Pantai Liar di Tegal yang Viral Wisata Esek-Esek, per Gubuk Rp 30 Ribu
Pemerintah Kota Tegal bersama TNI dan Polri akan menutup wisata pantai liar atau ilegal yang ada di sebelah barat Pantai Alam Indah (PAI) Tegal.
Kebijakan tersebut diperoleh setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan, yaitu PT Pelindo III Tegal.
Rapat tersebut juga dihadiri para pengelola wisata dan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tegal, Kamis (20/5/2021).
Pada pemberitaan sebelumnya, keberadaan wisata liar tersebut cukup meresahkan masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang menyebut area tersebut dijadikan tempat mesum dengan biaya Rp 30 ribu per gubuk.
Kemudian ada oknum yang menarik biaya masuk sebesar Rp 5.000 per orang.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, hasil rapat memutuskan wisata liar tersebut akan ditutup.
Portal penutup akan dipasang oleh petugas Satpol PP, TNI dan Polri besok, Jumat (21/5/2021).
Maman mengatakan, PT Pelindo selaku pemilik lahan juga merasa keberatan dengan adanya wisata liar tersebut.
Mereka sangat mendukung adanya upaya penertiban dan penutupan dari TNI dan Polri.
"Jadi, tidak ada masyarakat yang bisa masuk lagi ke area tersebut. Besok sudah diportal. Juga tidak ada oknum yang bisa mencari keuntungan," katanya kepada tribunjateng.com.
Maman menjelaskan, dari pihak PT Pelindo III Tegal juga akan menyurati pemilik warung di wisata liar tersebut untuk segera membongkar warungnya.
Mereka akan diberi waktu selama satu minggu untuk membongkar.
"Ya semua harus dibongkar. Karena area pantai tersebut bukan wisata resmi dan milik PT Pelindo," ungkapnya.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya pun mendukung secara penuh keputusan untuk menutup area wisata liar.
Keselamatan masyarakat dalam berwisata adalah yang paling utama.
Ia menilai, banyak potensi yang merugikan masyarakat dari adanya wisata liar.
Karena ketika ada kecelakaan laut, itu dapat dikategorikan pembiaran.
"Kalau memang tidak dikelola oleh pihak berwenang, saya minta ditutup saja. Karena kalau sampai ada oknum preman dan ada kecelakaan laut, saya anggap ada pembiaran," jelasnya.
AKBP Rita mengatakan, masyarakat juga bisa melaporkan kapadanya jika ada anggota kepolisian yang menjadi oknum di tempat wisata resmi maupun liar.
Karena ia akan menindak tegas jika ada anggota polisi yang menjadi oknum.
"Saya sebagai Kapolres akan tegas. Kalau ada oknum dari Polres atau Polsek sekalipun akan saya tindak tegas," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Pantai Liar di Tegal yang Viral Wisata Lendir, per Gubuk Rp 30 Ribu,
Posting Komentar untuk "Pantai Liar di Tegal yang Viral Wisata Esek-Esek, per Gubuk Rp 30 Ribu"