Malaysia Dan Korea Utara Semakin Memanas, Kedubes Korut Harus Angkat Kaki Dalam 48 Jam

Pemerintah Malaysia meminta seluruh staf diplomatik Korea Utara beserta keluarganya untuk meninggalkan negara tersebut dalam waktu 48 jam mulai Jumat (19/3/2021). 

Pernyataan itu diumumkan Kementerian Luar Negeri Malaysia melalui situs resminya dan akun media sosial kementerian tersebut pada Jumat. Pengumuman tersebut merupakan buntut dari keputusan Korea Utara yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. 

“Malaysia berhak untuk menanggapi keputusan DPRK (singkatan nama resmi Korea Utara, Republik Demokratik Rakyat Korea) untuk melindungi kedaulatan kami dan untuk melindungi kepentingan nasional kami,” tulis pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Malaysia. 

Korut Putus Hubungan dengan Malaysia Usai Warganya Diekstradisi ke AS Selain itu, Malaysia juga akan menutup Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang meski kantor tersebut tidak beroperasi sejak 2017.

 “Malaysia percaya bahwa sikap kami atas perkembangan yang tidak menguntungkan ini akan sepenuhnya dihargai dan dipahami oleh teman dan mitra kami,” sambung pernyataan tersebut.

 Putrajaya menyesalkan sekaligus mengecam keputusan Korea Utara pada 19 Maret 2021 yang memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia. Keputusan yang diambil Korea Utara itu disebut tidak bersahabat, tidak konstruktif, serta tidak menghormati semangat saling menghormati di antara komunitas internasional. 

 “Malaysia selalu menganggap DPRK sebagai mitra dekat sejak pembentukan hubungan diplomatik pada 1973,” tulis pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Malaysia tersebut. 

Selain itu, Malaysia mengaku sebagai salah satu negara di dunia yang terus mendukung Korea Utara dalam masa-masa sulit. “Dalam hal ini, keputusan sepihak DPRK jelas tidak beralasan, tidak proporsional, dan tentu saja mengganggu promosi perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di wilayah kita,” lanjut pernyataan itu. 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengumumkan pemutusan hubungan dengan Malaysia pada Jumat dan ditayangkan oleh kantor berita KCNA. 

Pyongyang beralasan, otoritas Malaysia melakukan kejahatan karena mengekstradisi seorang warga negara Korea Utara bernama Mun Chol Myong ke Amerika Serikat (AS) pada 17 Maret. 

Pada 3 Maret, Mun kalah dalam banding terakhirnya di pengadilan tinggi Malaysia terhadap ekstradisi ke AS dalam tuduhan pencucian uang. Mun pernah tinggal di Malaysia selama 10 tahun bersama keluarganya. Dia ditangkap pada 2019 menyusul permintaan ekstradisi oleh Washington. 

Di pengadilan, Mun membantah klaim FBI bahwa dia memimpin kelompok kriminal dengan memasok barang-barang terlarang ke Korea Utara dan melakukan pencucian uang. Dia menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konspirasi mencuci uang sebagaimana dilansir AFP.

Sumber: kompas.com

Posting Komentar untuk "Malaysia Dan Korea Utara Semakin Memanas, Kedubes Korut Harus Angkat Kaki Dalam 48 Jam"

POPULER SEPEKAN

Gambar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI