisi hasil makelaran mobil mewah yakni Hummer dan Wrangler. Namun ketika dikroscek, ternyata uang transfer tersebut merupakan setoran clearing BI,” katanya.  

Kuasa hukum Ardi Pratama, Hendrix Kurniawan mengatakan, sudah mengupayakan langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan. Namun upaya itu tak berhasil karena perkara pokok sudah mulai disidangkan. 

Pada pekan ini, sidang kasus terima uang salah transfer ini diagendakan dilaksanakan pada hari Kamis (4/3/2021) dengan agenda putusan sela dari ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.  “Klien kami sempat datang ke BCA membawa uang senilai Rp51 juta, namun ditolak BCA. 

Ketika dikembalikan, justru menyerahkan ke personal,” ucapnya.  Diketahui, kasus terima uang salah transfer dari bank bca ini dialami oleh Ardi Pratama pada 17 Maret 2020 lalu. Dalam kurun waktu 10 hari setelah terima uang salah transfer Rp51 juta, Ardi didatangi oleh petugas bank dan diminta untuk mengembalikan uang secara kontan. 

Karena tidak bisa mengembalikan uang secara kontan, akhirnya pihak bank melakukan somasi sebanyak dua kali kepada nasabah tersebut hingga akhirnya memproses secara hukum dan ardi pratama ditahan oleh polrestabes surabaya pada 26 November 2020 lalu. 

Melalui keterangan tertulis, Executive Vice President Secretaris & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menjelaskan, BCA telah mengirimkan surat ke nasabah untuk segera mengembalikan uang salah transfer tersebut. Pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh BCA melainkan oleh mantan karyawan BCA yang menjelaskan karena nasabah belum melakukan pengembalian uang.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Derita Keluarga Ardi Korban Salah Transfer Rp51 Juta, Tak Bisa Beli Susu dan Berobat "

Eks Karyawan BCA Akui Salah Transfer ke Ardi: Nomor Rekeningnya Mirip

Mantan Karyawan BCA yang salah transfer Nur Chuzaimah.
 
Mantan karyawan Bank Central Asia Tbk (BCA), Nur Chuzaimah (56), akhirnya buka suara terkait perkara salah transfer yang kini menjerat Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai terdakwa. Saat kesalahan transfer terjadi, Nur masih berstatus karyawan yang bertugas di kantor BCA Citraland Surabaya. 

Didampingi kuasa hukumnya, Sudirman Sidabuke, Nur mengatakan bahwa masalah itu bermula ketika kantor BCA Citraland Surabaya melayani setor tunai seorang nasabah di teller bagian depan pada 11 Maret 2020. Dari teller, proses selanjutnya berlanjut ke bagian back office dan dilayani olehnya.

Beberapa hari kemudian, diketahui bahwa uang yang disetor tak kunjung diterima oleh nasabah semestinya. Bersama atasannya, Nur kemudian melakukan pemeriksaan di arsip. Benar saja, terjadi kekeliruan pencatatan nomor rekening di tiga dijit terakhir.

"Nomor rekeningnya mirip sekali," kata Nur di Surabaya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Kekeliruan pencatatan nomor rekening itu, lanjut dia, sudah dari bagian teller. Ia juga mengakui keliru. Sadar duit 'nyasar' ke rekening nasabah lain, Nur pun coba menghubungi nomor telepon genggam Ardi sebagai nasabah yang menerima duit salah transfer itu. Namun, kata dia, Ardi tidak mengangkat telepon.
Bersama rekannya, Nur lantas mendatangi rumah Ardi, sesuai data alamat yang tersimpan di database BCA. Namun, rumah dimaksud dihuni oleh ibu dan adik Ardi. Yang dituju tinggal di tempat lain. Nur kemudian menanyakan alamat tinggal Ardi.

"Adiknya menolak memberitahu," ungkapnya. 

Nur kemudian mencari rumah yang ditinggali Ardi dan ketemu. Menurut Nur, Ardi malah emosional ketika diberitahu bahwa terjadi kesalahan transfer oleh pihak BCA dan 'nyasar' ke nomor rekeningnya.

Ardi menyanggah dan menyebut duit yang masuk ke rekeningnya adalah komisi sebagai makelar mobil. Nur coba membujuk Ardi agar mengembalikan duit yang kadung masuk ke rekeningnya. Namun, ia tetap tidak mau.

"Kami ngomong baik-baik, ada kekeliruan transfer mohon minta dikembalikan. Dia bilang 'saya enggak salah, saya enggak salah', bersikap tegas," cerita Nur. 

Karena buntu, pihak BCA kemudian mengirimkan surat somasi ke Ardi sebanyak dua kali pada Maret 2020. Namun, kata Nur, Ardi tak segera merespons. Nur pun akhirnya mengganti duit yang salah transfer itu ke BCA sebesar Rp51 juta. Ia sadar harus bertanggungjawab atas kekeliruannya, apalagi saat itu ia akan pensiun pada April 2020.

Ternyata, lanjut Nur, Ardi tak juga menunjukkan iktikad baik untuk mengganti duit kendati. Hingga akhirnya Nur melaporkan bapak tiga anak itu ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Agustus 2020. Dua kali dimediasi oleh pihak kepolisian tapi tetap buntu.

"Ternyata dia cuma janji mengganti namun tak pernah sekali pun membayar uang itu," ujarnya.

Akhirnya, laporan Nur ditindaklanjuti polisi dan Ardi ditetapkan tersangka dan sejak 26 November 2020 ditahan hingga kini disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Di pengadilan, majelis hakim menolak eksepsi Ardi dan sidang perkara itu dilanjutkan hingga selesai. Pihak Ardi mengajukan penangguhan penahanan dan belum dijawab hakim.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id  dengan judul: 

Posting Komentar untuk "Akibat Makan Uang Salah Transfer Rp51 Juta, Keluarga Jadi Ikut Kena Imbas"

POPULER SEPEKAN

Gambar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
Makalah Observasi Ojt Alfamart 2019