Pasangan Mesum di Kolam Renang Ngaku Khilaf, Kini Terancam Penjara
Pasangan yang melakukan hal mesum di kolam pemandian Cikoromoy, Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk akhirnya diringkus Polres Pandeglang.
Keduanya yakni DS (20), warga Walantaka, Kota Serang, dan RA (18) warga Rangkasbitung sudah diperiksa di Mapolres Pandeglang.
Aksi mesum keduanya direkam warganet hingga viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, keduanya nampak berbuat mesum saat kolam tengah ramai pengunjung.
Dalam video tersebut pula, DS terlihat memegangi payudara RA cukup lama.
“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa, mereka masih pelajar,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Kamis (20/5/2021).
Ia menjelaskan, keduanya dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” kata dia.
Di hadapan polisi, DS mengakui atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan nilai ajaran Agama Islam.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” katanya.
Ia juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
“Kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas perbuatan kami. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi,” ujar dia dengan tertunduk.
Sumber: bantenhits.com
Posting Komentar untuk "Pasangan Mesum di Kolam Renang Ngaku Khilaf, Kini Terancam Penjara"