Pasangan Mesum di Kolam Renang Ngaku Khilaf, Kini Terancam Penjara

Pasangan yang melakukan hal mesum di kolam pemandian Cikoromoy, Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk akhirnya diringkus Polres Pandeglang.

Keduanya yakni DS (20), warga Walantaka, Kota Serang, dan RA (18) warga Rangkasbitung sudah diperiksa di Mapolres Pandeglang. 

Aksi mesum keduanya direkam warganet hingga viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, keduanya nampak berbuat mesum saat kolam tengah ramai pengunjung. 

Dalam video tersebut pula, DS terlihat memegangi payudara RA cukup lama.

“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa, mereka masih pelajar,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Kamis (20/5/2021).

Ia menjelaskan, keduanya dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

“Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” kata dia.

Di hadapan polisi, DS mengakui atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan nilai ajaran Agama Islam.

“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” katanya.

Ia juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

“Kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas perbuatan kami. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi,” ujar dia dengan tertunduk.

Sumber: bantenhits.com

Posting Komentar untuk "Pasangan Mesum di Kolam Renang Ngaku Khilaf, Kini Terancam Penjara"

POPULER SEPEKAN

Linda Sahabat Vina Akhirnya Buka Suara usai Pegi Ditangkap
Merpati Kolongan Laku 1,5 Miliyar
 Siswi SMP di Ajibarang Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun
Demi Memenuhi Kebutuhan Popok dan Susu Bayi Umur 10 Bulan Dicat Silver Untuk Mengemis
Masukin Cowok Bangladesh Tidur Bareng Sekamar, Seorang PMI Dipolisikan Majikan
Muncul Grup Lawak Mirip Warkop DKI, Indro Warkop Marah Hingga Sebut Tak Punya Etika
Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Oleh Pegawai Salon di Cipari Cilacap
Aplikasi Penghasil Saldo Dana di Bulan September Terbukti Membayar
Ngaku "Kyai Sakti" Bisa Obati Segala Penyakit, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
KARTU PRAKERJA GELOMBANG 69 BERKEMUNGKINAN AKAN DIBUKA SEBENTAR LAGI