VIRAL ,Layani Makan di Tempat Saat PPKM ,Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta
Kedapatan tengah melayani pembeli yang makan di tempat saat petugas melakukan patroli pada Senin (5/7/2021) malam, Sawa Hidayat, 33, salah satu tukang bubur di Kota Tasikmalaya didenda Rp5 juta.Sawa pun menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual/daring di area Taman Kota oleh Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/6/2021).
Warga Jalan Tawang Sari tersebut merupakan pemilik warung bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Tawang Kota Tasikmalaya yang biasa buka malam hari.
Menurut hakim PN Kota Tasikmalaya Abdul Gofur SH MH, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21i ayat (2) huruf F dan G Perda Prov Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Prov Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Terdakwa yakni saudara Sawa Hidayat dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan penjara 5 hari,” terangnya.
Sumber:ruber.id
Posting Komentar untuk "VIRAL ,Layani Makan di Tempat Saat PPKM ,Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta"