Hampir Tabrak Ibu-Ibu Supir Truk Box Langsung Diciduk Polisi
Berbekal rekaman cctv di Simpang Empat Surowedanan Boyolali, Satlantas Polres Boyolali berhasil mengamankan kendaraan truk yang videonya viral, karena hampir menghimpit seorang pengendara motor perempuan pada hari selasa 25 Mei 2021 sekitar pkl 15.34 wib.
Aksi truk box ini membahayakan pengendara lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Setelah kendaraan truk dan pengemudi diamankan di Mako Satlantas Polres Boyolali, kemudian pengemudi truk diberikan Surat Tilang dengan pasal 287 ayat (1) jo pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, kami mengimbau untuk selalu mematuhi rambu2 dan tata tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Mari tetap patuhi peraturan berlalu lintas.
Posting Komentar untuk "Hampir Tabrak Ibu-Ibu Supir Truk Box Langsung Diciduk Polisi"