Aturan Baru Kemenhub Naik Angkutan Umum Wajib Instal PeduliLindungi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas saat masa pandemi Covid-19.Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat harus dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan pada aturan baru tersebut.
”Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada pada simpul-simpul transportasi agar membantu masyarakat yang belum mengetahui aturan ini,” ucapnya.
Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter pencegahan persebaran Covid-19.
Ia mengaku telah menginstruksi para direktur jenderal lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan teknis agar aturan itu segera bisa berlaku.
Menhub juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang berada dalam pengelolaan Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar bersiap, baik dalam hal sistem maupun prosedur. Dengan begitu, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi dimulai Juli 2021 pada beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 62/2021. Salah satu klausulnya mewajibkan penumpang pesawat udara menggunakan sistem informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi.
Menurut Menhub, aplikasi digital tersebut memiliki beberapa manfaat. Antara lain, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital.
Dengan begitu, pemeriksaan bisa lebih aman, cepat, mudah, dan sederhana. Selain itu, meminimalkan kontak fisik karena calon penumpang tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.
Posting Komentar untuk "Aturan Baru Kemenhub Naik Angkutan Umum Wajib Instal PeduliLindungi"